Kepentingan Umum
Tabsurwa Uran adalah terdakwa perkara Pencemaran nama baik terkait rekaman video pembunuhan dirumah Jabatan Bupati Lembata. Sidang yang mengundang perhatian masyarakat luas ini cukup menarik. Menariknya karena terkait pembunuhan alm. Lorens Wadu / Mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Lembata ini masih terbilang misteri. Apa ada kaitan dengan perkara yang menghadirkan terdakwa Tabsurwa Uran ini? Simaklah fakta sidang yang kami urai berikut ini;
Dilihat dari perspektif ancaman sesuai dengan pasal yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum kepada Tabsurwa Uran adalah pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Seolah-olah dari perspektif ancaman terhadap kepentingan umum sangatlah serius, bukankah sebaliknya?, pasal 310 ayat (3) KUHP menjelaskan; ”Tidak dapat dikatakan menista atau menista dengan surat jika nyata perbuatan itu dilakukan untuk mempertahankan kepentingan umum atau terpaksa untuk mempertahankan diri”. Pasal 310 ayat (3) adalah ayat pengecualian terhadap pelanggaran ayat (1) dan (2) pasal 310 KUHP untuk tidak dihukum, meskipun telah berbuat suatu perbuatan penistaan dengan tulisan;
Tabsurwa Uran adalah terdakwa perkara Pencemaran nama baik terkait rekaman video pembunuhan dirumah Jabatan Bupati Lembata. Sidang yang mengundang perhatian masyarakat luas ini cukup menarik. Menariknya karena terkait pembunuhan alm. Lorens Wadu / Mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Lembata ini masih terbilang misteri. Apa ada kaitan dengan perkara yang menghadirkan terdakwa Tabsurwa Uran ini? Simaklah fakta sidang yang kami urai berikut ini;
Dilihat dari perspektif ancaman sesuai dengan pasal yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum kepada Tabsurwa Uran adalah pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Seolah-olah dari perspektif ancaman terhadap kepentingan umum sangatlah serius, bukankah sebaliknya?, pasal 310 ayat (3) KUHP menjelaskan; ”Tidak dapat dikatakan menista atau menista dengan surat jika nyata perbuatan itu dilakukan untuk mempertahankan kepentingan umum atau terpaksa untuk mempertahankan diri”. Pasal 310 ayat (3) adalah ayat pengecualian terhadap pelanggaran ayat (1) dan (2) pasal 310 KUHP untuk tidak dihukum, meskipun telah berbuat suatu perbuatan penistaan dengan tulisan;
Kami
akan menguraikan terlebih dahulu pasal 310 ayat (3) KUHP tentang kepentingan
umum. Kata ”kepentingan umum” perlu dicermati dengan baik dan seksama. Karena
perkara ini bukan perkara yang berdiri sendiri, tapi memiliki hubungan terkait
perkara pembunuhan alm. Lorens Wadu yang sangat meresahkan, menimbulkan rasa
takut bagi warga masyarakat;
Mr.
