Monday, January 16, 2017

Asas Contrarius Actus




Apakah DPRD termasuk badan hukum publik? Menurut Chidir Ali dalam bukunya Badan Hukum, Penerbit PT Alumni, 1999, menyebutkan ada 3 (tiga) kriteria menentukan status Badan Hukum Publik;
 
  1. Dilihat dari pendiriannya, badan hukum diadakan dengan konstruksi hukum publik yang didirikan oleh penguasa dengan Undang-undang atau peraturan peraturan lainnya;
  2. Lingkungan kerjanya, yaitu melaksanakan perbuatan-perbuatan publik;
  3. Badan hukum itu diberi wewenang seperti membuat keputusan, ketetapan, atau peraturan yang mengikat umum;
Bahwa Chidir Ali menyebutkan ketika badan hukum publik  melakukan perbuatan-perbuatan publik seperti membuat peraturan (regeling), menerbitkan keputusan (besluit), kebijakan (beleid) dan ketetapan (beschikking), kedudukannya sebagai jabatan atau organisasi jabatan (ambtenorganisatie) yang tunduk dan diatur hukum publik;

Bahwa Chidir Ali menyebutkan hukum publik dipertahankan oleh pemerintah, berbeda halnya dengan hukum privat dipertahankan oleh orang perorangan;

Bahwa menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH segala perselisihan tentang pola kerja Tata Usaha Pemerintahan, juga mengenai kebijakan (kebijaksanaan) pemerintah (Staatsbeleid) dimasukkan kekuasaan Pengadilan, maka ini sebetulnya berarti bahwa Pengadilan menjadi pemerintah belaka, (Prof. Oemar Seno Adji, SH: Peradilan Bebas Negara Hukum, halaman 235;

Bahwa mengutip pendapat Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH diatas, maka hemat kami setiap keputusan pemerintah diarea hukum publik in casu Keputusan DPRD mestinya dipertahankan oleh pemerintah yang didalamnya termasuk pengadilan, karena menurut Chidir Ali yang termasuk dalam kategori hukum publik adalah negara, wibawah Negara melalui Undang-undang harus dipertahankan, bukan wibawah orang perorangan secara pribadi;

Bahwa dalam Hukum Administrasi Negara dikenal adanya asas hukum Contrarius Actus. Asas ini menyatakan; “Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang menerbitkan keputusan Tata Usaha Negara dengan sendirinya berwenang membatalkan”;

Bahwa asas Contrarius Actus ini berlaku dalam Keputusan Administrasi Negara. Asas ini menyebutkan yang berwenang mencabut keputusan adalah pembentuknya sendiri. Asas ini juga digunakan sebagai dasar dalam setiap putusan pengadilan;

Bahwa sejak Mahkamah Agung masih berwenang menguji peraturan dibawah Undang-undang (UU) juga Peradilan Tata Usaha Negara, baik Mahkamah Agung maupun Peradilan TUN dalam keputusannya hanya berwenang menyatakan sah atau tidak sebuah keputusan, sedangkan yang berwenang mencabut dan atau membatalkan adalah pembentuknya, olehnya dalam amar putusan diperintah kepada pejabat atau badan TUN tersebut untuk mencabut keputusannya;

Dengan merujuk pada asas Contrarius Actus, maka Bupati tidak berwenang menyatakan surat atau dokumen DPRD yang dikirim ke MA tersebut Palsu. Karena Bupati tidak berwenang menilai SAH atau tidaknya (Onrechtmatigheid) keputusan DPRD tersebut;

Bahwa ketika Bupati menyatakan surat atau dokumen DPRD tersebut palsu, maka menurut pendapat Prof. Dr. Philipus M. Hadjon yang menjelaskan dalam persidangan bahwa, disaat itu Bupati tidak tunduk pada UU No. 27 tahun 2009 tentang MD3 dan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;

Menurut DR. Amiruddin, SH., M.Hum (2010), menjelaskan tanggungjawab jabatan adalah tanggungjawab menurut hukum yang dibebankan kepada Negara atas kesalahan atau akibat kekeliruan dari tindakan jabatan. Parameter tanggungjawab jabatan adalah asas legalitas (keabsahaan) tindakan pejabat;

Bahwa menurut Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, SH. MH (2009), menjelaskan kewenangan Diskresioner berupa “beleiddvrijheid” maupun “wijsheid” yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan dapat dibenarkan asal selaras dengan maksud ditetapkan kewenangan itu atau sesuai tujuan akhirnya;

