Delik Pers
Pemberitaan harian Flores Pos tanggal 4 Juni 2015 (barang bukti) jika diteliti, dicermati dan dianalisis, maka perkara a quo dikategorikan sebagai delik pers yang secara khusus diatur dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik;
Mengajukan perkara atas pemberitaan Pers ke Pengadilan Umum telah melampaui
batas kewenangan yang telah diatur Undang-undang dan bertentangan dengan asas ”lex specialis derogat lex generalis” atau aturan-aturan yang bersifat
khusus meniadakan aturan-aturan yang bersifat umum;
UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers adalah lex spcialis dan KUHPidana
adalah lex generalis, dan pasal 63 ayat (2) KUHP menegaskan, ”jika suatu perbuatan, yang masuk dalam
suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus,
maka yang khusus itulah yang dikenakan”, sehingga peristiwa hukum
sebagai akibat dari sebuah pemberitaan pers, yang berwenang mengadili adalah
Dewan Pers bukan Pengadilan Umum atas dasar lex specialis,
hal ini ditegaskan dalam Bab V pasal 15 ayat (2) huruf (d) UU No. 40 tahun 1999 yang menegaskan bahwa ”Dewan
Pers menyelesaikan pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan
dengan pemberitaan pers”;
Menurut UU No. 40 tahun 1999 yang bertanggungjawab atas sebuah pemberitaan media
adalah Pemimpin Redaksi, bukannya Terdakwa. Ahli Samuel Frederik
Lena, SH, MH dalam persidangan menjelaskan bahwa setiap produk UU adalah wajib
diikuti, tak terkecuali UU Pers No. 40 tahun 1999;
Siapapun yang merasa dirugikan dengan pemberitaan pers termasuk korban Irwan
Paokuma, maka mengajukan kepada Dewan Pers sebagai akibat dari
sebuah pemberitaan pers. Karena pers sebagai sebuah media memiliki kewajiban
hukum untuk mempertanggungjawabkan setiap berita atau tulisan yang telah
dipublikasikan sesuai UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Untuk mendukung eksistensi dan tugas Dewan Pers dalam menyelesaikan masalah pers kaitan dengan pemberitaan, Ketua Dewan Pers Nasional Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA, dalam sambutannya di hadapan Dewan Pers tanggal 9 Oktober 2004 mengingatkan UU No. 40 tahun 1999 telah memberikan mandat kepada Dewan Pers dalam kaitannya dengan tugas-tugas untuk melindungi kemerdekaan pers, melakukan pengkajian terhadap pengembangan kehidupan pers dan menyelesaikan masalah pers dalam kaitan dengan pemberitaan pers dengan masyarakat. Demikian juga sambutan Menteri Komunikasi dan Informasi, Syamsul Mu’arif yang mengatakan kehadiran UU No. 40 tahun 1999 merupakan ”self regulation” sebagai wahana pengaturan diri bagi insan-insan pers;
Untuk mendukung eksistensi dan tugas Dewan Pers dalam menyelesaikan masalah pers kaitan dengan pemberitaan, Ketua Dewan Pers Nasional Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA, dalam sambutannya di hadapan Dewan Pers tanggal 9 Oktober 2004 mengingatkan UU No. 40 tahun 1999 telah memberikan mandat kepada Dewan Pers dalam kaitannya dengan tugas-tugas untuk melindungi kemerdekaan pers, melakukan pengkajian terhadap pengembangan kehidupan pers dan menyelesaikan masalah pers dalam kaitan dengan pemberitaan pers dengan masyarakat. Demikian juga sambutan Menteri Komunikasi dan Informasi, Syamsul Mu’arif yang mengatakan kehadiran UU No. 40 tahun 1999 merupakan ”self regulation” sebagai wahana pengaturan diri bagi insan-insan pers;
UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, sudah secara tegas disebutkan bahwa yang bertanggungjawab atas keseluruhan
berita - judul, topik maupun isi berita - adalah Pemimpin Redaksi,
bukan terdakwa;
Hal ini penting agar kita tidak mengaburkan substansi perkara yang sudah
diatur secara tegas oleh Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, dan pengecualian
dalam pasal 63 ayat (2) KUHP;
Untuk menguji keadaan materil maka wartawan yang melakukan wawancara dengan
terdakwa Tabsurwa Uran harus dihadirkan, tapi JPU gagal menghadirkannya.
Demikian juga JPU tidak menghadirkan barang bukti tambahan berupa rekaman
wawancara antara wartawan dan terdakwa Tabsurwa Uran , notis (catatan), tape
recorder, hal itu untuk membuktikan keadaan materil apakah terdakwa Tabsurwa Uran diwawancara oleh wartawan?. Jika benar diwawancara, apa isi wawancara tersebut mulai kata demi kata, kalimat demi kalimat
hingga membentuk sebuah cerita, dan cerita tersebut dipandang sebagai
penistaan. Tidak bisa dengan asumsi dan rekaan belaka;
Sesuai kode etik jurnalistik, pernyataan langsung narasumber diberi tanda kutip
( “ ), jika tidak ada tanda kutip maka itu bukan pernyataan langsung dari
narasumber. Harian Flores Pos yang dihadirkan sebagai barang bukti (terlampir
dalam berkas perkara) tidak ada pernyataan langsung dari terdakwa, olehnya
terdakwa tidak bisa disalahkan dalam perkara a quo;
Hemat kami dalam perkara a quo, terdakwa dijerat dengan pasal-pasal
dalam KUHPidana bertentangan dengan asas lex specialis derogat lex generalis,
melanggar pasal 63 ayat (2) KUHP, hal demikian dapat dimungkinkan jikalau UU
No. 40 tahun 1999 tentang Pers sebagai lex specialis dan pasal
63 ayat (2) KUHP telah dicabut. Jika argumentasi hukum ini
tidak dipertimbangkan, maka perkara a quo menjadi tamparan terhadap
eksistensi UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, karena dianggap tidak berguna;
No comments:
Post a Comment