Friday, November 18, 2016

Perkara Tabsurwa Uran (1)



Kepentingan Umum

Tabsurwa Uran adalah terdakwa perkara Pencemaran nama baik terkait rekaman video pembunuhan dirumah Jabatan Bupati Lembata. Sidang yang mengundang perhatian masyarakat luas ini cukup menarik. Menariknya karena terkait pembunuhan alm. Lorens Wadu / Mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Lembata ini masih terbilang misteri. Apa ada kaitan dengan perkara yang menghadirkan terdakwa Tabsurwa Uran ini? Simaklah fakta sidang yang kami urai berikut ini;

Dilihat dari perspektif ancaman sesuai dengan pasal yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum kepada Tabsurwa Uran adalah pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Seolah-olah dari perspektif ancaman terhadap kepentingan umum sangatlah serius, bukankah sebaliknya?, pasal 310 ayat (3) KUHP menjelaskan; ”Tidak dapat dikatakan menista atau menista dengan surat jika nyata perbuatan itu dilakukan untuk mempertahankan kepentingan umum atau terpaksa untuk mempertahankan diri”. Pasal 310 ayat (3) adalah ayat pengecualian terhadap pelanggaran ayat (1) dan (2) pasal 310 KUHP untuk tidak dihukum, meskipun telah berbuat suatu perbuatan penistaan dengan tulisan;

Kami akan menguraikan terlebih dahulu pasal 310 ayat (3) KUHP tentang kepentingan umum. Kata ”kepentingan umum” perlu dicermati dengan baik dan seksama. Karena perkara ini bukan perkara yang berdiri sendiri, tapi memiliki hubungan terkait perkara pembunuhan alm. Lorens Wadu yang sangat meresahkan, menimbulkan rasa takut bagi warga masyarakat;

Mr. Tirtaamidjaja mengutarakan; ”Bila penuduh menyatakan bahwa tuduhannya itu dilancarkan untuk kepentingan umum, maka ini berarti bahwa kepentingan umum dengan tuduhan itu, diuntungkan ” (Pokok-pokok Hukum Pidana, Fasco, 1955,194). Dalam kamus besar Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, kata ”kepentingan” disinonimkan dengan ”keperluan” dan kata ”umum” disinonimkan dengan ”orang banyak/khalayak ramai), dengan demikian maka kepentingan umum adalah kepentingan atau keperluan orang banyak;

Siapakah kepentingan orang banyak itu? Tentu jawabannya adalah kepentingan masyarakat yang eksistensinya harus dipertahankan. Warga masyarakat tidak hidup dalam was-was, merasa tidak nyaman, dihantui rasa takut dst. Itulah fungsi hukum pidana ditegakkan;

Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sesuai keterangan terdakwa Tabsurwa Uran terungkap bahwa rekaman video adegan pembunuhan yang terdakwa Tabsurwa Uran nonton melalui HP merek Cross warna putih milik Irwan Paokuma (korban), terdakwa melihat 4 (empat) orang sedang menggotong mayat, 2 (dua) yang menghadap kamera terdakwa mengenalnya yakni Omi Wuwur (Sopir Bupati Lembata) dan Heriansyah (Anggota Polres Lembata), sedang 2 (dua) orang lain yang membelakangi kamera tidak dikenalnya;

Keterangan terdakwa Tabsurwa Uran tersebut dikaitkan dengan fakta lain berupa keterangan saksi Heriansya (Anggota Polres Lembata) yang didengar keterangannya dalam persidangan, ketika Penasehat Hukum menunjukan Berita Acara Sidang ke-4 atas perkara No. 33/Pid.B/2013/PN.LBT pada hari Selasa, 26 November 2013 pkl. 10.15 Wita atas keterangan terdakwa Marsel Welan menyebutkan; “ketika korban alm. Lorens Wadu sudah jatuh tergelak ditanah, muncul saudara Heryansah (oknum Anggota Polres Lembata) menyiram air panas ke tubuh korban yang diambilnya dari tungku yang ada dekat kamar mandi yang dimasak korban sebelum mandi, sedangkan Omi Wuwur (Sopir Bupati Lembata) memukul korban dibagian lutut dengan menggunakan kayu sebanyak 3 (tiga) kali”. Saksi Heriansya membenarkan keterangan terdakwa Marsel Welan yang dibacakan Penasehat Hukum tersebut”, kemudian saksi sempat ditahan dalam sel Polres Lembata selama 9 (Sembilan) hari, dan saksi Pater Vande Raring menjelaskan dalam persidangan bahwa Heriansyah dan Omi Wuwur masih menyandang sebagai tersangka di Polres Lembata;