Tirtaamidjaja mengutarakan; ”Bila
penuduh menyatakan bahwa tuduhannya itu dilancarkan untuk kepentingan umum,
maka ini berarti bahwa kepentingan umum dengan tuduhan itu, diuntungkan ”
(Pokok-pokok Hukum Pidana, Fasco, 1955,194). Dalam kamus besar Bahasa Indonesia
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, kata ”kepentingan” disinonimkan dengan
”keperluan” dan kata ”umum” disinonimkan dengan ”orang banyak/khalayak ramai),
dengan demikian maka kepentingan umum adalah kepentingan atau keperluan orang
banyak;
Siapakah kepentingan
orang banyak itu? Tentu jawabannya adalah kepentingan masyarakat yang
eksistensinya harus dipertahankan. Warga masyarakat tidak hidup dalam was-was,
merasa tidak nyaman, dihantui rasa takut dst. Itulah fungsi hukum pidana
ditegakkan;
Fakta-fakta
yang terungkap dalam persidangan sesuai keterangan terdakwa Tabsurwa Uran terungkap bahwa rekaman video adegan
pembunuhan yang terdakwa Tabsurwa Uran nonton melalui HP merek Cross warna
putih milik Irwan Paokuma (korban), terdakwa melihat 4 (empat) orang sedang
menggotong mayat, 2 (dua) yang menghadap kamera terdakwa mengenalnya yakni Omi
Wuwur (Sopir Bupati Lembata) dan Heriansyah (Anggota Polres Lembata), sedang 2
(dua) orang lain yang membelakangi kamera tidak dikenalnya;
Keterangan terdakwa Tabsurwa Uran tersebut dikaitkan dengan fakta lain berupa keterangan saksi Heriansya (Anggota
Polres Lembata) yang didengar keterangannya dalam persidangan, ketika Penasehat
Hukum menunjukan Berita Acara Sidang ke-4 atas perkara No. 33/Pid.B/2013/PN.LBT
pada hari Selasa, 26 November 2013 pkl. 10.15 Wita atas keterangan terdakwa
Marsel Welan menyebutkan; “ketika korban
alm. Lorens Wadu sudah jatuh tergelak ditanah, muncul saudara Heryansah (oknum
Anggota Polres Lembata) menyiram air panas ke tubuh korban yang diambilnya dari
tungku yang ada dekat kamar mandi yang dimasak korban sebelum mandi, sedangkan
Omi Wuwur (Sopir Bupati Lembata) memukul korban dibagian lutut dengan
menggunakan kayu sebanyak 3 (tiga) kali”. Saksi Heriansya membenarkan
keterangan terdakwa Marsel Welan yang dibacakan Penasehat Hukum tersebut”, kemudian
saksi sempat ditahan dalam sel Polres Lembata selama 9 (Sembilan) hari, dan
saksi Pater Vande Raring menjelaskan dalam persidangan bahwa Heriansyah dan Omi
Wuwur masih menyandang sebagai tersangka di Polres Lembata;
Keterangan saksi Heriansyah tersebut berkesesuaian dengan keterangan terdakwa
Surwa Uran yang menonton rekaman video dari HP milik Irwan Paokuma, yang
didalam adegan tersebut terdakwa Surwa Uran mengetahui dan melihat jelas Omi
Wuwur (sopir Bupati Lembata) dan Heriansya (Anggota Polres Lembata);
Sesuai
fakta yang terungkap dalam persidangan, kejadiannya sebagai berikut. Irwan Paokuma menelphon
terdakwa Tabsurwa Uran pada suatu malam. Dia minta Tabsurwa memperbaiki
mobilnya. Karena sudah malam, terdakwa Tabsurwa uran minta datang besok hari,
pagi. Terus dipagi besoknya, Irwan Paokuma datang, hanya berdua antara terdakwa
dan Irwan Paokuma duduk diteras rumah depan terdakwa Tabsurwa Uran. Lagi duduk
berdua itu, Irwan Paokuma atas inisiatip sendiri membuka HP dan memperlihatkan
rekaman. Menurut keterangan terdakwa Tabsurwa Uran, dari rekaman itu dia
melihat : 1) Empat (4) orang sedang menggotong mayat, 2) Dua dari empat orang yang menggotong obyek
tersebut dia kenal jelas karena menghadap lensa, yakni Omy Wuwur (sopir Bupati
EB 1) dan Herryansa, Brigpol, 3) Lokasi rekaman itu di rumah jabatan Bupati
Lembata;
Dari
keterangan terdakwa Tabsurwa Uran ini kemudian diceritakan kepada Alex Murin
yang kebetulan datang dirumah terdakwa Tabsurwa Uran. Kemudian Polisi memanggil
dan memeriksa terdakwa Tabsurwa Uran sebagai saksi perihal rekaman tersebut.
