Friday, November 18, 2016

Perkara Tabsurwa Uran (1)



Kepentingan Umum

Tabsurwa Uran adalah terdakwa perkara Pencemaran nama baik terkait rekaman video pembunuhan dirumah Jabatan Bupati Lembata. Sidang yang mengundang perhatian masyarakat luas ini cukup menarik. Menariknya karena terkait pembunuhan alm. Lorens Wadu / Mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Lembata ini masih terbilang misteri. Apa ada kaitan dengan perkara yang menghadirkan terdakwa Tabsurwa Uran ini? Simaklah fakta sidang yang kami urai berikut ini;

Dilihat dari perspektif ancaman sesuai dengan pasal yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum kepada Tabsurwa Uran adalah pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Seolah-olah dari perspektif ancaman terhadap kepentingan umum sangatlah serius, bukankah sebaliknya?, pasal 310 ayat (3) KUHP menjelaskan; ”Tidak dapat dikatakan menista atau menista dengan surat jika nyata perbuatan itu dilakukan untuk mempertahankan kepentingan umum atau terpaksa untuk mempertahankan diri”. Pasal 310 ayat (3) adalah ayat pengecualian terhadap pelanggaran ayat (1) dan (2) pasal 310 KUHP untuk tidak dihukum, meskipun telah berbuat suatu perbuatan penistaan dengan tulisan;

Kami akan menguraikan terlebih dahulu pasal 310 ayat (3) KUHP tentang kepentingan umum. Kata ”kepentingan umum” perlu dicermati dengan baik dan seksama. Karena perkara ini bukan perkara yang berdiri sendiri, tapi memiliki hubungan terkait perkara pembunuhan alm. Lorens Wadu yang sangat meresahkan, menimbulkan rasa takut bagi warga masyarakat;

Mr. Tirtaamidjaja mengutarakan; ”Bila penuduh menyatakan bahwa tuduhannya itu dilancarkan untuk kepentingan umum, maka ini berarti bahwa kepentingan umum dengan tuduhan itu, diuntungkan ” (Pokok-pokok Hukum Pidana, Fasco, 1955,194). Dalam kamus besar Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, kata ”kepentingan” disinonimkan dengan ”keperluan” dan kata ”umum” disinonimkan dengan ”orang banyak/khalayak ramai), dengan demikian maka kepentingan umum adalah kepentingan atau keperluan orang banyak;

Siapakah kepentingan orang banyak itu? Tentu jawabannya adalah kepentingan masyarakat yang eksistensinya harus dipertahankan. Warga masyarakat tidak hidup dalam was-was, merasa tidak nyaman, dihantui rasa takut dst. Itulah fungsi hukum pidana ditegakkan;

Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sesuai keterangan terdakwa Tabsurwa Uran terungkap bahwa rekaman video adegan pembunuhan yang terdakwa Tabsurwa Uran nonton melalui HP merek Cross warna putih milik Irwan Paokuma (korban), terdakwa melihat 4 (empat) orang sedang menggotong mayat, 2 (dua) yang menghadap kamera terdakwa mengenalnya yakni Omi Wuwur (Sopir Bupati Lembata) dan Heriansyah (Anggota Polres Lembata), sedang 2 (dua) orang lain yang membelakangi kamera tidak dikenalnya;

Keterangan terdakwa Tabsurwa Uran tersebut dikaitkan dengan fakta lain berupa keterangan saksi Heriansya (Anggota Polres Lembata) yang didengar keterangannya dalam persidangan, ketika Penasehat Hukum menunjukan Berita Acara Sidang ke-4 atas perkara No. 33/Pid.B/2013/PN.LBT pada hari Selasa, 26 November 2013 pkl. 10.15 Wita atas keterangan terdakwa Marsel Welan menyebutkan; “ketika korban alm. Lorens Wadu sudah jatuh tergelak ditanah, muncul saudara Heryansah (oknum Anggota Polres Lembata) menyiram air panas ke tubuh korban yang diambilnya dari tungku yang ada dekat kamar mandi yang dimasak korban sebelum mandi, sedangkan Omi Wuwur (Sopir Bupati Lembata) memukul korban dibagian lutut dengan menggunakan kayu sebanyak 3 (tiga) kali”. Saksi Heriansya membenarkan keterangan terdakwa Marsel Welan yang dibacakan Penasehat Hukum tersebut”, kemudian saksi sempat ditahan dalam sel Polres Lembata selama 9 (Sembilan) hari, dan saksi Pater Vande Raring menjelaskan dalam persidangan bahwa Heriansyah dan Omi Wuwur masih menyandang sebagai tersangka di Polres Lembata;

