HP Nokia Senter
Untuk menilai keterangan, dalam menilai layak tidaknya seorang saksi dapat dipercaya, pasal 185 ayat (6) menggariskan bahwa; ”Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, Hakim harus sungguh-sungguh memperhatikan; Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain, Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lainnya, Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberikan keterangan tertentu, Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi atau tidaknya keterangan itu dipercaya”;
Untuk menilai keterangan, dalam menilai layak tidaknya seorang saksi dapat dipercaya, pasal 185 ayat (6) menggariskan bahwa; ”Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, Hakim harus sungguh-sungguh memperhatikan; Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain, Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lainnya, Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberikan keterangan tertentu, Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi atau tidaknya keterangan itu dipercaya”;
Kami tidak sejalan dengan pandangan Penuntut Umum yang memandang keterangan
saksi Irwan Paokuma, saksi Mustan Boli, saksi Hapsa Lema, saksi Sesilia Peni,
saksi Asma Barek, saksi Ibrahim Kader telah memberikan keterangan yang benar
dan jujur (tidak berbohong);
Saksi Irwan Paokuma baik dalam menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Penuntut Umum
dan Penasehat Hukum, saksi tetap pada pendirian bahwa saksi hanya memiliki satu
HP yakni HP Nokia senter yang tidak ada rekaman videonya. Keterangan saksi
Irwan Paokume didukung saksi Mustan Boli, saksi Hapsa Lema, saksi Asma Barek
yang menerangkan bahwa HP Irwan Paokuma hanya satu yakni Nokia Senter;
Keterangan Irwan Paokuma tersebut tidak dapat dipercaya (diragukan). Saksi
Heronimus Firdaus yang merupakan rekan kerja Irwan Paokuma menjelaskan dalam
persidangan bahwa HP Irwan Paokuma ada 2 (dua) yakni satu Nokia Senter dan satu
HP lagi dapat merekam video. Saksi dan Irwan Paokuma sama-sama ditempat kerja, kadang
tinggal sama-sama di Kem dan suatu saat Irwan Paokuma perna membuka film dan
kami nonton bersama melalui HP Irwan Paokuma;
Saksi
Asma Barek (istri Irwan Paokuma) menjelaskan dalam persidangan bahwa HP saksi
pernah dipinjam Irwan Paokuma, HP saksi yang dipinjam Irwan tersebut bisa foto
dan merekam video, Irwan pinjam sekitar 3 (tiga) bulan, HP saksi berwarna biru
dan kesingnya berwarna hitam, tapi ketika HP saksi dikembalikan oleh Irwan,
warna HP sudah di cat dengan warna hitam semuanya. Saksi Asma Barek ini awalnya
menjelaskan bahwa HP Irwan Paokuma hanya satu, Irwan Paokuma tidak pernah
memakai HP yang ada rekaman video. Setelah Penasehat Hukum membaca
keterangannya dalam BAP dan menanyakan kepada saksi (mana yang saksi berbohong;
keterangan dalam BAP atau keterangan dalam sidang), baru saksi mengakui bahwa
benar Irwan Paokuma pernah meminjam HP milik saksi yang ada kamera dan rekaman
video dan memakainya selama 3 (tiga) bulan;
Demikian juga saksi Irwan Paokuma menjelaskan bahwa saksi tidak pernah ada
dirumah jabatan Bupati, satukalipun tidak pernah datang. Keterangan saksi Irwan
Paokuma didukung keterangan Mustan Boli (kakak kandung Irwan Paokuma) yang
bekerja sebagai Kasubag Protokoler di Setda Lembata. Keterangan saksi Omi Wuwur
(sopir Bupati) Lembata menjelaskan bahwa Irwan Paokuma pernah kerumah jabatan
Bupati, menyiram tanaman yang ada didepan rumah jabatan Bupati, karena Irwan
Paokuma adalah sopir tanki air;
Saksi Sesilia dalam persidangan menjelaskan bahwa di Rujab Bupati Lembata tidak
ada sumur, saksi bekerja di Rujab Bupati Lembata sejak tahun 2012 sampai
sekarang. Padahal semua pegawai di Lembata mengetahui bahwa di Rujab ada sumur
yang dalamnya sekitar 10 meter dan telah ditutup beberapa bulan yang lalu.