Terdakwa Tabsurwa Uran menerangkan di depan Penyidik Polres Lembata bahwa benar dia
menonton rekaman dari HP milik Irwan Paokuma. Irwan Paokuma membuka rekaman itu
untuk dia nonton. Dia tidak pernah minta dan dia memang tidak tahu ada rekaman
itu sebelumnya;
Irwan Paokuma
dihadapan Penyidik menyangkal, dia tidak punya rekaman itu. Dia hanya punya
satu HP yakni NOKIA senter. HP itu tidak bisa merekam. Terdakwa Tabsurwa Uran
tetap pada keterangannya bahwa ia menonton video tersebut. Akibatnya terdakwa Tabsurwa Uran diperiksa setiap hari
mulai tanggal 24 s/d 26 Juni 2015. Puncaknya pemeriksaan pada tanggal
27/6/2015, terdakwa Tabsurwa Uran diperiksa dibawa tekanan, paksaan dan
ancaman, Tabsurwa Uran menyerah. Dia menarik keterangannya. Terdakwa Tabsurwa
Uran dipaksa untuk mencabut BAP sebelumnya lalu membuat BAP baru sesuai
keinginan Penyidik, lalu dalam BAP baru tersebut terdakwa Tabsurwa Uran menerangkan
bahwa terdakwa Tabsurwa Uran tidak pernah menonton rekaman adegan pembunuhan
dari HP milik Irwan Paokuma, intinya bahwa rekaman tidak ada. Terdakwa
menandatangani surat pencabutan BAP tersebut diruangan Kapolres Lembata;
Atas
tekanan, intimidasi dan tekanan tersebut, terdakwa Tabsurwa Uran kemudian
mengadu ke Propam Polda NTT, Mabes Polri dan Komnas HAM. Saksi Pater Vande
Raring dalam keterangannya dipersidangan menerangkan bahwa anggota Polisi
Lasarus yang mengancam, intimidasi dan hendak memukul terdakwa Tabsurwa Uran
tersebut telah di dijatuhi sanksi berupa
hukuman tidak mengikuti pendidikan selama 1 (satu) tahun, artinya bahwa benar
terjadi intimidasi, ancaman kepada terdakwa Tabsurwa Uran yang memaksa merubah
BAP yang lama ke BAP yang baru. BAP lama terdakwa Tabsurwa Uran tetap pada
pendirian bahwa ia menonton rekaman pembunuhan tersebut, dan pada BAP baru yang
dilakukan dengan paksa, ancaman dan intimidasi, terdakwa Tabsurwa Uran
menerangkan bahwa ia tidak menonton;
Dari
uraian fakta seperti tersebut diatas, ada beberapa pertanyaan tersisa yang kami
anggap pantas untuk diungkapkan dalam persidangan ini sebagai
benteng terakhir para pencari keadilan; 1) Mengapa Penyidik Polres Lembata terus mengejar dan
memaksa terdakwa Tabsurwa Uran untuk menerangkan bahwa rekaman HP yang memuat
adegan pembunuhan tersebut tidak ada dan terdakwa Tabsurwa Uran harus mencabut
BAP sebelumnya dari tanggal 24, 25 dan 26 Juni 2015? Ada suatu kepentingan yang
sangat serius. 2) Mengapa “mengejar” pengakuan terdakwa Tabsurwa Uran
bahwa dia tidak nonton rekaman alias rekaman adegan pembunuhan itu tidak ada
hanya karena Irwan Paokuma sudah menerangkan bahwa dia tidak punya rekaman itu
dan dia tidak pernah membuka rekaman itu untuk terdakwa Tabsurwa Uran nonton?. 3) Mengapa Penyidik Polres Lembata “terkesan” tidak
mengejar Irwan Paokuma, jangan- jangan Irwan Paokuma telah (diatur) berbohong
demi suatu kepentingan?. 3) Mengapa Penyidik Polres Lembata seolah berpendapat
bahwa keterangan Irwan Paokuma itu yang benar, dan menggunakannya untuk
(memaksa) Tabsurwa Uran merubah keterangannya dalam BAP?. 5) Baik Irwan mau pun Tabsurwa Uran mengakui bahwa Irwan
Paokuma suatu malam menelphon terdakwa Tabsurwa Uran minta bantuan Tabsurwa
Uran memperbaiki mobilnya. Keduanya juga mengakui bahwa waktu itu hanya mereka
berdua. Tidak ada orang ketiga.
