Uraian berikut
dibawah ini diawali dengan pertanyaan hukum apakah ada korelasinya antara
karakter hukum sertipikat hak dengan status hukum tanah dan akibat hukumnya.
Dalam tinjauan Hukum Administrasi Negara, sertifikat
merupakan dokumen tertulis yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh pemerinah (badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara) untuk dipergunakan sebagai tanda bukti hak dan
alat pembuktian yang dikeluarkan dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran
tanah. Bila mana sertifikat
dikatakan sebagai suatu dokumen formal suatu surat tanda bukti hak atas tanah,
berarti bahwa seseorang atau suatu badan hukum yang memegang sertifikat tanah
menunjukan mereka itu mempunyai suatu hak atas tanah atas suatu bidang tanah
tertentu. Ketika suatu sertifikat dikonsepkan sebagai suatu alat bukti hak kepemilikan
atas tanah maka sertifikat bukan merupakan alat bukti satu – satunya adanya
keberadaan hak kepemilikan atas tanah.
Ketentuan hukum yang diatur dalam pasal 23 dan 24 PP
No. 24 tahun 1997, menunjukan konstruksi hukum yang mensyaratkan adanya alat
bukti tertentu yang dapat dijadikan alas hak (title) yang dapat dipergunakan
bagi seseorang atau badan hukum dapat menuntut kepada Negara adanya keberadaan
hak atas tanah yang dipegang atau dimiliki. Secara hukum dengan berpegang pada
alat bukti ini maka merupakan landasan yuridis guna dapat dipergunakan untuk
melegalisasi asetnya untuk dapat diterbitkan sertipikat tanda bukti sekaligus
alat bukti kepemilikan hak atas tanah.
Pertama, instrument yuridis atau alat bukti
kepemilikan yang disebut sebagai “hak
baru” atas tanah harus dibuktikan dengan “Penetapan pemerintah” yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
apabila hak tersebut berasal dari tanah Negara atau tanah hak pengelolaan.
Wujud kontret dari penetapan pemerintah ini adalah Surat Keputusan Pemberian
hak kepemilikan atas tanah (SK hak milik, SK HGB, dst);
Kedua, akta
otentik PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) menurut ketentuan hukum
termasuk alat bukti kepemilikan hak baru, dimana akte otentik tersebut memuat
pemberian hak tersebut oleh pemegang hak milik kepada penerima hak yang
bersangkutan apabila mengenai hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah hak
milik, (pasal 23
PP No. 24 tahun 1997).
Ketiga, instrument yuridis tertulis lainnya yang
disebut sebagai hak atas tanah yang “lama”
(pasal 24 PP No. 24 tahun 1997), yang diakui keberadaannya oleh hukum sebagai
alat bukti tertulis kepemilikan hak atas tanah. Selanjutnya instrument yuridis
tentang keberadaan alat bukti kepemilikan tersebut secara terinci diatur dalam
Peraturan Menteri Negara Agraria (PMNA)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (KBPN)
No. 3 tahun 1997.
Didalam pasal 24 PP No. 24 tahun 1997 dan pasal 60 dari
PMNA/KBPN No. 3 tahun 1997, beserta penjelasan pasalnya disebutkan alat bukti
kepemilikan lama yakni: grosse/salinan akte eigendom, surat tanda bukti
hak milik yang diterbitkan berdasarkan peraturan swapraja, surat tanda bukti
hak milik yang dikeluarka berdasarkan peraturan Menteri Agraria No. 9 tahun
1959, surat keputusan pemberian hak milik dari pejabat yang berwenang baik
sebelum maupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk
mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah memenuhi semua kewajiban yang
disebut didalamnya, petok D / girik, pipil, ketitir, dan verponding Indonesia
sebelum berlakunya PP No. 10 tahun 1961, akta pemindahan hak dibawah tangan
yang dibubuhi tanda kesaksian oleh kepala Adat/desa/kelurahan yang dibuat
sebelum berlakunya peraturan pemerintah ini dengan disertai alas hak yang
dialihkan, akta pemindahan yang dibuat oleh PPAT yang tanahnya belum dibukukan
dengan disertai alas hak yang dialihkan, akta ikrar wakaf / surat ikrar wakaf
yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP No. 28 tahun 1977 dengan
disertai alas hak yang diwakafkan, risalah lelang, surat penunjukan pembelian
kaveling tanah pengganti tanah yang diambil pemerintah, surat keterangan
riwayat tanah yang pernah dibuat oleh kepala kantor PBB dengan disertai alas
hak yang dialihkan, lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama
apapun juga sebagaimana di maksud dalam pasal II, VI, dan VII ketentuan
konversi.
