- Dilihat dari pendiriannya, badan hukum diadakan dengan konstruksi hukum publik yang didirikan oleh penguasa dengan Undang-undang atau peraturan peraturan lainnya;
- Lingkungan kerjanya, yaitu melaksanakan perbuatan-perbuatan publik;
- Badan hukum itu diberi wewenang seperti membuat keputusan, ketetapan, atau peraturan yang mengikat umum;
Bahwa Chidir Ali menyebutkan ketika badan hukum publik melakukan perbuatan-perbuatan publik seperti membuat peraturan
(regeling), menerbitkan keputusan (besluit), kebijakan (beleid) dan ketetapan
(beschikking), kedudukannya sebagai jabatan atau organisasi jabatan
(ambtenorganisatie) yang tunduk dan diatur hukum publik;
Bahwa Chidir Ali menyebutkan hukum publik dipertahankan oleh pemerintah, berbeda halnya dengan
hukum privat dipertahankan oleh orang perorangan;
Bahwa menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH segala perselisihan
tentang pola kerja Tata Usaha Pemerintahan, juga mengenai kebijakan
(kebijaksanaan) pemerintah (Staatsbeleid) dimasukkan kekuasaan
Pengadilan, maka ini sebetulnya berarti bahwa Pengadilan menjadi pemerintah
belaka, (Prof. Oemar Seno Adji, SH: Peradilan Bebas Negara Hukum, halaman
235;
Bahwa mengutip pendapat Prof.
Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH diatas, maka hemat kami setiap keputusan
pemerintah diarea hukum publik in casu Keputusan DPRD mestinya dipertahankan oleh pemerintah yang didalamnya
termasuk pengadilan, karena menurut
Chidir Ali yang termasuk dalam kategori hukum publik adalah negara,
wibawah Negara melalui Undang-undang harus dipertahankan, bukan wibawah orang
perorangan secara pribadi;
Bahwa dalam Hukum Administrasi Negara dikenal adanya asas hukum Contrarius Actus. Asas ini menyatakan; “Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara yang menerbitkan keputusan Tata Usaha Negara dengan sendirinya berwenang
membatalkan”;
Bahwa asas Contrarius Actus ini berlaku dalam Keputusan Administrasi Negara.
Asas ini menyebutkan yang berwenang
mencabut keputusan adalah pembentuknya sendiri. Asas ini juga
digunakan sebagai dasar dalam setiap putusan pengadilan;
Bahwa sejak Mahkamah Agung masih berwenang menguji peraturan dibawah
Undang-undang (UU) juga Peradilan Tata Usaha Negara, baik Mahkamah Agung maupun
Peradilan TUN dalam keputusannya hanya berwenang menyatakan sah atau tidak sebuah
keputusan, sedangkan yang berwenang
mencabut dan atau membatalkan
adalah pembentuknya, olehnya dalam amar putusan diperintah kepada
pejabat atau badan TUN tersebut untuk mencabut keputusannya;
Dengan merujuk pada asas
Contrarius Actus, maka Bupati tidak berwenang menyatakan surat atau dokumen
DPRD yang dikirim ke MA tersebut Palsu. Karena Bupati tidak berwenang menilai SAH atau tidaknya
(Onrechtmatigheid) keputusan DPRD tersebut;
Bahwa ketika Bupati menyatakan surat atau dokumen DPRD tersebut
palsu, maka menurut pendapat Prof. Dr. Philipus M. Hadjon yang menjelaskan
dalam persidangan bahwa, disaat itu Bupati tidak tunduk pada UU No. 27 tahun 2009 tentang MD3 dan UU No. 32 tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah;
Menurut DR. Amiruddin, SH., M.Hum (2010), menjelaskan tanggungjawab jabatan adalah
tanggungjawab menurut hukum yang dibebankan kepada Negara atas kesalahan atau
akibat kekeliruan dari tindakan jabatan. Parameter tanggungjawab jabatan adalah asas
legalitas (keabsahaan) tindakan pejabat;
Bahwa menurut Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, SH. MH (2009), menjelaskan kewenangan Diskresioner berupa
“beleiddvrijheid” maupun “wijsheid” yang menyimpang dari
peraturan perundang-undangan dapat dibenarkan asal selaras dengan maksud
ditetapkan kewenangan itu atau sesuai tujuan akhirnya;
Bahwa DPRD memiliki kewenangan diskresioner (discretionary power) baik