Keterangan saksi Heriansyah tersebut berkesesuaian dengan keterangan terdakwa Surwa Uran yang menonton rekaman video dari HP milik Irwan Paokuma, yang didalam adegan tersebut terdakwa Surwa Uran mengetahui dan melihat jelas Omi Wuwur (sopir Bupati Lembata) dan Heriansya (Anggota Polres Lembata);

Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, kejadiannya sebagai berikut. Irwan Paokuma menelphon terdakwa Tabsurwa Uran pada suatu malam. Dia minta Tabsurwa memperbaiki mobilnya. Karena sudah malam, terdakwa Tabsurwa uran minta datang besok hari, pagi. Terus dipagi besoknya, Irwan Paokuma datang, hanya berdua antara terdakwa dan Irwan Paokuma duduk diteras rumah depan terdakwa Tabsurwa Uran. Lagi duduk berdua itu, Irwan Paokuma atas inisiatip sendiri membuka HP dan memperlihatkan rekaman. Menurut keterangan terdakwa Tabsurwa Uran, dari rekaman itu dia melihat : 1) Empat (4) orang sedang menggotong mayat, 2) Dua dari empat orang yang menggotong obyek tersebut dia kenal jelas karena menghadap lensa, yakni Omy Wuwur (sopir Bupati EB 1) dan Herryansa, Brigpol, 3) Lokasi rekaman itu di rumah jabatan Bupati Lembata;

Dari keterangan terdakwa Tabsurwa Uran ini kemudian diceritakan kepada Alex Murin yang kebetulan datang dirumah terdakwa Tabsurwa Uran. Kemudian Polisi memanggil dan memeriksa terdakwa Tabsurwa Uran sebagai saksi perihal rekaman tersebut. Terdakwa Tabsurwa Uran menerangkan di depan Penyidik Polres Lembata bahwa benar dia menonton rekaman dari HP milik Irwan Paokuma. Irwan Paokuma membuka rekaman itu untuk dia nonton. Dia tidak pernah minta dan dia memang tidak tahu ada rekaman itu sebelumnya;

Irwan Paokuma dihadapan Penyidik menyangkal, dia tidak punya rekaman itu. Dia hanya punya satu HP yakni NOKIA senter. HP itu tidak bisa merekam. Terdakwa Tabsurwa Uran tetap pada keterangannya bahwa ia menonton video tersebut. Akibatnya  terdakwa Tabsurwa Uran diperiksa setiap hari mulai tanggal 24 s/d 26 Juni 2015. Puncaknya pemeriksaan pada tanggal 27/6/2015, terdakwa Tabsurwa Uran diperiksa dibawa tekanan, paksaan dan ancaman, Tabsurwa Uran menyerah. Dia menarik keterangannya. Terdakwa Tabsurwa Uran dipaksa untuk mencabut BAP sebelumnya lalu membuat BAP baru sesuai keinginan Penyidik, lalu dalam BAP baru tersebut terdakwa Tabsurwa Uran menerangkan bahwa terdakwa Tabsurwa Uran tidak pernah menonton rekaman adegan pembunuhan dari HP milik Irwan Paokuma, intinya bahwa rekaman tidak ada. Terdakwa menandatangani surat pencabutan BAP tersebut diruangan Kapolres Lembata;

Atas tekanan, intimidasi dan tekanan tersebut, terdakwa Tabsurwa Uran kemudian mengadu ke Propam Polda NTT, Mabes Polri dan Komnas HAM. Saksi Pater Vande Raring dalam keterangannya dipersidangan menerangkan bahwa anggota Polisi Lasarus yang mengancam, intimidasi dan hendak memukul terdakwa Tabsurwa Uran tersebut telah di  dijatuhi sanksi berupa hukuman tidak mengikuti pendidikan selama 1 (satu) tahun, artinya bahwa benar terjadi intimidasi, ancaman kepada terdakwa Tabsurwa Uran yang memaksa merubah BAP yang lama ke BAP yang baru. BAP lama terdakwa Tabsurwa Uran tetap pada pendirian bahwa ia menonton rekaman pembunuhan tersebut, dan pada BAP baru yang dilakukan dengan paksa, ancaman dan intimidasi, terdakwa Tabsurwa Uran menerangkan bahwa ia tidak menonton;

