Harta kekayaan yang dimiliki Nasabah Debitor (ataupun yang dimiliki pihak
ketiga), baik yang berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, adalah
sah sebagai agunan (jaminan) bagi pelunasan utang kreditnya (ataupun dalam hal
yang dimiliki pihak ketiga, adalah bagi pelunasan utang kredit Nasabah Debitor)
kepada Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang menjadi Kreditor apabila
telah sah diikat dengan hak-hak jaminan kebendaan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini hak-hak jaminan kebendaan
dimaksud di Indonesia adalah dapat berupa:
- Gadai (pand), yang dibebankan pada barang bergerak jaminan utang berdasarkan suatu Perjanjian Gadai untuk itu, berdasarkan Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 "KUHPer", di mana barang bergerak yang digadaikan harus disimpan oleh Kreditor atau pihak ketiga yang disepakati;
- Hak Tanggungan, yang dibebankan pada bidang tanah berikut turutan di atasnya berdasarkan suatu Sertipikat Hak Tanggungan yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan setempat bidang tanah tersebut terletak yang didasarkan pada Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) untuk itu yang dibuat oleh dan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang, berdasarkan UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, di mana pemanfaatan atas bidang tanah tersebut tetap berada pada Debitor atau pihak ketiga pemiliknya;
- Jaminan Fidusia, yang dibebankan pada barang bergerak atau bangunan yang kepemilikannya terpisah dari bidang tanahnya maupun hasil ekonomisnya dan klaim asuransinya (sepanjang tidak diperjanjikan lain) berdasarkan suatu Sertipikat Jaminan Fidusia yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia yang didasarkan pada Akta Jaminan Fidusia (AJF) untuk itu yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris, berdasarkan UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, di mana pemanfaatan atas barang bergerak atau bangunan tersebut tetap berada pada Debitor atau pihak ketiga pemiliknya;
- Hipotik atas kapal [dengan isi kotor 20 M3 (dua puluh meter kubik) atau lebih], yang dibebankan pada kapal dimaksud berdasarkan suatu Akta Hipotik yang dibuat oleh dan di hadapan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal (PPPBNK) serta telah didaftarkan pada Kantor Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal (KPPBNK), berdasarkan Pasal 1162 sampai dengan Pasal 1232 KUHPer juncto Pasal 315 sampai dengan Pasal 315e "KUHD" juncto UU No. 21 tahun 1992 tentang Pelayaran juncto PP No. 51 tahun 2002 tentang Perkapalan, di mana pemanfaatan atas kapal tersebut tetap berada pada Debitor atau pihak ketiga pemiliknya; dan
- Hipotik atau Chattel Mortgage atas pesawat udara dan helikopter, yang dibebankan pada pesawat udara atau helikopter berdasarkan suatu Surat Keterangan Pendaftaran Hipotik/Chattel Mortgage yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara-Kementerian Perhubungan RI yang didasarkan pada Akta Hipotik/Chattel Mortgage yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris, berdasarkan Pasal 1162 sampai dengan Pasal 1232 KUHPer juncto UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan maupun berdasarkan Chicago Convention 1944 yang diratifikasi oleh Geneva Convention on the International Recognition of Rights in Aircraft 1948 ("Traktat Internasional tentang Pesawat Udara"), di mana pemanfaatan atas pesawat udara atau helikopter tersebut tetap berada pada Debitor atau pihak ketiga pemiliknya.
Berkaitan dengan itu, pada
prinsipnya tidak terdapat larangan di dalam peraturan perundang-undangan untuk
dapat diletakannya Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), Sita Revindikasi
(Revindicatoir Beslag) ataupun Sita Marital (Maritaal Beslag)
atas suatu harta kekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hak jaminan
kebendaan (sebagaimana bentuk-bentuknya telah diuraikan di atas).
Tetapi di dalam praktik, Sita yang diletakkan tersebut oleh Jurusita
menjadi dikualifikasikan sebagai Sita Persamaan (Vergelijken Beslag)
berdasarkan Pasal 463 Reglemen Acara
Perdata ("RegAcPer")/Reglement op de Rechtsvordering
("RV"). Mengapa demikian, karena prinsip hukum jaminan bahwa
hak preferen dari Kreditor pemegangnya (Kreditor Preferen) terhadap harta
kekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalah
diutamakan (droit de preference), prinsip hukum jaminan mana antara lain
ditegaskan dalam Pasal 6 UU Hak Tanggungan.
Konsekuensi dari berlakunya prinsip hukum ini adalah jika dilakukan
eksekusi penjualan atau eksekusi lelang atas harta kekayaan tersebut, maka
Kreditor Preferen lah yang berhak untuk pertama kali mengambil uang hasil
eksekusinya hingga terlunasinya tagihan piutangnya, dan jika masih terdapat
sisanya, maka baru lah itu menjadi bagiannya pihak (pihak-pihak) yang berhak
berdasarkan Sita Persamaan [yang dalam pelaksanaan eksekusi menjadi berstatus
Sita Eksekusi (Executoriaal Beslag)].
Last but not least, tetap harus diperhatikan pula
Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan pasti (in kracht
van gewijsde) atas perkara di mana Sita ditetapkan dan diletakkan. Apabila
Putusan tersebut menetapkan kepemilikan atas harta kekayaan dimaksud adalah
bukan lagi berada pada Nasabah Debitor atau pihak ketiga pemberi jaminan utang,
maka hak jaminan kebendaan yang tadinya melekat pada harta kekayaan tersebut
gugur demi hukum (van rechtswege nietig atau null and void)
sehingga hak preferen dari Kreditor atas harta kekayaan tersebut pun tidak lagi
terdapat (hapusnya hak jaminan kebendaan akibat hapusnya hak milik atas barang
jaminan).
No comments:
Post a Comment