perbuatan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (kewenangan
mengikat)
maupun menyimpang dari peraturan perundang-undangan (kewenangan aktif),
dan surat aquo yang diterbitkan DPRD dilakukan sesuai dengan kewenangan yang
diatur Undang-undang;
Bahwa dalam kondisi mendesak, urgensi dan atau darurat sifatnya, tindakan
dalam melaksanakan kewenangan itu merupakan “Overheidsbeleid” dalam area
hukum Administrasi Negara yang tidak menjadi Yuridiksi dan makna melawan hukum
dalam hukum pidana;
Bahwa dengan demikian kebijakan (kebijakanaan) in casu dokumen uji
pendapat DPRD Kabupaten Lembata yang dikirim ke Mahkamah Agung RI tidak
termasuk dalam penilaian Hakim yang memfokuskan dirinya pada “rechtmatigheid”
bukan pada soal “doelmatigheid”. Olehnya hemat kami, Penasehat Hukum
berpendapat, perbuatan DPRD (a
quo) tidak termasuk dalam kategori
yang pola penyelesaian tidak menjadi kompetensi Hakim Peradilan Umum, olehnya bukan
merupakan perbuatan pidana;
Laboraturium Forensik
Bahwa dalam area hukum pidana untuk membuktikan suatu tulisan palsu atau
tidak, berdasar Pasal 7 ayat
(1) huruf h KUHAP dan Pasal 120 ayat (1) KUHAP Penyidik harus meminta pendapat ahli atau orang yang memiliki
keahlian khusus tentang itu;
Bahwa pengertian meminta pendapat orang ahli yang memiliki keahlian khusus,
salah satunya adalah ahli Forensik dalam menguji surat asli atau palsu, menguji
tandatangan asli atau palsu, menguji cap / stempel asli atau palsu, agar
dapat mengenali, mencari, mengambil dan
mengumpulkannya penuh ketelitian, kecermatan sesuai dengan ilmu pengetahuan khusus yang dimiliki;
Dasar :
- UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI;
- Surat Edaran Jaksa Agung RI No. 5/KRI/2589 Perihal Penunjukan Labkrim Polri untuk pemeriksa tulisan palsu;
- Surat Ketua Mahkamah Agung RI No. 808/XII/1983 perihal penunjukan Labkrim Polri sebagai pemeriksa barang bukti kasus-kasus pidana umum;
- Surat Edaran Jaksa Agung RI No. SE/003/SA/2/1984 tentang keterangan ahli mengenai tanda tangan dan tulisan sebagai alat bukti;
- Peraturan Kapolri No. 10 tahun 2009 tentang tata cara permintaan bantuan kepada Labfor Polri;
- Keputusan Kapolri No. Kep/22/VI/2004 tanggal 30 Juni 2004 tentang Perubahan atas keputusan Kapolri No. Pol: Kep/30/VI/2003 tanggal 30 Juni 2003 tentang organisasi dan tata kerja satuan organisasi pada tingkat Mabes Polri lampiran “G” Bareskrim Polri Laboraturium Forensik mempunyai tugas membina, melaksanakan kriminalistik / forensik sebagai ilmu dan penerapannya untuk mendukung pelaksanaan tugas Polri dalam menguji tulisan, tandatangan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi;
Bahwa pengujian di Forensik adalah penting karena mengenai kesaksian
ahli sebagai salah satu alat
bukti dalam hukum acara pidana. Hal ini karena sistem pembuktian di Indonesia
menggunakan sistem pembuktian menurut Undang-undang secara negatif;
Bahwa dalam perkara aquo terkait dugaan pemalsuan dokumen yang diduga palsu
atau dipalsukan, untuk mengungkap keaslian dokumen atau dokumen tersebut
dibutuhkan metode dan pengalaman khusus dari ahli. Hanya ahli yang dapat
menguji asli tidaknya dokumen
tersebut, tidak dapat diuji oleh orang awam, tapi diuji oleh ahli forensik
tulisan;
Bahwa dengan demikian, untuk menguji asli atau tidaknya dokumen dalam
perkara aquo, dibutuhkan “Forensik Document Examiner”, agar dokumen tersebut
dapat diuji tingkat keasliannya dengan cermat (diidentifikasi), hal itu hanya
dapat dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian khusus yakni ahli Forensik,
dalam hal inilah yang tidak dibuktikan oleh Penuntut Umum;
Jika tidak, maka siapa saja bisa mengatakan tulisan itu palsu,
tandatangan itu palsu, cap/stempel itu palsu dst, walaupun diberikan keterangan