Alat-alat bukti kepemilikan hak ini pada hakekatnya merupakan
representasi dari pengakuan dari Negara terhadap hak kepemilikan yang dipunyai
oleh warga Negara Indonesia.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam konsep hukum perdata
Hak kepemilikan atas tanah merupakan hubungan hukum kepemilikan secara hakiki
diakui keberadaannya, dijunjung tinggi, dihormati, dan tidak boleh diganggu
gugat oleh siapapun. Hak kepemilikan merupakan sumber kehidupan dan kehidupan
bagi pemiliknya, oleh karenanya orang yang mempunyai hak yang sah secara hukum
harus mendapatkan perlindungan oleh negara.
Hak milik (property rights) merupakan suatu hak yang
mempunyai hubungan kepemilikan yang tertinggi tingkatannya dibandingkan dengan
hak-hak kepemilikan lainnya. Hubungan tanah dengan pemiliknya menimbulkan hak
dan kewajiban maupun wewenang atas tanah yang dihaki, secara luas dikatakan
oleh Lisa Whitehouse “ property
is basic to the social walfare, people seek it, nations war it, and no one can
do without it”.
Hak milik atas tanah melekat pada pemiliknya selama
mereka tidak melepaskan haknya ( peralihan hak). Demikian juga bila dicermati
ajaran John Locke mengenai hak
milik ini yang mengatakan bahwa: Ownership of property is a natural right
and that the purpose of Government is to protect and preserve natural property
right. Hak milik merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati dan
keharusan bagi negara untuk melindungi, memelihara dan menjaga hak kepemilikan
warga negaranya. Ajaran maupun teori hak kepemilikan ini yang selanjutnya masuk
dalam Konstitusi yang merupakan hak asasi manusia yang mendapatkan perlindungan
hukum, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28 H dan 28 G, Amandemen Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUDNRI 1945). Implementasi dari
jaminan perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan yang berkaitan dengan tanah
(agraria) oleh Negara selanjutnya dijabarkan kedalam UUPA.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas,sebagai
konsekuensi yuridisnya maka diatur bahwa terhadap tanah hak yang berasal dari
hak lama (adat) oleh hukum dilakukan perubahan hukum berdasarkan prinsip
pengakuan Negara terhadap hak kepemilikan atas tanah rakyat karena hukum
dikonversi sebagai hak-hak yang baru dan jenis-jenis hak atas tanah yang diciptakan
oleh UUPA. Pengakuan Negara tersebut memunculkan model sertipikat hak atas
tanah yang berkarakter yuridis yang bersifat “Deklaratif” (declaratoir). Disamping model pengakuan Negara
terhadap hak atas tanah rakyat, Negara mengakomodir adanya hak atas tanah yang
muncul yang berasal dari status tanah-tanah diluar tanah hak yang dikuasai
rakyat (tanah Negara). Hak atas tanah ini terbit berdasarkan pada tindakan
pemerintah yang berupa “penetapan” atau “ keputusan” hak memunculkan model
sertifikat yang berkarakter yuridis yang bersifat “Konstitutif” (Konstitutief).
Dalam ajaran hukum bahwa yang disebut sebagai suatu
ketetapan atau keputusan yang bersifat deklaratif yakni suatu ketetapan atau
keputusan yang menetapkan mengikatnya suatu hubungan hukum yang sebetulnya
memang telah ada sebelumnya. Utrecht
menyebutkan bahwa suatu ketetapan / keputusan deklaratif merupakan ketetapan
yang hanya menyatakan yang bersangkutan dapat diberikan haknya karena termasuk
golongan ketetapan yang menyatakan hukum ( rechtsvastellende beschikking),
sedang yang disebut sebagai ketetapan Konstitutif adalah ketetapan membuat
hukum baru ( rechtscheppend).