Bahwa DPRD memiliki kewenangan diskresioner (discretionary power) baik perbuatan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (kewenangan mengikat)
maupun menyimpang dari peraturan perundang-undangan (kewenangan aktif), dan surat aquo yang diterbitkan DPRD dilakukan sesuai dengan kewenangan yang diatur Undang-undang;

Bahwa dalam kondisi mendesak, urgensi dan atau darurat sifatnya, tindakan dalam melaksanakan kewenangan itu merupakan “Overheidsbeleid” dalam area hukum Administrasi Negara yang tidak menjadi Yuridiksi dan makna melawan hukum dalam hukum pidana;

Bahwa dengan demikian kebijakan (kebijakanaan) in casu dokumen uji pendapat DPRD Kabupaten Lembata yang dikirim ke Mahkamah Agung RI tidak termasuk dalam penilaian Hakim yang memfokuskan dirinya pada “rechtmatigheid” bukan pada soal “doelmatigheid”. Olehnya hemat kami, Penasehat Hukum berpendapat, perbuatan DPRD (a quo) tidak termasuk dalam kategori yang pola penyelesaian tidak menjadi kompetensi Hakim Peradilan Umum, olehnya bukan merupakan perbuatan pidana;

Laboraturium Forensik

Bahwa dalam area hukum pidana untuk membuktikan suatu tulisan palsu atau tidak, berdasar Pasal 7 ayat (1) huruf h KUHAP dan Pasal 120 ayat (1) KUHAP Penyidik harus meminta pendapat ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus tentang itu;

Bahwa pengertian meminta pendapat orang ahli yang memiliki keahlian khusus, salah satunya adalah ahli Forensik dalam menguji surat asli atau palsu, menguji tandatangan asli atau palsu, menguji cap / stempel asli atau palsu, agar dapat  mengenali, mencari, mengambil dan mengumpulkannya penuh ketelitian, kecermatan sesuai dengan ilmu  pengetahuan khusus yang dimiliki;

Dasar :

  • UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI;
  •  Surat Edaran Jaksa Agung RI No. 5/KRI/2589 Perihal Penunjukan Labkrim Polri untuk pemeriksa tulisan palsu;
  • Surat Ketua Mahkamah Agung RI No. 808/XII/1983 perihal penunjukan Labkrim Polri sebagai pemeriksa barang bukti kasus-kasus pidana umum;
  • Surat Edaran Jaksa Agung RI No. SE/003/SA/2/1984 tentang keterangan ahli mengenai tanda tangan dan tulisan sebagai alat bukti;
  • Peraturan Kapolri No. 10 tahun 2009 tentang tata cara permintaan bantuan kepada Labfor Polri;
  • Keputusan Kapolri No. Kep/22/VI/2004 tanggal 30 Juni 2004 tentang Perubahan atas keputusan Kapolri No. Pol: Kep/30/VI/2003 tanggal 30 Juni 2003 tentang organisasi dan tata kerja satuan organisasi pada tingkat Mabes Polri lampiran “G” Bareskrim Polri Laboraturium Forensik mempunyai tugas membina, melaksanakan kriminalistik / forensik sebagai ilmu dan penerapannya untuk mendukung pelaksanaan tugas Polri dalam menguji tulisan, tandatangan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi;

Bahwa pengujian di Forensik adalah penting karena mengenai kesaksian ahli sebagai salah satu alat bukti dalam hukum acara pidana. Hal ini karena sistem pembuktian di Indonesia menggunakan sistem pembuktian menurut Undang-undang secara negatif;

Bahwa dalam perkara aquo terkait dugaan pemalsuan dokumen yang diduga palsu atau dipalsukan, untuk mengungkap keaslian dokumen atau dokumen tersebut dibutuhkan metode dan pengalaman khusus dari ahli. Hanya ahli yang dapat menguji asli tidaknya dokumen tersebut, tidak dapat diuji oleh orang awam, tapi diuji oleh ahli forensik tulisan;

Bahwa dengan demikian, untuk menguji asli atau tidaknya dokumen dalam perkara aquo, dibutuhkan “Forensik Document Examiner”, agar dokumen tersebut dapat diuji tingkat keasliannya dengan cermat (diidentifikasi), hal itu hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian khusus yakni ahli Forensik, dalam hal inilah yang tidak dibuktikan oleh Penuntut Umum;