tersebut dengan cara berbohong dan atau keterangan yang telah diajar sedemikian
rupa oleh orang lain;
Bahwa jika Penyidik menguji dugaan tulisan palsu atau tandatangan palsu
atau cap/stempel palsu setelah diuji di laboraturim Forensik dan mengambil
keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga dalam
persidangan dapat di dengar
keterangan ahli tersebut dari
Laboraturium Forensik tentang hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik
agar unsur pidana yang didakwakan menjadi lebih akurat dan valid;
Bahwa setelah uji forensik, baru dapat dilakukan penindakan berupa
penyitaan barang bukti atau benda yang diduga palsu yang ada hubungannya dengan
tindak pidana yang terjadi, agar barang bukti tersebut dikemudian hari tidak
terjadi perubahan baik bentuk, fisik ataupun keadaan lain;
Bahwa setelah penindakan penyitaan, baru dilakukan pemeriksaan saksi-saksi
dan melakukan identifikasi para tersangka, agar kedudukan barang bukti dan
peran seseorang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam tindak pidana menjadi
jelas dan terang;
Bahwa dalam perkara aquo, tulisan maupun tandatangan dan cap / stempel yang
diduga palsu, Penyidik tidak memanfaatkan Laboraturium Forensik Polri untuk
menguji asli atau palsu baik tulisan, tandatangan atau cap/stempelnya.
Olehnya, hemat kami dalam perkara a quo, Penuntut Umum tidak mampu membuktikan
tulisan, tandatangan, cap / stempel tersebut adalah palsu menurut ilmu
pengetahuan forensik, dan oleh karena itu tidak memenuhi standar pembuktian
minimum;
- Dokumen Uji Pendapat DPRD Kabupaten Lembata ke MA adalah dokumen milik DPRD dan digunakan oleh DPRD. Sepanjang DPRD menegaskan bahwa surat atau dokumen DPRD yang dikirim ke MA tersebut SAH atau tidak dipalsukan, maka perkara ini tidak termasuk dalam kategori yang pola penyelesaian dilakukan oleh Hakim Peradilan Pidana, karena bukan merupakan perkara pidana melainkan perbuatan administrasi Negara yang berada dalam area hukum publik;
- Dalam pembuktian disidang pengadilan, Penuntut Umum tidak mampu membuktikan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat DPRD, atau dengan kata lain unsur-unsur delik yang dituduhkan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;
- Dokumen yang dikirim ke MA tentang permohonan uji pendapat adalah dokumen milik DPRD dan digunakan oleh DPRD Kabupaten Lembata. Olehnya letak tanggungjawabnya berada pada DPRD, bukan pada pribadi-pribadi terdakwa, bukan digunakan oleh terdakwa dan bukan pula terdakwa yang bertanggungjawab secara pribadi atau orang perseorangan;
- Bahwa terdapat 2 versi dokumen yakni dokumen DPRD yang dikirim ke MA dan dokumen yang Sekwan Burhanudin Kia berikan kepada Bupati. DPRD menegaskan bahwa dokumen yang dikirim ke MA adalah dokumen milik DPRD dan digunakan oleh DPRD sendiri. Sedangkan Sekwan bukan pemilik dokumen tapi membantu DPRD dalam mengatur kelancaran tugas-tugas DPRD. Jika penyitaan dokumen milik DPRD oleh Penyidik maka harus sepengetahuan pimpinan DPRD sebagai pemilik dokumen. Jika penyitaan tanpa sepengetahuan Pimpinan DPRD maka dokumen yang disita tersebut bukan dokumen milik DPRD. Jika dokumen tersebut milik DPRD tapi penyitaan tanpa sepengetahuan pimpinan DPRD maka penyitaan tersebut Batal Demi Hukum, tidak bisa digunakan dalam pembuktian perkara pidana;
- Bahwa Pasal 263 KUHP yang dituduhkan kepada terdakwa adalah tentang perbuatan pemalsuan surat atau memalsukan surat, bukan delik yang mengatur tentang memberikan keterangan palsu dalam sebuah surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 266-267 KUHP, olehnya tuduhan Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP kepada diri terdakwa adalah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;
No comments:
Post a Comment