Untuk lelang eksekusi, jika
belum mendapatkan banyak peminat, akan dilaksanakan lelang ulang. Hal ini sesuai
dengan pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Keuangan No. 40 PMK.07/2006 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Lelang (PMK 07/2006). Sayangnya, tidak ada ketentuan
sampai berapa kali lelang ulang ini dilaksanakan. Lelang ulang ini akan
terus dilaksanakan sampai objek jaminan tersebut terjual.
Dalam hal pelaksanaan Lelang Ulang,
Harga Limit pada lelang sebelumnya dapat diubah oleh Penjual dengan menyebutkan
alasannya sesuai peraturan perundang-undangan (pasal 29 ayat [6] PMK 07/2006).
Harga Limit sendiri adalah harga minimal barang lelang yang ditetapkan oleh
Penjual/Pemilik Barang untuk dicapai dalam suatu pelelangan (pasal 1 angka 20
PMK 07/2006). Jadi, dalam pelaksanaan lelang ulang dapat dimeminta kepada Balai
Lelang untuk menurunkan harga minimal barang yang akan dilelang. Tujuannya adalah untuk menarik peminat lelang.
No comments:
Post a Comment