Keterangan saksi Heriansyah tersebut berkesesuaian dengan keterangan terdakwa Surwa Uran yang menonton rekaman video dari HP milik Irwan Paokuma, yang didalam adegan tersebut terdakwa Surwa Uran mengetahui dan melihat jelas Omi Wuwur (sopir Bupati Lembata) dan Heriansya (Anggota Polres Lembata);

Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, kejadiannya sebagai berikut. Irwan Paokuma menelphon terdakwa Tabsurwa Uran pada suatu malam. Dia minta Tabsurwa memperbaiki mobilnya. Karena sudah malam, terdakwa Tabsurwa uran minta datang besok hari, pagi. Terus dipagi besoknya, Irwan Paokuma datang, hanya berdua antara terdakwa dan Irwan Paokuma duduk diteras rumah depan terdakwa Tabsurwa Uran. Lagi duduk berdua itu, Irwan Paokuma atas inisiatip sendiri membuka HP dan memperlihatkan rekaman. Menurut keterangan terdakwa Tabsurwa Uran, dari rekaman itu dia melihat : 1) Empat (4) orang sedang menggotong mayat, 2) Dua dari empat orang yang menggotong obyek tersebut dia kenal jelas karena menghadap lensa, yakni Omy Wuwur (sopir Bupati EB 1) dan Herryansa, Brigpol, 3) Lokasi rekaman itu di rumah jabatan Bupati Lembata;

Dari keterangan terdakwa Tabsurwa Uran ini kemudian diceritakan kepada Alex Murin yang kebetulan datang dirumah terdakwa Tabsurwa Uran. Kemudian Polisi memanggil dan memeriksa terdakwa Tabsurwa Uran sebagai saksi perihal rekaman tersebut. Terdakwa Tabsurwa Uran menerangkan di depan Penyidik Polres Lembata bahwa benar dia menonton rekaman dari HP milik Irwan Paokuma. Irwan Paokuma membuka rekaman itu untuk dia nonton. Dia tidak pernah minta dan dia memang tidak tahu ada rekaman itu sebelumnya;

Irwan Paokuma dihadapan Penyidik menyangkal, dia tidak punya rekaman itu. Dia hanya punya satu HP yakni NOKIA senter. HP itu tidak bisa merekam. Terdakwa Tabsurwa Uran tetap pada keterangannya bahwa ia menonton video tersebut. Akibatnya  terdakwa Tabsurwa Uran diperiksa setiap hari mulai tanggal 24 s/d 26 Juni 2015. Puncaknya pemeriksaan pada tanggal 27/6/2015, terdakwa Tabsurwa Uran diperiksa dibawa tekanan, paksaan dan ancaman, Tabsurwa Uran menyerah. Dia menarik keterangannya. Terdakwa Tabsurwa Uran dipaksa untuk mencabut BAP sebelumnya lalu membuat BAP baru sesuai keinginan Penyidik, lalu dalam BAP baru tersebut terdakwa Tabsurwa Uran menerangkan bahwa terdakwa Tabsurwa Uran tidak pernah menonton rekaman adegan pembunuhan dari HP milik Irwan Paokuma, intinya bahwa rekaman tidak ada. Terdakwa menandatangani surat pencabutan BAP tersebut diruangan Kapolres Lembata;

Atas tekanan, intimidasi dan tekanan tersebut, terdakwa Tabsurwa Uran kemudian mengadu ke Propam Polda NTT, Mabes Polri dan Komnas HAM. Saksi Pater Vande Raring dalam keterangannya dipersidangan menerangkan bahwa anggota Polisi Lasarus yang mengancam, intimidasi dan hendak memukul terdakwa Tabsurwa Uran tersebut telah di  dijatuhi sanksi berupa hukuman tidak mengikuti pendidikan selama 1 (satu) tahun, artinya bahwa benar terjadi intimidasi, ancaman kepada terdakwa Tabsurwa Uran yang memaksa merubah BAP yang lama ke BAP yang baru. BAP lama terdakwa Tabsurwa Uran tetap pada pendirian bahwa ia menonton rekaman pembunuhan tersebut, dan pada BAP baru yang dilakukan dengan paksa, ancaman dan intimidasi, terdakwa Tabsurwa Uran menerangkan bahwa ia tidak menonton;

