Apa perbedaan (atau persamaan) antara Perikatan,
Perjanjian dan kontrak?
Perikatan adalah suatu hubungan hukum diantara
dua orang atau dua pihak, dimana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu
hal dari pihak yang lain dan pihak yang lainnya itu berkewajiban untuk
memenuhi tuntutan tersebut. Pihak yang berhak menuntut dinamakan kreditur
(si berpiutang), sedangkan pihak lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan
itu dinamakan debitur (si berhutang).
Suatu perikatan bisa timbul baik karena perjanjian maupun
karena undang-undang – UU dan perjanjian adalah sumber perikatan. Dalam suatu
perjanjian, para pihak yang menandatanganinya sengaja menghendaki adanya
hubungan hukum diantara mereka – menghendaki adanya perikatan. Motivasi
tindakan para pihak adalah untuk memperoleh seperangkat hak dan kewajiban yang
akan mengatur hubungan mereka, sehingga inisiatif munculnya hak dan kewajiban
perikatan itu ada pada mereka sendiri. Beda halnya dengan perikatan yang
bersumber pada undang-undang, dimana hak dan kewajiban yang muncul bukan
merupakan motivasi para pihak melainkan karena undang-undang mengaturnya
demikian.
Perjanjian diatur dalam pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (KUH Perdata), yaitu “suatu perbuatan yang mana satu orang atau
lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Berbeda
dengan perikatan yang merupakan suatu hubungan hukum, perjanjian
merupakan suatu perbuatan hukum. Perbuatan hukum itulah yang menimbulkan
adanya hubungan hukum perikatan, sehingga dapat dikatakan bahwa
perjanjian merupakan sumber perikatan.
Disamping perjanjian kita mengenal pula istilah
kontrak. Secara gramatikal, istilah kontrak berasal dari bahasa Inggris,
contract. Baik perjanjian maupun kontrak mengandung pengertian
yang sama, yaitu suatu perbuatan hukum untuk saling mengikatkan para pihak
kedalam suatu hubungan hukum perikatan. Istilah kontrak lebih sering
digunakan dalam praktek bisnis. Karena jarang sekali orang menjalankan bisnis
mereka secara asal-asalan, maka kontrak-kontrak bisnis biasanya dibuat secara
tertulis, sehingga kontrak dapat juga disebut sebagai perjanjian yang dibuat
secara tertulis.
No comments:
Post a Comment