Jika tidak, maka siapa saja bisa mengatakan tulisan itu palsu, tandatangan itu palsu, cap/stempel itu palsu dst, walaupun diberikan keterangan tersebut dengan cara berbohong dan atau keterangan yang telah diajar sedemikian rupa oleh orang lain;

Bahwa jika Penyidik menguji dugaan tulisan palsu atau tandatangan palsu atau cap/stempel palsu setelah diuji di laboraturim Forensik dan mengambil keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga dalam persidangan dapat di dengar keterangan ahli tersebut dari Laboraturium Forensik tentang hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik agar unsur pidana yang didakwakan menjadi lebih akurat dan valid;

Bahwa setelah uji forensik, baru dapat dilakukan penindakan berupa penyitaan barang bukti atau benda yang diduga palsu yang ada hubungannya dengan tindak pidana yang terjadi, agar barang bukti tersebut dikemudian hari tidak terjadi perubahan baik bentuk, fisik ataupun keadaan lain;

Bahwa setelah penindakan penyitaan, baru dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan identifikasi para tersangka, agar kedudukan barang bukti dan peran seseorang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam tindak pidana menjadi jelas dan terang;

Bahwa dalam perkara aquo, tulisan maupun tandatangan dan cap / stempel yang diduga palsu, Penyidik tidak memanfaatkan Laboraturium Forensik Polri untuk menguji asli atau palsu baik tulisan, tandatangan atau cap/stempelnya. Olehnya, hemat kami dalam perkara a quo, Penuntut Umum tidak mampu membuktikan tulisan, tandatangan, cap / stempel tersebut adalah palsu menurut ilmu pengetahuan forensik, dan oleh karena itu tidak memenuhi standar pembuktian minimum;

Kesimpulan 
  1. Dokumen Uji Pendapat DPRD Kabupaten Lembata ke MA adalah dokumen milik DPRD dan digunakan oleh DPRD. Sepanjang DPRD menegaskan bahwa surat atau dokumen DPRD yang dikirim ke MA tersebut SAH atau tidak dipalsukan, maka perkara ini tidak termasuk dalam kategori yang pola penyelesaian dilakukan oleh Hakim Peradilan Pidana, karena bukan merupakan perkara pidana melainkan perbuatan administrasi Negara yang berada dalam area hukum publik;
  2. Dalam pembuktian disidang pengadilan, Penuntut Umum tidak mampu membuktikan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat DPRD, atau dengan kata lain unsur-unsur delik yang dituduhkan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;
  3. Dokumen yang dikirim ke MA tentang permohonan uji pendapat adalah dokumen milik DPRD dan digunakan oleh DPRD Kabupaten Lembata. Olehnya letak tanggungjawabnya berada pada DPRD, bukan pada pribadi-pribadi terdakwa, bukan digunakan oleh terdakwa dan bukan pula terdakwa yang bertanggungjawab secara pribadi atau orang perseorangan;
  4. Bahwa terdapat 2 versi dokumen yakni dokumen DPRD yang dikirim ke MA dan dokumen yang Sekwan Burhanudin Kia berikan kepada Bupati. DPRD menegaskan bahwa dokumen yang dikirim ke MA adalah dokumen milik DPRD dan digunakan oleh DPRD sendiri. Sedangkan Sekwan bukan pemilik dokumen tapi membantu DPRD dalam mengatur kelancaran tugas-tugas DPRD. Jika penyitaan dokumen milik DPRD oleh Penyidik maka harus sepengetahuan pimpinan DPRD sebagai pemilik dokumen. Jika penyitaan tanpa sepengetahuan Pimpinan DPRD maka dokumen yang disita tersebut bukan dokumen milik DPRD. Jika dokumen tersebut milik DPRD tapi penyitaan tanpa sepengetahuan pimpinan DPRD maka penyitaan tersebut Batal Demi Hukum, tidak bisa digunakan dalam pembuktian perkara pidana;
  5. Bahwa Pasal 263 KUHP yang dituduhkan kepada terdakwa adalah tentang perbuatan pemalsuan surat atau memalsukan surat, bukan delik yang mengatur tentang memberikan keterangan palsu dalam sebuah surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 266-267 KUHP, olehnya tuduhan Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP kepada diri terdakwa adalah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;

No comments:

Post a Comment