Dari uraian fakta seperti tersebut diatas, ada beberapa pertanyaan tersisa yang kami anggap pantas untuk diungkapkan dalam persidangan ini sebagai benteng terakhir para pencari keadilan; 1) Mengapa Penyidik Polres Lembata terus mengejar dan memaksa terdakwa Tabsurwa Uran untuk menerangkan bahwa rekaman HP yang memuat adegan pembunuhan tersebut tidak ada dan terdakwa Tabsurwa Uran harus mencabut BAP sebelumnya dari tanggal 24, 25 dan 26 Juni 2015? Ada suatu kepentingan yang sangat serius. 2) Mengapa “mengejar” pengakuan terdakwa Tabsurwa Uran bahwa dia tidak nonton rekaman alias rekaman adegan pembunuhan itu tidak ada hanya karena Irwan Paokuma sudah menerangkan bahwa dia tidak punya rekaman itu dan dia tidak pernah membuka rekaman itu untuk terdakwa Tabsurwa Uran nonton?. 3) Mengapa Penyidik Polres Lembata “terkesan” tidak mengejar Irwan Paokuma, jangan- jangan Irwan Paokuma telah (diatur) berbohong demi suatu kepentingan?. 3) Mengapa Penyidik Polres Lembata seolah berpendapat bahwa keterangan Irwan Paokuma itu yang benar, dan menggunakannya untuk (memaksa) Tabsurwa Uran merubah keterangannya dalam BAP?. 5) Baik Irwan mau pun Tabsurwa Uran mengakui bahwa Irwan Paokuma suatu malam menelphon terdakwa Tabsurwa Uran minta bantuan Tabsurwa Uran memperbaiki mobilnya. Keduanya juga mengakui bahwa waktu itu hanya mereka berdua. Tidak ada orang ketiga.

Dengan demikian Tidak dapat disimpulkan bahwa Irwan benar dan Tabsurwa Uran berbohong atau sebaliknya Irwan berbohong dan Tabsurwa Uran benar / tidak berbohong;

Dari serangkaian penyidikn di Polres Lembata sesuai keterangan terdakwa Tabsurwa Uran dan saksi Pater Vande Raring, maka kami berpendapat bahwa ada pihak tertentu yang sangat berkepentingan dan cenderung berupaya agar terdakwa Tabsurwa Uran mengakui bahwa rekaman itu tidak ada dengan cara memaksa terdakwa Tabsurwa Uran untuk merubah BAP tanggal 24, 25 dan 26 Juni 2015. Kalau rekaman itu benar ada dan terdakwa Tabsurwa Uran benar melihat jelas isi rekaman tersebut termasuk mengenali orang yang ada dalam rekaman, masih tersisa pertanyaan: 1) Siapa orang yang digotong itu? (terdakwa Tabsurwa Uran tidak pernah mengatakan bahwa mayat yang digotong itu alm. Laurens Wadu). 2) Siapa dua orang lain yang membelakangi lensa kamaera HP. Dua orang lain dikenal jelas oleh terdakwa Tabsurwa Uran yakni: Omy Wuwur (sopir Bupati Lembata) dan Brigpol Heryansa.

Kalau orang yang digotong itu benar alm. Drs Laurens Wadu / mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Lembata (yang dibunuh dengan sadis, diluar kemanusiaan itu), berarti TKP pembunuhan alm. Lorens Wadu adalah di Rumah Jabatan Bupati Lembata seperti rekaman video yang dinonton terdakwa Tabsurwa Uran dari HP milik Irwan Paokuma, yang Irwan Paokuma telah menyangkal tidak memiliki HP yang dapat merekam dengan video;

Para pelaku yang ada dalam video rekaman yang terdakwa Tabsurwa Uran nonton dan para terdakwa sebelumnya yang sudah di vonis, diancam dengan pasal 340 KUHP yakni pasal pembunuhan berencana, pasal tersebut bersifat makar, karena mengancam eksistensi masyarakat luas, olehnya eksistensi masyarakat luas ini harus dipertahankan. Masyarakat tidak hidup dalam ketakutan, keresahan dll. Olehnya para pelaku tindak pidana kejahatan (pasal 340 KUHP) benar-benar harus ditegakkan sebagaimana seharusnya;

Jika apa yang diungkapkan terdakwa itu demi kepentingakan umum, maka kepada terdakwa tidak dapat dihukum dengan ayat (1) dan ayat (2) pasal 310 KUHP. Kepentingan umum dimaksud adalah warga masyarakat terbebas dari ancaman dan ketakutan. Apa terdakwa begitu jahat ketika memberikan informasi demi kepentingan umum seperti ini? Padahal memberikan informasi oleh setiap warga Negara dilindungi dengan UU (UU Perlindungan saksi);

Apakah terdakwa dianggap lebih jahat dari orang-orang yang menginginkan terdakwa diadili? Agar perkara besar pembunuhan alm. Lorens Wadu yang masih misteri ini tidak terungkap dipermukaan? Tentunya hanya orang yang baik dan tanpa cacatlah yang patut dan sah untuk menghukum orang lain;


Perkara Tabsura Uran (2)



HP Nokia Senter

Untuk menilai keterangan, dalam menilai layak tidaknya seorang saksi dapat dipercaya, pasal 185 ayat (6) menggariskan bahwa; ”Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, Hakim harus sungguh-sungguh memperhatikan; Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain, Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lainnya, Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberikan keterangan tertentu, Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi atau tidaknya keterangan itu dipercaya”;

Kami tidak sejalan dengan pandangan Penuntut Umum yang memandang keterangan saksi Irwan Paokuma, saksi Mustan Boli, saksi Hapsa Lema, saksi Sesilia Peni, saksi Asma Barek, saksi Ibrahim Kader telah memberikan keterangan yang benar dan jujur (tidak berbohong);

Saksi Irwan Paokuma baik dalam menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasehat Hukum, saksi tetap pada pendirian bahwa saksi hanya memiliki satu HP yakni HP Nokia senter yang tidak ada rekaman videonya. Keterangan saksi Irwan Paokume didukung saksi Mustan Boli, saksi Hapsa Lema, saksi Asma Barek yang menerangkan bahwa HP Irwan Paokuma hanya satu yakni Nokia Senter;

Keterangan Irwan Paokuma tersebut tidak dapat dipercaya (diragukan). Saksi Heronimus Firdaus yang merupakan rekan kerja Irwan Paokuma menjelaskan dalam persidangan bahwa HP Irwan Paokuma ada 2 (dua) yakni satu Nokia Senter dan satu HP lagi dapat merekam video. Saksi dan Irwan Paokuma sama-sama ditempat kerja, kadang tinggal sama-sama di Kem dan suatu saat Irwan Paokuma perna membuka film dan kami nonton bersama melalui HP Irwan Paokuma;

Saksi Asma Barek (istri Irwan Paokuma) menjelaskan dalam persidangan bahwa HP saksi pernah dipinjam Irwan Paokuma, HP saksi yang dipinjam Irwan tersebut bisa foto dan merekam video, Irwan pinjam sekitar 3 (tiga) bulan, HP saksi berwarna biru dan kesingnya berwarna hitam, tapi ketika HP saksi dikembalikan oleh Irwan, warna HP sudah di cat dengan warna hitam semuanya. Saksi Asma Barek ini awalnya menjelaskan bahwa HP Irwan Paokuma hanya satu, Irwan Paokuma tidak pernah memakai HP yang ada rekaman video. Setelah Penasehat Hukum membaca keterangannya dalam BAP dan menanyakan kepada saksi (mana yang saksi berbohong; keterangan dalam BAP atau keterangan dalam sidang), baru saksi mengakui bahwa benar Irwan Paokuma pernah meminjam HP milik saksi yang ada kamera dan rekaman video dan memakainya selama 3 (tiga) bulan;

Demikian juga saksi Irwan Paokuma menjelaskan bahwa saksi tidak pernah ada dirumah jabatan Bupati, satukalipun tidak pernah datang. Keterangan saksi Irwan Paokuma didukung keterangan Mustan Boli (kakak kandung Irwan Paokuma) yang bekerja sebagai Kasubag Protokoler di Setda Lembata. Keterangan saksi Omi Wuwur (sopir Bupati) Lembata menjelaskan bahwa Irwan Paokuma pernah kerumah jabatan Bupati, menyiram tanaman yang ada didepan rumah jabatan Bupati, karena Irwan Paokuma adalah sopir tanki air;

Saksi Sesilia dalam persidangan menjelaskan bahwa di Rujab Bupati Lembata tidak ada sumur, saksi bekerja di Rujab Bupati Lembata sejak tahun 2012 sampai sekarang. Padahal semua pegawai di Lembata mengetahui bahwa di Rujab ada sumur yang dalamnya sekitar 10 meter dan telah ditutup beberapa bulan yang lalu. Dalam hukum, hal-hal yang sudah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan lagi;