Menurut P. de Haan cs, “Bestuursrecht
in de sociale rechtsstaat” halaman 30, yang dikutip oleh Philipus M. Hadjon terdapat
pengelompokan Beschikking, khusus yang disebut sebagai keputusan deklaratur
maupun konstitutif (Rechtsvastellend en rechtsscheppend) diuraikan
bahwa Pada keputusan Tata Usaha Negara deklaratif hubungan hukum pada dasarnya
sudah ada. Contoh: akte kelahiran, hak milik atas tanah eks hukum adat.
Relevansi praktis dari pembedaan ini berkaitan dengan alat bukti. Keputusan tata
usaha Negara deklaratif bukanlah alat bukti mutlak.
Adanya hubungan hukum masih
mungkin dapat dibuktikan dengan alat bukti lain. Pada keputusan Tata Usaha
Negara konstitutif, adanya keputusan tata usaha Negara merupakan syarat mutlak
lahirnya hubungan hukum. Contoh: sertifikat HGB, SK pengangkatan sebagai
pegawai negeri dan lain-lain; berbeda dengan keputusan tata usaha Negara
deklaratif, dalam keputusan tata usaha Negara konstitutif merupakan alat bukti
mutlak. Dengan kata lain, tidak ada hubungan hukum tanpa adanya keputusan tata
usaha Negara yang sifatnya konstitutif.
Ajaran hukum tersebut selaras dengan konsep hukum
tanah yang pada prinsipnya yang diatur dalam UUPA bahwa hak kepemilikan atas
tanah tercipta atau lahir dapat berasal dari:
- Berdasarkan pada konsep pengakuan adanya keberadaan hak kepemilikan yang telah ada sebelum UUPA yang dalam hal ini masuk dalam kelompok tanah hak barat yang disebut sebagai tanah yang pernah “ terdaftar” dan kelompok yang belum pernah terdaftar yakni seperti tanah hak masyarakat ( adat ) yang diakui tanah milik adat dan;
- Hak kepemilikan atas tanah yang lahir atau diperoleh berdasarkan ketentuan hukum ( undang-undang) yang berupa Penetapan Pemerintah.
Kedua kelompok ini mempunyai konsekuensi hukum yang
berbeda terhadap pengaturan hukum ketata usahaan pendaftaran dan alat bukti hak
atas tanah, serta akibat hukum yang ditimbulkan bila terjadi sengketa hak
kepemilikan atas tanahnya.
Pertama, Hak kepemilikan atas tanah yang
lahir karena Penetapan Pemerintah (istilah lain dari keputusan pemberian hak)
sesuai dengan ajaran ilmu hukum dan sebagaimana diatur dalam ketentuan UUPA maupun
peraturan pelaksanaannya dilahirkan berdasarkan pada suatu tindakan atau
perbuatan hukum dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara berupa keputusan
pemberian hak milik. Dalam konteks ini hubungan hukum antara subyek dan obyek
secara yuridis belum ada. Hubungan yang terjadi antara subyek dan obyek hanya
sekedar hubungan penguasaan secara fisik (possession).
Secara hukum
baru ada setelah adanya Keputusan Penetapan Hak Kepemilikan atas tanah dan
selanjutnya berdasarkan keputusan atau ketetapan hak inilah yang menjadi dasar
alas hak pendaftaran hak dan terbitnya sertifikat hak kepemilikan atas tanah
yang berkarakter yuridis yang bersifat Konstitutif. Ciri khas dari model
ketetapan atau keputusan pemberian atas tanah dan yang melahirkan sertifikat
yang bersifat konstitutif berasal dari obyek tanah yang berstatus tanah yang
dikuasai langsung oleh negara atau “tanah
Negara”.
Pengaturan lebih lanjut terhadap keputusan pemberian
hak atas tanah yang berstatus tanah negara ini dapat terbaca dalam beberapa
peraturan perundangan antara lain: Keppres No. 32 tahun 1979 tentang
Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak
Barat, Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) No. 5 tahun 1973, Tentang
Ketentuan-ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah, yo. PMDN No. 6
tahun 1972 tentang Pelimpahan Pemberian Hak Atas Tanah. Peraturan ini dicabut
oleh PMNA /KBPN No. 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak
Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan, yo. PMNA/ KBPN No. 3 tahun 1999, tentang
Pelimpahan Kewenangan Pemberian Dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas
Tanah Negara.
Keseluruhan bentuk atau macam sebutan tanah-tanah negara
merupakan obyek dari keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat Konstitutif,
dimana untuk mendapatkan hak atas tanah tersebut diperlukan suatu permohonan
kepada negara dan apabila persyaratan dianggap telah memenuhi dan permohonan
dikabulkan maka Badan atau Pejabat Tata usaha negara yang berwenang untuk itu
melakukan tindakan hukum berupa menerbitkan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah
kepada pemohon. Dengan adanya Keputusan tersebut muncul hubungan hukum antara
obyek (tanah negara) dengan subyek yaitu seseorang atau badan hukum yang
mengajukan permohonan hak atas tanah negara tersebut dan sejak saat dikeluarkan
keputusan tersebut maka terbit Hak kepemilikan Atas Tanah yang bersangkutan.
Dengan catatan bahwa yang bersangkutan memenuhi segala persayaratan yang
ditentukan didalam keputusan tersebut. Apabila tidak memenuhi persyaratan yang
ditentukan maka hak tersebut menjadi “batal“ dengan sendirinya dan tanahnya kembali dikuasai oleh negara atau menjadi
tanah negara kembali. Dengan perkataan lain bahwa Karakter khas yang muncul dari
tanah – tanah yang berstatus tanah negara yang oleh negara yang diberikan
sesuatu hak atas tanah adalah:
- sebelum terbit sertifikat hak atas tanah yang dipergunakan sebagai tanda bukti kepemilikan tanah, akan didahului dengan adanya tindakan hukum dari pemerintah yang dalam hal ini kewenangannya dilimpahkan kepada Badan atau Pejabat Tata usaha Negara yang diwujudkan dalam Keputusan berbentuk “ Surat Keputusan” ( SK) pemberian hak atas tanah kepada seseorang atau badan hukum yang mengajukan permohonan haknya;
- didalam ketetapan yang berupa suatu keputusan pemberian hak tersebut selalu ada persyaratan-persyaratan baik berupa persyaratan umum maupun khusus maupun kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan, dengan akibat hukum “ batal” dengan sendirinya apabila persyaratan dan atau kewajiban tidak dipenuhi oleh mereka yang mengajukan permohonan hak atas tanah yang bersangkutan.
Kedua, hak kepemilikan atas tanah yang
telah ada baik hak barat maupun hak adat ( terdaftar maupun yang belum
terdaftar) diakui keberadaannya yang oleh UUPA diubah kedalam bentuk baru (konversi) jenis-jenis hak ciptaan UUPA. Pengakuan negara dan perubahan kepada
hak baru dengan persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang. Pada prinsipnya
pengakuan negara terhadap keberadaan hak kepemilikan atas tanah yang ada
dituangkan kedalam bentuk penegasan, dan Sesuai dengan ajaran hukum penegasan
semacam ini disebut sebagai suatu keputusan yang dalam wujud konkretnya berupa
keputusan penegasan (deklaratif).
Dalam model keputusan deklaratif ini syarat
adanya keputusan Tata Usaha Negara bukan
merupakan syarat mutlak adanya hubungan hukum antara subyek dan obyeknya pada dasarnya
telah ada. Hubungan hukum antara subyek dan obyeknya dapat dibuktikan dengan
alat bukti keperdataan tertulis yang lain ( PP No. 24 tahun 1997 yo. PMNA/ KBPN
No. 3 Tahun 1997). Ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan konversi
UUPA, PMA No. 2 tahun 1960 tentang Pelaksana beberapa ketentuan Undang Undang
Pokok Agraria Yo. PMA No. 5 tahun 1960 dan PMPA No. 2 tahun 1962 tentang
Penegasan Konversi Dan Pendaftaran Hak-Hak Indonesia, merupakan bentuk adanya
pengakuan oleh negara terhadap hak-hak rakyat baik hak kepemilikan yang diatur
menurut hukum perdata barat ( BW) maupun hak-hak tanah adat.
Namun demikian ada karakter hukum yang khas dari
ketentuan penegasan konversi hak kepemilikan atas tanah dalam UUPA. Hukum
mengatur adanya prinsip-prinsip “Nasionalitas”
yang wajib hukumnya harus dipenuhi bagi pemegang hak atas tanah agar dapat
memperoleh pengakuan dan penegasan hak atas tanahnya. Maksudnya adalah
pengakuan penegasan terhadap hubungan hukum hak kepemilikan atas tanah antara
pemegang hak dengan obyeknya diakui oleh negara syaratnya adalah Warga negara
Indonesia.
Konsekuensi hukum bilamana syarat tersebut tidak dipenuhi maka
hubungan hukum hak kepemilikan atas tanah diubah (diturunkan) kepada hak jenis
lain dan dalam jangka waktu tertentu dicabut oleh negara, sehingga berdasarkan
ketentuan hukum ( UUPA) status hukum obyek tanahnya menjadi tanah yang dikuasai
langsung oleh negara ( tanah negara). Untuk hak atas tanah yang berasal dari
bekas hak barat ( pasal I ayat (1) Ketentuan Konversi UUPA): Hak Eigendom atas
tanah yang ada pada mulai berlakunya UUPA dikonversi menjadi hak milik, kecuali
jika yang mempunyainya tidak memenuhi syarat sebagai yang tersebut dalam pasal
21 ayat (1) UUPA, yakni harus Warganegara Indonesia sejak 24 september 1960. berdasarkan
ketentuan pembuktian kewarganegaraan diberikan waktu 6 (enam ) bulan (pasal 2
PMA No. 2 tahun 1960).
Pemegang hak eigendom yang dapat membuktikan kewarga
negaraannya maka oleh KKPT (Kepala Kantor Pendaftaran Tanah) saat ini Kepala
Kantor Pertanahan, eigendomnya dikonversi menjadi hak milik dan tanda bukti
kepemilikan hak tersebut dicatat baik pada asli akta maupun didalam salinan
aktanya, demikian disebutkan dalam pasal 3 PMA No. 2 tahun 1960.
Pencatatan konversi oleh KKPT ini dilaksanakan dengan membubuhi keterangan
dengan kata-kata “Berdasarkan pasal dan ayat ketentuan konversi Undang-Undang
Pokok Agraria dikonversi menjadi: Hak ( isi: milik, guna bangunan, Guna usaha
atau pakai) dengan jangka waktu” (pasal 18 PMA No. 2 tahun 1960). Akibat
hukumnya apabila pemegang hak tidak melaporkan status hukum kewarganegaraannya
dalam waktu 6 bulan atau tidak dapat membuktikan kepemilikannya maka menurut
hukum hak eigendomnya berubah menjadi hak guna bangunan dengan jangka waktu 20
tahun.
Dan setelah 20 tahun jika tidak diperbaharui haknya hapus menjadi tanah negara
berdasarkan Keppres No. 32 tahun 1979 yo. PMDN No. 3 tahun 1979. Untuk
pengakuan negara terhadap tanah-tanah Adat diatur dalam pasal II dan pasal VII
Ketentuan konversi UUPA. Dalam pasal II Ketentuan Konversi berisi hak – hak
atas tanah-tanah adat yang memberikan wewenang yang mirip dengan hak milik pasal
21 UUPA dikonversi menjadi hak milik, bilamana memenuhi persyaratan yang
dimaksud dalam pasal 20 ayat 1 UUPA yaitu: hak Agrarisch eigendom,
milik, yasan, andarbeni, hak atas druwe, hak atas druwe desa, pesini,
grant sultan, landrijenbezitrecht, altijddurende erfpacht,
hak usaha atas bekas tanah partikelir, demikian juga tanah pekulen, sanggan,
gogolan yang sifatnya tetap dan hak-hak lain dengan nama apapun juga
yang akan ditegaskan lebih lanjut oleh menteri agraria, sejak mulai berlakunya
UUPA dikonversi menjadi hak milik, kecuali jika yang mempunyainya tidak
memenuhi syarat sebagai yang tersebut dalam pasal 21 UUPA. Mengingat adanya
perbedaan karakter tersebut maka sebagai konsekuensi hukumnya akan berbeda pula
pada saat terjadi pembatalan bukti kepemilikan hak atas tanahnya yang menjadi
alas atau dasar penerbitan sertipikat hak atas tanah tersebut.

No comments:
Post a Comment