Dari uraian fakta seperti tersebut diatas, ada beberapa pertanyaan tersisa yang kami anggap pantas untuk diungkapkan dalam persidangan ini sebagai benteng terakhir para pencari keadilan; 1) Mengapa Penyidik Polres Lembata terus mengejar dan memaksa terdakwa Tabsurwa Uran untuk menerangkan bahwa rekaman HP yang memuat adegan pembunuhan tersebut tidak ada dan terdakwa Tabsurwa Uran harus mencabut BAP sebelumnya dari tanggal 24, 25 dan 26 Juni 2015? Ada suatu kepentingan yang sangat serius. 2) Mengapa “mengejar” pengakuan terdakwa Tabsurwa Uran bahwa dia tidak nonton rekaman alias rekaman adegan pembunuhan itu tidak ada hanya karena Irwan Paokuma sudah menerangkan bahwa dia tidak punya rekaman itu dan dia tidak pernah membuka rekaman itu untuk terdakwa Tabsurwa Uran nonton?. 3) Mengapa Penyidik Polres Lembata “terkesan” tidak mengejar Irwan Paokuma, jangan- jangan Irwan Paokuma telah (diatur) berbohong demi suatu kepentingan?. 3) Mengapa Penyidik Polres Lembata seolah berpendapat bahwa keterangan Irwan Paokuma itu yang benar, dan menggunakannya untuk (memaksa) Tabsurwa Uran merubah keterangannya dalam BAP?. 5) Baik Irwan mau pun Tabsurwa Uran mengakui bahwa Irwan Paokuma suatu malam menelphon terdakwa Tabsurwa Uran minta bantuan Tabsurwa Uran memperbaiki mobilnya. Keduanya juga mengakui bahwa waktu itu hanya mereka berdua. Tidak ada orang ketiga.

Dengan demikian Tidak dapat disimpulkan bahwa Irwan benar dan Tabsurwa Uran berbohong atau sebaliknya Irwan berbohong dan Tabsurwa Uran benar / tidak berbohong;

Dari serangkaian penyidikn di Polres Lembata sesuai keterangan terdakwa Tabsurwa Uran dan saksi Pater Vande Raring, maka kami berpendapat bahwa ada pihak tertentu yang sangat berkepentingan dan cenderung berupaya agar terdakwa Tabsurwa Uran mengakui bahwa rekaman itu tidak ada dengan cara memaksa terdakwa Tabsurwa Uran untuk merubah BAP tanggal 24, 25 dan 26 Juni 2015. Kalau rekaman itu benar ada dan terdakwa Tabsurwa Uran benar melihat jelas isi rekaman tersebut termasuk mengenali orang yang ada dalam rekaman, masih tersisa pertanyaan: 1) Siapa orang yang digotong itu? (terdakwa Tabsurwa Uran tidak pernah mengatakan bahwa mayat yang digotong itu alm. Laurens Wadu). 2) Siapa dua orang lain yang membelakangi lensa kamaera HP. Dua orang lain dikenal jelas oleh terdakwa Tabsurwa Uran yakni: Omy Wuwur (sopir Bupati Lembata) dan Brigpol Heryansa.

Kalau orang yang digotong itu benar alm. Drs Laurens Wadu / mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Lembata (yang dibunuh dengan sadis, diluar kemanusiaan itu), berarti TKP pembunuhan alm. Lorens Wadu adalah di Rumah Jabatan Bupati Lembata seperti rekaman video yang dinonton terdakwa Tabsurwa Uran dari HP milik Irwan Paokuma, yang Irwan Paokuma telah menyangkal tidak memiliki HP yang dapat merekam dengan video;

Para pelaku yang ada dalam video rekaman yang terdakwa Tabsurwa Uran nonton dan para terdakwa sebelumnya yang sudah di vonis, diancam dengan pasal 340 KUHP yakni pasal pembunuhan berencana, pasal tersebut bersifat makar, karena mengancam eksistensi masyarakat luas, olehnya eksistensi masyarakat luas ini harus dipertahankan. Masyarakat tidak hidup dalam ketakutan, keresahan dll. Olehnya para pelaku tindak pidana kejahatan (pasal 340 KUHP) benar-benar harus ditegakkan sebagaimana seharusnya;

Jika apa yang diungkapkan terdakwa itu demi kepentingakan umum, maka kepada terdakwa tidak dapat dihukum dengan ayat (1) dan ayat (2) pasal 310 KUHP. Kepentingan umum dimaksud adalah warga masyarakat terbebas dari ancaman dan ketakutan. Apa terdakwa begitu jahat ketika memberikan informasi demi kepentingan umum seperti ini? Padahal memberikan informasi oleh setiap warga Negara dilindungi dengan UU (UU Perlindungan saksi);

Apakah terdakwa dianggap lebih jahat dari orang-orang yang menginginkan terdakwa diadili? Agar perkara besar pembunuhan alm. Lorens Wadu yang masih misteri ini tidak terungkap dipermukaan? Tentunya hanya orang yang baik dan tanpa cacatlah yang patut dan sah untuk menghukum orang lain;


No comments:

Post a Comment