Dalam hukum, hal-hal yang sudah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan
lagi;
Bahwa
keterangan saksi diatas tidak dapat ditarik sebagai alat bukti yang sah menurut
hukum. Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, Hakim harus
sungguh-sungguh memperhatikan; Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan
yang lain, Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lainnya, alasan
yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberikan keterangan tertentu, cara
hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat
mempengaruhi atau tidaknya keterangan itu dipercaya;
Selain keterangan tersebut tidak dapat dipercaya dan tidak dapat ditarik
sebagai fakta hukum, keterangan saksi demikian juga tidak saling menguatkan
tapi berdiri sendiri. Tampak
bahwa keterangan saksi tersebut harus dipandang sebagai ”Bukan Keterangan Saksi
Sebagai Alat Bukti Yang Sah”, vide pasal 185 ayat (1) KUHAP. Karena selain
keterangan saksi berdiri sendiri dalam kesaksiannya, juga tidak berkesesuaian
antara keterangan saksi satu dengan yang lainnya. Olehnya itu, keterangan saksi
demikian tidak dapat ditarik sebagai ”bukti petunjuk” untuk membuktikan
kesalahan terdakwa, (vide pasal 188 KUHAP);
Tegasnya, dalam perkara ini harus dilihat secara jelas antara suatu peristiwa
yang harus di hukum kaitan dengan fakta hukum yang terdapat dalam persidangan
ini, sehingga seseorang tidak dapat dihukum berdasarkan atas fakta yang gelap
dan kabur, sehingga dibutuhkan rangkaian fakta-fakta yang ada, adalah mendukung
atas peristiwa pidana sebagaimana dituduhkan;
Dalam perkara a quo, keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa
Penuntut Umum tidak semuanya dipandang sebagai fakta hukum karena tidak semua
keterangan saksi-saksi dinilai sebagai fakta hukum, selain saksi bisa
berbohong, juga menerangkan tidak sebagaimana seharusnya dan antar keterangan
saksi saling bertentangan;
Selain itu tidak ada saksi yang menjelaskan bahwa terdakwa Tabsurwa Uran yang
menulis, menempel ditempat umum, membagi-bagikan koran harian Flores Pos dan
selebaran FP2L atau sedang wawancara dengan wartawan Flores Pos, sehingga
memenuhi unsur penistaan dengan tulisan sebagaimana dimaksud pasal 310 KUHP;
Pasal 1 angka 27 KUHAP, keterangan saksi yang dapat dinilai sebagai alat bukti
yang sah dalam suatu peristiwa pidana bilamana; ”Saksi melihat sendiri, saksi mendengar sendiri, saksi alami sendiri
serta menyebut alasan dari pengetahuan itu”. Demikian pasal 185 ayat
(2) KUHAP; “untuk membuktikan kesalahan terdakwa paling sedikit harus didukung
oleh ”dua orang saksi”, atau kalau saksi yang ada hanya terdiri dari satu orang
maka harus dicukupi atau ditambah dengan salah satu alat bukti yang lain”;
Keterangan dalam kesaksian saksi-saksi diatas, selain tidak mengalami dan merasakan
sendiri atas peristiwa pidana saat itu, juga keterangan saksi-saksi dipandang tidak
memiliki relevansi dengan perkara a quo, dan menurut KUHAP, keterangan demikian
dipandang tidak memiliki nilai sebagai alat bukti yang sah menurut hukum;
Hemat
kami, dalam perkara ini tidak terbatas apakah delik ini bersifat aduan atau
tidak, tapi lebih dari itu adalah apakah ada keadaan materil atau tidak dalam
peristiwa pidana yakni; apakah terdakwa pernah melakukan wawancara dengan wartawan
Flores Pos, jika pernah ada wawancara maka patut diuji apa benar suara dalam
wawancara adalah suara terdakwa, kata-kata mana yang dimaksud sebagai
penistaan? Sehingga memenuhi unsur penistaan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 310 KUHP. Perkara ini sangat prematur, terkesan sangat dipaksakan untuk
disidangkan di Pengadilan ini;
No comments:
Post a Comment