Monday, January 16, 2017

Keberatan


Kepada Yth.
BAPAK KEALA KEPOLISIAN RESORT LEMBATA


Di  Lewoleba

Dengan hormat, 

---Untuk dan atasnama Pemberi Kuasa : Aliansi Masyarakat Lembata (AMAL), berdasar Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Januari 2016;

Menunjuk surat bapak Nomor; B/113/I/2016 tanggal 29 Januari 2016, Perihal Permohonan Permintaan Keterangan, dengan ini kami menyampaikan keberatan kepada Kepolisian Resort Lembata terkait Laporan Polisi dugaan Penggunaan Ijasah yang tidak diakui oleh Negara, ijasah mana an, ELIYASER YENTJI SUNUR, ST, yang dilaporkan Pelapor pada tanggal 21 Januari 2016;

Bahwa penyampaian keberatan ini dengan alasan sbb;

Bahwa Laporan Polisi adalah hak/kewajiban seseorang yang memberitahukan akan, sedang atau telah terjadi sebuah tindak pidana kepada pejabat berwenang sesuai Pasal 1 ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana jo. Perkap No. 8 tahun 2008 jo. UU Nomor; 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Pasal 1 butir 24 KUHAP, laporan berbeda dengan pengaduan, Vide Pasal 1 butir 25 KUHAP;

Bahwa sesuai Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 12 tahun 2009, Pasal 5 dan 8; Polri wajib menjamin kelancaran dan kecepatan pembuatan Laporan Polisi dan setiap Laporan Polisi terhadap Pelapor diberikan STTL (Surat Tanda Terima Laporan), kemudian Laporan Polisi paling lambat 1 (satu) hari Laporan Polisi tersebut diserahkan ke Reskrim yang berwenang dan dicatat dalam Register B-1, paling lambat 3 (tiga) hari Laporan Polisi tersebut disalurkan kepada Penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyelidikan / penyidikan dengan diterbitkan SPDP / Sprindik (Surat Perintah dimulai Penyidikan), dalam perkembangan Penyidikan akan disampaikan melalui melalui SP2HP;

Bahwa Laporan Polisi terkait Penggunaan Ijasah yang tidak diakui oleh Negara yang disampaikan Pelapor tanggal 21 Januari 2016 di Kepolisian Resort Lembata belum ditandatangani Pelapor dengan alasan masih menunggu disposisi Kepala Kepolisian Resort Lembata, karena Laporan Polisi belum ditandatangani maka Laporan Polisi tersebut berikut segala laporan terkait dianggap tidak ada;

Bahwa Laporan Polisi  tanggal 21 Januari 2016 tentang Penggunaan Ijasah yang tidak diakui oleh Negara disertai foto copy bukti-bukti (bukti asli berupa surat Kopertis Wilayah III dan Dikti akan diserahkan di Penyidik sesuai kewenangan, seterusnya disita sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan ijasah asli ada pada terlapor) al; 1) Ijasah Sarjana Eliyaser Yentji Sunur, 2) Surat Keterangan dari Kopertis Wilayah III Jakarta No. 1730/K3/KM/2015 tertanggal 21 Desember 2015 yang menerangkan bahwa nama Eliaser Yentji Sunur tidak terdaftar pada Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Kopertis Wilayah III Jakarta, 3) Surat Verifikasi Ijasah an, Eliyaser Yentji Sunur dari Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementrian Riset Tekhnologi dan Dikti Nomor; 004/B2/LL/2016 tanggal 5 Januari 2016 yang menerangkan bahwa nama Eliyaser Yentji Sunur tidak terdaftar dipangkalan data Dikti;

Bahwa karena Laporan Polisi tersebut belum ditandatangani oleh Pelapor, olehnya Laporan Polisi tersebut dianggap tidak pernah ada, dan seterusnya kami mencabut segala hal ihwal terkait laporan polisi berikut bukti-bukti terkait penggunaan ijasah yang tidak diakui Negara tersebut, selanjutnya kami akan melapor dugaan tindak pidana tersebut ke Mabes Polri dan atau Polda Nusa Tenggara Timur dalam waktu dekat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Demikian keberatan ini kami sampaikan kepada bapak, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami haturkan terima kasih.
                                                                   

No comments:

Post a Comment