Tindakan debt collector yang menyita paksa barang,
misalnya menyita sepeda motor yang menunggak kredit atau menyita barang-barang
di dalam rumah karena belum dapat melunasi hutang pada bank, merupakan
perbuatan melanggar hukum. Tindakan menyita secara paksa itu ibaratnya menutup
lubang masalah dengan masalah – menyelesaikan pelanggaran hukum dengan
melanggar hukum yang lebih berat.
Seorang debitur yang belum mampu membayar lunas hutangnya (misalnya cicilan
kredit sepeda motor yang sudah jatuh tempo) adalah suatu pelanggaran hukum,
yaitu melanggar perjanjian. Dalam hal
demikian kreditur (dealer sepeda motor) mempunyai hak untuk menyita barang yang
telah diserahkan kepada debitur (pembeli sepeda motor) dengan alasan
wanprestasi. Atas alasan tersebut biasanya kreditur mengutus debt collector-nya
untuk menyita barang – jika tidak berhasil menagih hutang.
Suatu hubungan hutang-piutang antara debitur-kreditur (penjual dan pembeli,
atau penerima kredit dan bank) umumnya diawali dengan perjanjian. Seorang
pembeli sepeda motor secara kredit adalah debitur yang melakukan perjanjian
jual-beli dengan dealernya sebagai kreditur. Jika debitur wanprestasi - tidak melaksanakan kewajibannya melunasi kredit –
maka berdasarkan alasan syarat batal kreditur
dapat membatalkan perjanjian. Dengan batalnya perjanjian maka kreditur dapat
menarik kembali barang-barang yang telah diserahkannya kepada debitur.
Namun pembatalan itu tidak serta merta dapat dilakukan oleh kreditur.
Pembatalan perjanjian itu harus dinyatakan oleh putusan pengadilan. Tanpa
adanya putusan pengadilan maka tidak ada pembatalan, dan tanpa pembatalan maka
kreditur tidak dapat menyita barang yang telah diterima oleh debitur – melalui
debt collector-nya. Jikapun kreditur tetap memaksakan diri
melakukan penyitaan, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum.
Karena tindakanmenyita paksa barang oleh kreditur dan debt collector-nya
adalah pelanggaran hukum maka tindakan itu dapat berindikasi tindak pidana
pencurian (pasal 362 KUHP) – mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya
milik orang lain secara melawan hukum. Atas pelanggaran hukum tersebut,
pembeli sepeda motor berhak melaporkannya kepada polisi.
Selain pencurian kreditur dan debt collector-nya juga dapat diancam tindak
pidana perbuatan tidak menyenangkan kalau sudah emosional dan menggebrak-gebrak
meja – dan tentunya kita sudah dapat membayangkan tindak pidana yang yang lebih
kejam lagi jika sang debt collector telah berlagak menjadi jagoan yang gampang main
pukul.
No comments:
Post a Comment