Dengan demikian Tidak dapat disimpulkan bahwa Irwan benar dan Tabsurwa Uran berbohong atau sebaliknya Irwan berbohong dan Tabsurwa Uran benar / tidak berbohong;
Dengan demikian Tidak dapat disimpulkan bahwa Irwan benar dan Tabsurwa Uran berbohong atau sebaliknya Irwan berbohong dan Tabsurwa Uran benar / tidak berbohong;
Dari
serangkaian penyidikn di Polres Lembata sesuai keterangan terdakwa Tabsurwa
Uran dan saksi Pater Vande Raring, maka kami berpendapat bahwa ada
pihak tertentu yang sangat berkepentingan dan cenderung berupaya agar terdakwa
Tabsurwa Uran mengakui bahwa rekaman itu tidak ada dengan cara memaksa terdakwa
Tabsurwa Uran untuk merubah BAP tanggal 24, 25 dan 26 Juni 2015. Kalau
rekaman itu benar ada dan terdakwa Tabsurwa Uran benar melihat jelas isi
rekaman tersebut termasuk mengenali orang yang ada dalam rekaman, masih tersisa
pertanyaan: 1) Siapa orang yang digotong itu? (terdakwa Tabsurwa Uran
tidak pernah mengatakan bahwa mayat yang digotong itu alm. Laurens Wadu). 2) Siapa dua orang lain yang membelakangi lensa kamaera
HP. Dua orang lain dikenal jelas oleh terdakwa Tabsurwa Uran yakni: Omy Wuwur (sopir
Bupati Lembata) dan Brigpol Heryansa.
Kalau
orang yang digotong itu benar alm. Drs Laurens Wadu / mantan Kadis Perhubungan
Kabupaten Lembata (yang dibunuh dengan sadis, diluar kemanusiaan itu), berarti TKP
pembunuhan alm. Lorens Wadu adalah di Rumah Jabatan Bupati Lembata seperti
rekaman video yang dinonton terdakwa Tabsurwa Uran dari HP milik Irwan Paokuma,
yang Irwan Paokuma telah menyangkal tidak memiliki HP yang dapat merekam dengan
video;
Para pelaku yang ada dalam video rekaman yang terdakwa Tabsurwa Uran nonton dan para terdakwa sebelumnya yang sudah di vonis, diancam
dengan pasal 340 KUHP yakni pasal pembunuhan berencana, pasal tersebut bersifat
makar, karena mengancam eksistensi masyarakat luas, olehnya eksistensi masyarakat
luas ini harus dipertahankan. Masyarakat tidak hidup dalam ketakutan, keresahan
dll. Olehnya para pelaku tindak pidana kejahatan (pasal 340 KUHP) benar-benar harus
ditegakkan sebagaimana seharusnya;
Jika apa yang diungkapkan terdakwa itu demi kepentingakan umum, maka kepada
terdakwa tidak dapat dihukum dengan ayat (1) dan ayat (2) pasal 310 KUHP. Kepentingan
umum dimaksud adalah warga masyarakat terbebas dari ancaman dan ketakutan. Apa terdakwa begitu jahat ketika memberikan
informasi demi kepentingan umum seperti ini? Padahal memberikan informasi oleh
setiap warga Negara dilindungi dengan UU (UU Perlindungan saksi);
Apakah terdakwa dianggap lebih jahat dari orang-orang yang menginginkan
terdakwa diadili? Agar perkara besar pembunuhan alm. Lorens Wadu yang masih
misteri ini tidak terungkap dipermukaan? Tentunya hanya orang yang baik dan
tanpa cacatlah yang patut dan sah untuk menghukum orang lain;