Bahwa keterangan saksi diatas tidak dapat ditarik sebagai alat bukti yang sah menurut hukum. Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, Hakim harus sungguh-sungguh memperhatikan; Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain, Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lainnya, alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberikan keterangan tertentu, cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi atau tidaknya keterangan itu dipercaya;

Selain keterangan tersebut tidak dapat dipercaya dan tidak dapat ditarik sebagai fakta hukum, keterangan saksi demikian juga tidak saling menguatkan tapi berdiri sendiri. Tampak bahwa keterangan saksi tersebut harus dipandang sebagai ”Bukan Keterangan Saksi Sebagai Alat Bukti Yang Sah”, vide pasal 185 ayat (1) KUHAP. Karena selain keterangan saksi berdiri sendiri dalam kesaksiannya, juga tidak berkesesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lainnya. Olehnya itu, keterangan saksi demikian tidak dapat ditarik sebagai ”bukti petunjuk” untuk membuktikan kesalahan terdakwa, (vide pasal 188 KUHAP);

Tegasnya, dalam perkara ini harus dilihat secara jelas antara suatu peristiwa yang harus di hukum kaitan dengan fakta hukum yang terdapat dalam persidangan ini, sehingga seseorang tidak dapat dihukum berdasarkan atas fakta yang gelap dan kabur, sehingga dibutuhkan rangkaian fakta-fakta yang ada, adalah mendukung atas peristiwa pidana sebagaimana dituduhkan;

Dalam perkara a quo, keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum tidak semuanya dipandang sebagai fakta hukum karena tidak semua keterangan saksi-saksi dinilai sebagai fakta hukum, selain saksi bisa berbohong, juga menerangkan tidak sebagaimana seharusnya dan antar keterangan saksi saling bertentangan;

Selain itu tidak ada saksi yang menjelaskan bahwa terdakwa Tabsurwa Uran yang menulis, menempel ditempat umum, membagi-bagikan koran harian Flores Pos dan selebaran FP2L atau sedang wawancara dengan wartawan Flores Pos, sehingga memenuhi unsur penistaan dengan tulisan sebagaimana dimaksud pasal 310 KUHP;

Pasal 1 angka 27 KUHAP, keterangan saksi yang dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah dalam suatu peristiwa pidana bilamana; ”Saksi melihat sendiri, saksi mendengar sendiri, saksi alami sendiri serta menyebut alasan dari pengetahuan itu”. Demikian pasal 185 ayat (2) KUHAP; untuk membuktikan kesalahan terdakwa paling sedikit harus didukung oleh ”dua orang saksi”, atau kalau saksi yang ada hanya terdiri dari satu orang maka harus dicukupi atau ditambah dengan salah satu alat bukti yang lain”;
  
Keterangan dalam kesaksian saksi-saksi diatas, selain tidak mengalami dan merasakan sendiri atas peristiwa pidana saat itu, juga keterangan saksi-saksi dipandang tidak memiliki relevansi dengan perkara a quo, dan menurut KUHAP, keterangan demikian dipandang tidak memiliki nilai sebagai alat bukti yang sah menurut hukum;
  
Hemat kami, dalam perkara ini tidak terbatas apakah delik ini bersifat aduan atau tidak, tapi lebih dari itu adalah apakah ada keadaan materil atau tidak dalam peristiwa pidana yakni; apakah terdakwa pernah melakukan wawancara dengan wartawan Flores Pos, jika pernah ada wawancara maka patut diuji apa benar suara dalam wawancara adalah suara terdakwa, kata-kata mana yang dimaksud sebagai penistaan? Sehingga memenuhi unsur penistaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 KUHP. Perkara ini sangat prematur, terkesan sangat dipaksakan untuk disidangkan di Pengadilan ini;

Perkara Tabsurwa Uran (3)


Delik Pers


Pemberitaan harian Flores Pos tanggal 4 Juni 2015 (barang bukti) jika diteliti, dicermati dan dianalisis, maka perkara a quo dikategorikan sebagai delik pers yang secara khusus diatur dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik;

Mengajukan perkara atas pemberitaan Pers ke Pengadilan Umum telah melampaui batas kewenangan yang telah diatur Undang-undang dan bertentangan dengan asas ”lex specialis derogat lex generalis” atau aturan-aturan yang bersifat khusus meniadakan aturan-aturan yang bersifat umum;

UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers adalah lex spcialis dan KUHPidana adalah lex generalis, dan pasal 63 ayat (2) KUHP menegaskan, ”jika suatu perbuatan, yang masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka yang khusus itulah yang dikenakan”, sehingga peristiwa hukum sebagai akibat dari sebuah pemberitaan pers, yang berwenang mengadili adalah Dewan Pers bukan Pengadilan Umum atas dasar lex specialis, hal ini ditegaskan dalam Bab V pasal 15 ayat (2) huruf (d) UU No. 40 tahun 1999 yang menegaskan bahwa ”Dewan Pers menyelesaikan pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers”;

Menurut UU No. 40 tahun 1999 yang bertanggungjawab atas sebuah pemberitaan media adalah Pemimpin Redaksi, bukannya Terdakwa. Ahli Samuel Frederik Lena, SH, MH dalam persidangan menjelaskan bahwa setiap produk UU adalah wajib diikuti, tak terkecuali UU Pers No. 40 tahun 1999;
  
Siapapun yang merasa dirugikan dengan pemberitaan pers termasuk korban Irwan Paokuma, maka  mengajukan kepada Dewan Pers sebagai akibat dari sebuah pemberitaan pers. Karena pers sebagai sebuah media memiliki kewajiban hukum untuk mempertanggungjawabkan setiap berita atau tulisan yang telah dipublikasikan sesuai UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Untuk mendukung eksistensi dan tugas Dewan Pers dalam menyelesaikan masalah pers kaitan dengan pemberitaan, Ketua Dewan Pers Nasional Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA, dalam sambutannya di hadapan Dewan Pers tanggal 9 Oktober 2004 mengingatkan UU No. 40 tahun 1999 telah memberikan mandat kepada Dewan Pers dalam kaitannya dengan tugas-tugas untuk melindungi kemerdekaan pers, melakukan pengkajian terhadap pengembangan kehidupan pers dan menyelesaikan masalah pers dalam kaitan dengan pemberitaan pers dengan masyarakat. Demikian juga sambutan Menteri Komunikasi dan Informasi, Syamsul Mu’arif yang mengatakan kehadiran UU No. 40 tahun 1999 merupakan ”self regulation” sebagai wahana pengaturan diri bagi insan-insan pers;

UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, sudah secara tegas disebutkan bahwa yang bertanggungjawab atas keseluruhan berita - judul, topik maupun isi berita - adalah Pemimpin Redaksi, bukan terdakwa;

Hal ini penting agar kita tidak mengaburkan substansi perkara yang sudah diatur secara tegas oleh Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, dan pengecualian dalam pasal 63 ayat (2) KUHP;

Untuk menguji keadaan materil maka wartawan yang melakukan wawancara dengan terdakwa Tabsurwa Uran harus dihadirkan, tapi JPU gagal menghadirkannya. Demikian juga JPU tidak menghadirkan barang bukti tambahan berupa rekaman wawancara antara wartawan dan terdakwa Tabsurwa Uran , notis (catatan), tape recorder, hal itu untuk membuktikan  keadaan materil apakah terdakwa Tabsurwa Uran diwawancara oleh wartawan?. Jika benar diwawancara, apa isi wawancara tersebut mulai kata demi kata, kalimat demi kalimat hingga membentuk sebuah cerita, dan cerita tersebut dipandang sebagai penistaan. Tidak bisa dengan asumsi dan rekaan belaka;

Sesuai kode etik jurnalistik, pernyataan langsung narasumber diberi tanda kutip ( “ ), jika tidak ada tanda kutip maka itu bukan pernyataan langsung dari narasumber. Harian Flores Pos yang dihadirkan sebagai barang bukti (terlampir dalam berkas perkara) tidak ada pernyataan langsung dari terdakwa, olehnya terdakwa tidak bisa disalahkan dalam perkara a quo;

Hemat kami dalam perkara a quo, terdakwa dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHPidana bertentangan dengan asas lex specialis derogat lex generalis, melanggar pasal 63 ayat (2) KUHP, hal demikian dapat dimungkinkan jikalau UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers sebagai lex specialis dan  pasal 63 ayat (2) KUHP telah dicabut. Jika argumentasi hukum ini tidak dipertimbangkan, maka perkara a quo menjadi tamparan terhadap eksistensi UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, karena dianggap tidak berguna;