Friday, November 18, 2016

Perkara Tabsura Uran (2)



HP Nokia Senter

Untuk menilai keterangan, dalam menilai layak tidaknya seorang saksi dapat dipercaya, pasal 185 ayat (6) menggariskan bahwa; ”Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, Hakim harus sungguh-sungguh memperhatikan; Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain, Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lainnya, Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberikan keterangan tertentu, Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi atau tidaknya keterangan itu dipercaya”;

Kami tidak sejalan dengan pandangan Penuntut Umum yang memandang keterangan saksi Irwan Paokuma, saksi Mustan Boli, saksi Hapsa Lema, saksi Sesilia Peni, saksi Asma Barek, saksi Ibrahim Kader telah memberikan keterangan yang benar dan jujur (tidak berbohong);

Saksi Irwan Paokuma baik dalam menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasehat Hukum, saksi tetap pada pendirian bahwa saksi hanya memiliki satu HP yakni HP Nokia senter yang tidak ada rekaman videonya. Keterangan saksi Irwan Paokume didukung saksi Mustan Boli, saksi Hapsa Lema, saksi Asma Barek yang menerangkan bahwa HP Irwan Paokuma hanya satu yakni Nokia Senter;

Keterangan Irwan Paokuma tersebut tidak dapat dipercaya (diragukan). Saksi Heronimus Firdaus yang merupakan rekan kerja Irwan Paokuma menjelaskan dalam persidangan bahwa HP Irwan Paokuma ada 2 (dua) yakni satu Nokia Senter dan satu HP lagi dapat merekam video. Saksi dan Irwan Paokuma sama-sama ditempat kerja, kadang tinggal sama-sama di Kem dan suatu saat Irwan Paokuma perna membuka film dan kami nonton bersama melalui HP Irwan Paokuma;

Saksi Asma Barek (istri Irwan Paokuma) menjelaskan dalam persidangan bahwa HP saksi pernah dipinjam Irwan Paokuma, HP saksi yang dipinjam Irwan tersebut bisa foto dan merekam video, Irwan pinjam sekitar 3 (tiga) bulan, HP saksi berwarna biru dan kesingnya berwarna hitam, tapi ketika HP saksi dikembalikan oleh Irwan, warna HP sudah di cat dengan warna hitam semuanya. Saksi Asma Barek ini awalnya menjelaskan bahwa HP Irwan Paokuma hanya satu, Irwan Paokuma tidak pernah memakai HP yang ada rekaman video. Setelah Penasehat Hukum membaca keterangannya dalam BAP dan menanyakan kepada saksi (mana yang saksi berbohong; keterangan dalam BAP atau keterangan dalam sidang), baru saksi mengakui bahwa benar Irwan Paokuma pernah meminjam HP milik saksi yang ada kamera dan rekaman video dan memakainya selama 3 (tiga) bulan;

Demikian juga saksi Irwan Paokuma menjelaskan bahwa saksi tidak pernah ada dirumah jabatan Bupati, satukalipun tidak pernah datang. Keterangan saksi Irwan Paokuma didukung keterangan Mustan Boli (kakak kandung Irwan Paokuma) yang bekerja sebagai Kasubag Protokoler di Setda Lembata. Keterangan saksi Omi Wuwur (sopir Bupati) Lembata menjelaskan bahwa Irwan Paokuma pernah kerumah jabatan Bupati, menyiram tanaman yang ada didepan rumah jabatan Bupati, karena Irwan Paokuma adalah sopir tanki air;

Saksi Sesilia dalam persidangan menjelaskan bahwa di Rujab Bupati Lembata tidak ada sumur, saksi bekerja di Rujab Bupati Lembata sejak tahun 2012 sampai sekarang. Padahal semua pegawai di Lembata mengetahui bahwa di Rujab ada sumur yang dalamnya sekitar 10 meter dan telah ditutup beberapa bulan yang lalu. Dalam hukum, hal-hal yang sudah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan lagi;

Bahwa keterangan saksi diatas tidak dapat ditarik sebagai alat bukti yang sah menurut hukum. Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, Hakim harus sungguh-sungguh memperhatikan; Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain, Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lainnya, alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberikan keterangan tertentu, cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi atau tidaknya keterangan itu dipercaya;

Selain keterangan tersebut tidak dapat dipercaya dan tidak dapat ditarik sebagai fakta hukum, keterangan saksi demikian juga tidak saling menguatkan tapi berdiri sendiri. Tampak bahwa keterangan saksi tersebut harus dipandang sebagai ”Bukan Keterangan Saksi Sebagai Alat Bukti Yang Sah”, vide pasal 185 ayat (1) KUHAP. Karena selain keterangan saksi berdiri sendiri dalam kesaksiannya, juga tidak berkesesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lainnya. Olehnya itu, keterangan saksi demikian tidak dapat ditarik sebagai ”bukti petunjuk” untuk membuktikan kesalahan terdakwa, (vide pasal 188 KUHAP);

Tegasnya, dalam perkara ini harus dilihat secara jelas antara suatu peristiwa yang harus di hukum kaitan dengan fakta hukum yang terdapat dalam persidangan ini, sehingga seseorang tidak dapat dihukum berdasarkan atas fakta yang gelap dan kabur, sehingga dibutuhkan rangkaian fakta-fakta yang ada, adalah mendukung atas peristiwa pidana sebagaimana dituduhkan;

Dalam perkara a quo, keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum tidak semuanya dipandang sebagai fakta hukum karena tidak semua keterangan saksi-saksi dinilai sebagai fakta hukum, selain saksi bisa berbohong, juga menerangkan tidak sebagaimana seharusnya dan antar keterangan saksi saling bertentangan;

Selain itu tidak ada saksi yang menjelaskan bahwa terdakwa Tabsurwa Uran yang menulis, menempel ditempat umum, membagi-bagikan koran harian Flores Pos dan selebaran FP2L atau sedang wawancara dengan wartawan Flores Pos, sehingga memenuhi unsur penistaan dengan tulisan sebagaimana dimaksud pasal 310 KUHP;

Pasal 1 angka 27 KUHAP, keterangan saksi yang dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah dalam suatu peristiwa pidana bilamana; ”Saksi melihat sendiri, saksi mendengar sendiri, saksi alami sendiri serta menyebut alasan dari pengetahuan itu”. Demikian pasal 185 ayat (2) KUHAP; untuk membuktikan kesalahan terdakwa paling sedikit harus didukung oleh ”dua orang saksi”, atau kalau saksi yang ada hanya terdiri dari satu orang maka harus dicukupi atau ditambah dengan salah satu alat bukti yang lain”;
  
Keterangan dalam kesaksian saksi-saksi diatas, selain tidak mengalami dan merasakan sendiri atas peristiwa pidana saat itu, juga keterangan saksi-saksi dipandang tidak memiliki relevansi dengan perkara a quo, dan menurut KUHAP, keterangan demikian dipandang tidak memiliki nilai sebagai alat bukti yang sah menurut hukum;
  
Hemat kami, dalam perkara ini tidak terbatas apakah delik ini bersifat aduan atau tidak, tapi lebih dari itu adalah apakah ada keadaan materil atau tidak dalam peristiwa pidana yakni; apakah terdakwa pernah melakukan wawancara dengan wartawan Flores Pos, jika pernah ada wawancara maka patut diuji apa benar suara dalam wawancara adalah suara terdakwa, kata-kata mana yang dimaksud sebagai penistaan? Sehingga memenuhi unsur penistaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 KUHP. Perkara ini sangat prematur, terkesan sangat dipaksakan untuk disidangkan di Pengadilan ini;

No comments:

Post a Comment