Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) UU No. 16 tahun 2001 jo. UU No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan”), Pengurus tidak berwenang:
a.
mengikat Yayasan sebagai penjamin utang;
b.
mengalihkan kekayaan Yayasan kecuali dengan persetujuan Pembina; dan
c.
membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain.
Ini berarti bahwa aset atau kekayaan yayasan dapat dijual kepada pihak lain
selama memenuhi ketentuan pada Pasal 37 ayat (1) huruf b UU Yayasan,
yaitu bahwa pengurus harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari
Pembina.
Cara yang dilakukan adalah dengan jual beli tanah pada umumnya, tetapi
sebelum melakukan jual beli tersebut, harus mendapatkan persetujuan dari
Pembina yang sebaiknya dibuat secara tertulis.
Akan tetapi perlu Anda ketahui, bahwa kekayaan Yayasan dapat juga berasal
wakaf (Pasal 26 ayat [2] UU Yayasan). Oleh karena itu, sebelum menjual
tanah aset Yayasan, harus dilihat terlebih dahulu apakah tanah tersebut
merupakan tanah wakaf atau tidak. Jika tanah tersebut adalah tanah wakaf, maka
berlaku ketentuan mengenai wakaf.
Pasal 26 UU Yayasan
(1) Kekayaan
Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau
barang.
(2) Selain
kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kekayaan Yayasan dapat diperoleh
dari:
a.
sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
b.
wakaf;
c.
hibah;
d.
hibah wasiat; dan
e.
perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam
hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, maka berlaku ketentuan hukum perwakafan.
(4) Kekayaan
Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dipergunakan untuk
mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
Dalam Pasal 40 UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf dikatakan
bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang:
a.
dijadikan jaminan;
b.
disita;
c.
dihibahkan;
d.
dijual;
e.
diwariskan;
f.
ditukar; atau
g.
dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Atas ketentuan dalam Pasal 40 UU Wakaf tersebut, terdapat pengecualiannya
dalam Pasal 41 UU Wakaf, yaitu atas benda wakaf dapat dilakukan
pertukaran apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan
umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan
syariah. Hal ini hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari
Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Harta benda wakaf yang sudah
diubah statusnya tersebut wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan
nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula.
Jika terjadi pelanggaran atas Pasal 40 UU Wakaf, dapat dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp500juta (Pasal 67 ayat [1] UU Wakaf).
Mengenai tanah wakaf ini, Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.,
dalam bukunya yang berjudul Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi
Masalah Hukum Pertanahan (hal. 10) menjelaskan bahwa tanah wakaf adalah hak
atas tanah yang semula merupakan hal primer, yaitu Hak Milik, Hak Guna
Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, atau tanah bekas Hak Milik Adat (yang
lebih dikenal dengan istilah “tanah girik”) dan kemudian diwakafkan atau
diserahkan oleh pemiliknya kepada badan keagamaan atau badan sosial lainnya
untuk dikelola. Peralihan status dari hak atas tanah primer menjadi tanah wakaf
menyebabkan tanah yang sudah dialihkan tersebut tidak memiliki nilai ekonomis
lagi. Artinya, sudah tidak bisa diperjualbelikan kepada pihak lain.
Jadi, pada dasarnya tanah aset Yayasan dapat dijual oleh Pengurus kepada
pihak lain selama telah ada persetujuan dari Pembina. Akan tetapi, perlu dilihat
juga status tanah tersebut, apakah tanah tersebut adalah tanah wakaf atau
bukan. Jika tanah tersebut adalah tanah wakaf, maka tanah tersebut tidak dapat
dijual.

bosen kalah kalah aja..?? silahkan coba registrasi di bolavita
ReplyDeletehanya dengan modal 50 ribu sudah bisa jadi jutawan
buktikan sendiri no Hoax... ^^ sabung ayam online
info lbh lanjut:
WA: +628122222995
Cara Bermain Virtual Dashing Derby Sbobet Ayo Daftar Sekarang Juga Dan Dapatkan Bonus Berlimpah !!!
ReplyDelete