Monday, January 16, 2017

Lelang Eksekusi



Untuk lelang eksekusi, jika belum mendapatkan banyak peminat, akan dilaksanakan lelang ulang. Hal ini sesuai dengan pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Keuangan No. 40 PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (PMK 07/2006). Sayangnya, tidak ada ketentuan sampai berapa kali lelang ulang ini dilaksanakan. Lelang ulang ini akan terus dilaksanakan sampai objek jaminan tersebut terjual. 

Dalam hal pelaksanaan Lelang Ulang, Harga Limit pada lelang sebelumnya dapat diubah oleh Penjual dengan menyebutkan alasannya sesuai peraturan perundang-undangan (pasal 29 ayat [6] PMK 07/2006). Harga Limit sendiri adalah harga minimal barang lelang yang ditetapkan oleh Penjual/Pemilik Barang untuk dicapai dalam suatu pelelangan (pasal 1 angka 20 PMK 07/2006). Jadi, dalam pelaksanaan lelang ulang dapat dimeminta kepada Balai Lelang untuk menurunkan harga minimal barang yang akan dilelang. Tujuannya adalah untuk menarik peminat lelang. 

No comments:

Post a Comment