Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah
penetapan atau putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak di
ketemukan bukti adanya kebohongan atau bukti baru, dan bila alasan pemohon PK
berdasarkan bukti baru (Novum) maka bukti baru tersebut dinyatakan di bawah
sumpah dan di sahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No. 14 tahun 1985, yang telah di ubah
dengan UU No. 5 tahun 2004). Yang ingin saya
tanyakan apabila kita mendapatkan NOVUM berupa akta Jual beli ataupun SHM, apa
yg harus kita lakukan dengan bukti baru tersebut, mengingat sesuai dengan
ketentuan di atas "dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang
berwenang"? mekanisme untuk memenuhi ketentuan tersebut bagaimana? terima
kasih sebelumnya, dan mohon dengan sangat untuk diberikan solusi dan atau
komentar, mengingat perkara ini menyangkut milik orang yang
tak punya dan dalam persidangan di PN pada tahun 2005 orang tersebut dikalahkan
dengan alasan waris, padahal data yg ada bahwa orang tersebut perolehan
tanahnya berasal dari jual beli sesuai dengan akta jual belinya.
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, maka terlebih dahulu perlu
diperhatikan secara seksama ketentuan yang mengatur mengenai Pemeriksaan
Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum
Tetap. Pasal 67 UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun
2004 tentang Mahkamah Agung menyatakan sebagai berikut :
”Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan
alasan-alasan sebagai berikut:
- apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
- apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
- apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
- apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
- apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
- apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.”
Selanjutnya, Pasal 69 UU No.14 Tahun 1985
sebagaimanatelahdiubah UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung menyatakan :
“Tenggang waktu pengajuan permohonan
peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal
67 adalah 180 (seratusdelapanpuluh) hari untuk:
- yang disebut pada huruf a sejakdiketahuikebohonganatautipumuslihatatausejakputusanHakimpidanamemperolehkekuatanhukumtetap, dan telahdiberitahukankepada para pihak yang berperkara;
- yang disebut pada huruf b sejakditemukansurat-suratbukti, yang harisertatanggalditemukannyaharusdinyatakan di bawahsumpah dan disahkanolehpejabat yang berwenang;
- yang disebut pada huruf c, d, dan f sejakputusanmemperolehkekuatanhukumtetap dan telahdiberitahukankepada para pihak yang berperkara;
- yang tersebut pada huruf e sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.”
Merujuk kepada uraian dan pertanyaan yang diajukan
di atas, maka jelas bahwa yang ditanyakan hanyalah terkait dengan ketentuan
pada Pasal 67 huruf b jo.Pasal 69 huruf b UU No.14 Tahun 1985
sebagaimana telah diubah UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.
Menurut M. Yahya Harahap di dalam bukunya berjudul “Kekuasaan
Mahkamah Agung; Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata”,
terdapat 4 (empat) bagian yang dapat dijelaskan terkait dengan Pasal 67
huruf b jo.Pasal 69 huruf b tersebut, yaitu :
- Penerapan alasan permohonan peninjauan kembali (PK) ini terbatas hanya pada bentuk Alat Bukti Surat.
- Alat Bukti Surat, yang memenuhi alasan permohonan peninjauan kembali (PK) ini, harus bersifat menentukan.
- Hari dan tanggal alat bukti surat itu ditemukan, harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan penjabat yang berwenang.
- Alat bukti surat itu telah ada sebelum proses pemeriksaan perkara.
Terhadap bagian 3 tersebut di atas, maka
pada hari dan tanggal ditemukan alat bukti surat itu, pemohon PK harus
menyatakan di bawah sumpah dimana :
Pernyataan sumpah itu dibuat
secara tertulis yang menjelaskan bahwa pada hari dan tanggal tersebut telah
menemukan alat bukti surat in casu Akta Jual beli ataupun Sertipikat Hak
Milik dengan menyebut tempat atau kantor dimana alat bukti surat itu ditemukan. Selanjutnya surat pernyataan
sumpah itu disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Kedua syarat ini bersifat imperatif dan kumulatif.
Artinya, apabila penemuan surat itu tidak dituangkan dalam bentuk surat
pernyataan di bawah sumpah, kemudian surat pernyataan sumpah itu tidak disahkan
oleh pejabat yang berwenang, maka alat bukti surat itu tidak memenuhi syarat
sebagai alasan permohonan PK. Sementara itu, pernyataan sumpah saja oleh
Pemohon PK tanpa disahkan oleh pejabat yang berwenang juga mengakibatkan alat
bukti surat tersebut tidak sah sebagai alasan permohonan PK.
Secara sederhana, pernyataan di bawah sumpah
tersebut dapat langsung dibuat di hadapan pejabat yang berwenang, dan
pengesahannya dilakukan oleh pejabat tersebut pada surat yang bersamaan di
tempat pembuatan pernyataan sumpah.
Adapun terhadap pengertian ”pejabat yang berwenang”
pada Pasal 69 huruf b tersebut tidak diberikan penjelasan. Oleh karena tidak
diberikan penjelasan, maka tidak terdapat pembatasan atas ”pejabat yang
berwenang” dalam melakukan pengesahan atas alat bukti surat tersebut. Namun
demikian, pada umumnya, jika suatu surat yang akan dijadikan novum
berkaitan erat dengan pejabat tertentu, maka pernyataan sumpah dan
pengesahannya dilakukan di hadapan dan oleh pejabat tersebut.
Dikaitkan dengan perkara ini, jika alat bukti surat
yang diajukan sebagai novum adalah berupa akta jual beli, maka
pernyataan sumpah dan pengesahannya dapat dilakukan di hadapan dan oleh
notaris. Sementara itu, jika alat bukti surat yang diajukan sebagai novum
adalah berupa sertipikat hak milik, maka pernyataan sumpah dan pengesahannya
dapat dilakukan di hadapan dan oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
No comments:
Post a Comment