Istilah jual beli berasal dari
terjemahan contract of sale. Perjanjian
jual beli sendiri merupakan persetujuan antara penjual yang mengikatkan dirinya
untuk menyerahkan suatu barang sebagai milik (an eigendom te leveren)
dan menjaminnya (vrijwaren) kepada pembeli yang mengikatkan dirinya
untuk membayar harga yang diperjanjikan.
Pada dasarnya, setiap orang maupun setiap badan hukum dapat menjadi subjek
dalam perjanjian jual beli, yaitu bertindak sebagai penjual maupun
pembeli, dengan syarat yang bersangkutan harus telah dewasa dan telah menikah.
Terhadap hal tersebut ternyata masih terdapat pengecualian. Masih ada beberapa
subjek yang tidak diperkenankan untuk melakukan perjanjian jual beli di antara
mereka. Berikut akan diuraikan secara singkat mengenai hal tersebut.
1.
Jual beli antara suami – isteri
Pertimbangan hukum tidak diperkenankannya jual beli
antara suami-isteri adalah karena sejak terjadi perkawinan di antara mereka,
maka sejak saat itulah terjadi percampuran harta menjadi harta bersama (kecuali
sebelumnya ada perjanjian kawin pisah harta).
Terhadap ketentuan ini ada pengecualiannya, yaitu :
- Jika seorang suami atau isteri menyerahkan benda-benda kepada isteri atau suaminya, dari siapa ia oleh Pengadilan telah dipisahkan untuk memenuhi apa yang menjadi hak suami atau isteri menurut hukum.
- Jika penyerahan dilakukan oleh seorang suami kepada isterinya, juga dari siapa ia dipisahkan berdasarkan pada suatu alasan yang sah, misalnya mengembalikan benda-benda si isteri yang telah dijual atau uang yang menjadi kepunyaan isteri, jika benda itu dikecualikan dari persatuan.
- Jika si isteri menyerahkan barang-barang kepada suaminya untuk melunasi sejumlah uang yang telah ia janjikan kepada suaminya sebagai harta perkawinan.
2.
Jual beli oleh para hakim, jaksa, advokat, pengacara,
juru sita, dan notaris
Yang
dimaksud dalam hal ini adalah penyandang profesi tersebut di atas tidak
diperkenankan melakukan jual beli hanya terbatas pada benda-benda atau barang
dalam sengketa. Apabila hal tersebut tetap dilakukan, maka jual beli tersebut
dapat dibatalkan, serta dibebankan untuk penggantian biaya, rugi, dan bunga.
3.
Pegawai yang memangku jabatan umum
Yang dimaksud dalam hal ini adalah membeli untuk
kepentingan sendiri terhadap barang yang dilelang.
Hal lain yang tidak kalah penting juga adalah objek jual beli. Yang dapat menjadi objek jual beli adalah semua benda bergerak
dan tidak bergerak, baik menurut tumpukan, berat, ukuran, dan timbangannya.
Mengenai objek jual beli ini sendiri pun terdapat pengecualian, yaitu terdapat
beberapa objek yang tidak diperkenankan menjadi objek jual beli. Adapun yang
tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan yaitu :
- Benda atau barang orang lain
- Barang yang tidak diperkenankan oleh undang-undang, misalnya seperti jual beli narkotika
- Yang bertentangan dengan ketertiban dan kesusilaan yang baik
Apabila hal tersebut di atas tetap diperjual belikan maka jual beli
tersebut batal demi hukum. Kepada penjual akan dituntut penggantian biaya, kerugian dan bunga.
No comments:
Post a Comment