Kepada Yth.
BAPAK KEALA KEPOLISIAN RESORT LEMBATA
Di Lewoleba
Dengan hormat,
---Untuk dan atasnama Pemberi Kuasa : Aliansi
Masyarakat Lembata (AMAL), berdasar Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Januari 2016;
Menunjuk surat bapak Nomor; B/113/I/2016 tanggal 29
Januari 2016, Perihal Permohonan Permintaan Keterangan, dengan ini kami
menyampaikan keberatan kepada Kepolisian Resort Lembata terkait Laporan Polisi
dugaan Penggunaan Ijasah yang tidak diakui oleh Negara, ijasah mana an,
ELIYASER YENTJI SUNUR, ST, yang dilaporkan Pelapor pada tanggal 21 Januari
2016;
Bahwa penyampaian keberatan ini dengan alasan sbb;
Bahwa Laporan Polisi adalah hak/kewajiban seseorang
yang memberitahukan akan, sedang atau telah terjadi sebuah tindak pidana kepada
pejabat berwenang sesuai Pasal 1 ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 12
tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana jo.
Perkap No. 8 tahun 2008 jo. UU Nomor; 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
dan Pasal 1 butir 24 KUHAP, laporan berbeda dengan pengaduan, Vide Pasal 1
butir 25 KUHAP;
Bahwa sesuai Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 12
tahun 2009, Pasal 5 dan 8; Polri wajib menjamin kelancaran dan kecepatan
pembuatan Laporan Polisi dan setiap Laporan Polisi terhadap Pelapor diberikan
STTL (Surat Tanda Terima Laporan), kemudian Laporan Polisi paling lambat 1
(satu) hari Laporan Polisi tersebut diserahkan ke Reskrim yang berwenang dan
dicatat dalam Register B-1, paling lambat 3 (tiga) hari Laporan Polisi tersebut
disalurkan kepada Penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyelidikan / penyidikan
dengan diterbitkan SPDP / Sprindik (Surat Perintah dimulai Penyidikan), dalam
perkembangan Penyidikan akan disampaikan melalui melalui SP2HP;
Bahwa Laporan Polisi terkait Penggunaan Ijasah yang
tidak diakui oleh Negara yang disampaikan Pelapor tanggal 21 Januari 2016 di
Kepolisian Resort Lembata belum ditandatangani Pelapor dengan alasan masih
menunggu disposisi Kepala Kepolisian Resort Lembata, karena Laporan Polisi
belum ditandatangani maka Laporan Polisi tersebut berikut segala laporan
terkait dianggap tidak ada;
Bahwa Laporan Polisi
tanggal 21 Januari 2016 tentang Penggunaan Ijasah yang tidak diakui oleh
Negara disertai foto copy bukti-bukti (bukti asli berupa surat Kopertis Wilayah
III dan Dikti akan diserahkan di Penyidik sesuai kewenangan, seterusnya disita
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan ijasah asli ada pada
terlapor) al; 1) Ijasah Sarjana Eliyaser Yentji Sunur, 2) Surat Keterangan dari
Kopertis Wilayah III Jakarta No. 1730/K3/KM/2015 tertanggal 21 Desember 2015
yang menerangkan bahwa nama Eliaser Yentji Sunur tidak terdaftar pada Pangkalan
Data Perguruan Tinggi (PDPT) Kopertis Wilayah III Jakarta, 3) Surat Verifikasi
Ijasah an, Eliyaser Yentji Sunur dari Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Kementrian Riset Tekhnologi dan Dikti Nomor; 004/B2/LL/2016 tanggal 5 Januari
2016 yang menerangkan bahwa nama Eliyaser Yentji Sunur tidak terdaftar
dipangkalan data Dikti;
Bahwa karena Laporan Polisi tersebut belum
ditandatangani oleh Pelapor, olehnya Laporan Polisi tersebut dianggap tidak
pernah ada, dan seterusnya kami mencabut segala hal ihwal terkait laporan
polisi berikut bukti-bukti terkait penggunaan ijasah yang tidak diakui Negara
tersebut, selanjutnya kami akan melapor dugaan tindak pidana tersebut ke Mabes
Polri dan atau Polda Nusa Tenggara Timur dalam waktu dekat sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
Demikian keberatan ini kami
sampaikan kepada bapak, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami haturkan
terima kasih.
No comments:
Post a Comment