Tentang Kelas Action diatur Pasal 46 ayat (1) UU No. 8 tahun 1999 UU Perlindungan Konsumen, menjelaskan sebagai berikut:
Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:
a.
seorang
konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
b.
kelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;
c.
lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk
badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas
bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan
perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran
dasarnya;
d.
pemerintah
dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau
dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang
tidak sedikit.
Kemudian, penjelasan
Pasal 46 ayat (1) huruf b UU Perlindungan Konsumen berbunyi:
“Undang-undang
ini mengakui gugatan kelompok atau class action. Gugatan kelompok atau class
action harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat
dibuktikan secara hukum, salah satu diantaranya adalah adanya bukti transaksi.”
Atas dasar pengaturan
di atas, bila produk pelaku usaha mengakibatkan kerugian terhadap sekelompok
konsumen, kelompok konsumen tersebut dapat melakukan gugatan perwakilan
kelompok atau class action. Pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara
beracara dalam gugatan class action dapat ditemui pada Peraturan
Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Sebagai tambahan,
praktik gugatan class action sudah beberapa kali dilakukan.
Contoh-contoh perkara gugatan class action ini dapat disimak pada
artikel-artikel berikut:
- Gugatan Class Action Pelanggar Astro Lolos Verifikasi
- Konsumen Jawa Timur Gugat Astro
- Perkara Temasek : Gugatan Class Action Dinilai Kurang
- Giliran Korban Tabrakan Kereta Api di Brebes Ajukan Gugatan Class Actin
Demikian ulasan, semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment