PERJANJIAN merupakan suatu “perbuatan”, yaitu perbuatan hukum, perbuatan yang
mempunyai akibat hukum.
Perjanjian juga bisa dibilang sebagai perbuatan untuk memperoleh seperangkat hak dan kewajiban, yaitu akibat-akibat hukum yang merupakan
konsekwensinya. Perbuatan hukum dalam perjanjian merupakan perbuatan-perbuatan
untuk melaksanakan sesuatu,
yaitu memperoleh seperangkat hak dan kewajiban yang disebut prestasi. Prestasi itu meliputi
perbuatan-perbuatan:
- Menyerahkan sesuatu, misalnya melakukan pembayaran harga barang dalam perjanjian jual beli barang.
- Melakukan sesuatu, misalnya menyelesaikan pembangunan jembatan dalam perjanjian pemborongan pekerjaan.
- Tidak melakukan sesuatu, misalnya tidak bekerja di tempat lain selain perusahaan tempatnya bekerja dalam perjanjian kerja.
Perjanjian melibatkan sedikitnya dua pihak yang saling memberikan
kesepakatan mereka. Para pihak
ini berdiri berhadap-hadapan dalam kutub-kutub hak dan kewajiban. Pihak yang berkewajiban
memenuhi isi perjanjian disebut debitur,
sedangkan pihak lain yang berhakatas pemenuhan kewajiban itu disebut kreditur. Dalam perjanjian jual beli
mobil, sebagai penjual Gareng berhak memperoleh pembayaran uang harga mobil,
dan disisi lain ia juga berkewajiban untuk menyerahkan mobilnya kepada Petruk.
Sebaliknya, sebagai pembeli Petruk wajib membayar lunas harga mobil itu dan ia
sekaligus berhak memperoleh mobilnya.
Selain orang-perorangan
(manusia secara biologis), para pihak dalam perjanjian bisa juga terdiri dari badan hukum. Perseroan Terbatas (PT)
merupakan badan hukum yang dapat menjadi salah satu pihak – atau keduanya –
dalam perjanjin. Kedua-duanya merupakan subyek hukum, yaitu pihak-pihak yang
dapat melakukan perbuatan hukum, pihak-pihak yang mengemban hak dan kewajiban.
Suatu badan hukum segala perbuatan hukumnya akan mengikat badan hukum itu
sebagai sebuah entitas legal (legal
entity). Meskipun perbuatan badan hukum itu diwakili pemimpinnya –
misalnya Direktur dalam Perseroan Terbatas – namun perbuatan itu tidak mengikat
pemimpin badan hukum itu secara perorangan, melainkan mewakili perusahaan
sebagai legal entity.
Dalam pelaksanaannya, jika terjadi pelanggaran perjanjian, misalnya salah
satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya (wanprestasi) sehingga menimbulkan kerugian pada hak pihak yang
lain, maka pihak yang dirugikan itu dapat menuntut pemenuhan haknya yang
dilanggar. Kalau Gareng sepakat untuk menjual mobilnya kepada Petruk,
demikian juga Petruk sepakat untuk membeli mobil itu dari Gareng, maka
keteledoran Petruk melakukan pembayaran harga mobil secara tepat waktu
akan melanggar hak Gareng. Selain melanggar hak, keteledoran Petruk juga dapat
merugikan Gareng karena Gareng tidak bisa menjual mobil itu ke pihak lain yang
memiliki komitmen lebih tinggi – secara waktu Gareng telah dirugikan.
Tujuan perjanjian layaknya membuat undang-undang,
yaitu mengatur hubungan hukum dan melahirkan seperangkat hak dan kewajiban.
Bedanya, undang-undang mengatur masyarakat secara umum, sedangkan perjanjian
hanya mengikat pihak-pihak yang memberikan kesepakatannya. Karena setiap orang
dianggap melek hukum, maka
terhadap semua undang-undang masyarakat telah dianggap mengetahuinya – sehingga
bagi mereka yang melanggar, siapapun, tak ada alasan untuk lepas dari hukuman.
Demikian pula perjanjian, bertujuan mengatur hubungan-hubungan hukum namun
sifatnya privat, yaitu hanya para pihak yang menandatangani perjanjian itu saja
yang terikat. Jika dalam pelaksanaannya menimbulkan sengketa, perjanjian itu
dapat dihadirkan sebagai alat bukti di pengadilan guna menyelesaikan sengketa.
Perjanjian membuktikan bahwa hubungan hukum para pihak merupakan sebuah fakta
hukum, yang dengan fakta itu kesalahpahaman dalam sengketa dapat diluruskan –
bagaimana seharusnya hubungan itu dilaksanakan dan siapa yang melanggar.
Syarat Sahnya Perjanjian
Syarat sahnya perjanjian adalah syarat-syarat agar perjanjian itu sah dan
punya kekuatan mengikat secara hukum. Tidak terpenuhinya syarat perjanjian akan
membuat perjanjian itu menjadi tidak sah. Menurut pasal 1320 KUHPerdata, syarat
sahnya perjanjian terdiri dari:
Syarat Subyektif
(Mengenai subyek atau para pihak)
Kata Sepakat
Kata sepakat berarti adanya titik temu (a meeting of the minds) diantara para pihak tentang kepentingan-kepentingan
yang berbeda. Dalam perjanjian jual beli mobil, Gareng punya kepentingan untuk
menjual mobilnya karena ia membutuhkan uang. Sebaliknya, Petruk membeli mobil
Gareng karena ia punya kepentingan memiliki kendaraan. Pertemuan kedua kepentingan
itu akan mencapai titik keseimbangan dalam perjanjian.
Cakap
Cakap berarti dianggap mampu melakukan perbuatan hukum. Prinsipnya, semua
orang berhak melakukan perbuatan hukum – setiap orang dapat membuat perjanjian
– kecuali orang yang belum dewasa, dibawah pengampuan, dan orang-orang tertentu
yang dilarang oleh undang-undang.
Syarat Obyektif
(Mengenai obyek perjanjian)
Suatu Hal Tertentu
Suatu hal tertentu berarti obyek perjanjian harus terang dan jelas, dapat
ditentukan baik jenis maupun jumlahnya. Misalnya, Gareng menjual mobil Toyota
Avanza Nomor Polisi B 1672 RI dengan harga Rp. 180.000.000 kepada Petruk. Obyek
perjanjian tersebut jenisnya jelas, sebuah mobil dengan spesifikasi tertentu,
dan begitupun harganya.
Suatu Sebab Yang Halal
Suatu sebab yang halal berarti obyek yang diperjanjikan bukanlah obyek yang
terlarang tapi diperbolehkan oleh hukum. Suatu sebab yang tidak halal itu
meliputi perbuatan melanggar hukum, berlawanan dengan kesusilaan dan melanggar
ketertiban umum. Misalnya perjanjian perdagangan manusia atau senjata ilegal.
Tidak terpenuhinya syarat-syarat subyektif dan obyektif di atas dapat
menyebabkan perjanjian menjadi tidak sah. Perjanjian yang tidak sah karena
tidak terpenuhinya salah satu syarat subyektif akan mengakibatkan perjanjian
itu dapat dimintakan pembatalan (canceling) oleh salah satu pihak.
Maksudnya, salah satu pihak dapat menuntut pembatalan itu kepada hakim melalui
pengadilan. Sebaliknya, apabila tidak sahnya perjanjian itu disebabkan karena
tidak terpenuhinya syarat obyektif maka perjanjian tersebut batal demi hukum (nul and void), yaitu secara hukum
sejak awal dianggap tidak pernah ada perjanjian. Selain syarat sahnya
perjanjian, suatu perjanjian juga baru akan mengikat para pihak jika dalam
pembuatan dan pelaksanaannya memenuhi asas-asas perjanjian.
No comments:
Post a Comment