Pada tulisan kali ini akan dibahas secara singkat mengenai apa itu
pembaruan utang (novasi) beserta jenis-jenisnya. Ketentuan hukum mengenai
pembaruan utang (novasi) diatur dalam Pasal 1413 – 1424 KUHPerdata. Vollmar
memberi definisi mengenai novasi sebagai berikut :
Onder schuldvernieuwing of navatie verstaat men een
overeenkomst, waardoor een bestaande verbintenis wordt te niet gedaan en
tegelijkertijd een nieuwe in het leven wordt geroepen.
(Pembaruan utang atau novasi adalah suatu perjanjian yang dengannya suatu
perikatan yang sudah ada dihapuskan dan sekaligus membuat suatu perikatan
baru).
Berdasarkan pengertian tersebut dapat dikemukakan bahwa novasi merupakan
persetujuan untuk membebaskan (liberatoire overeenkomst), namun yang
menjadi catatan bahwa tidak semua persetujuan untuk membebaskan dapat dikatakan
sebagai novasi.
Pasal 1413 KUHPerdata memuat ketentuan mengenai 3 (tiga) macam jalan
untuk melaksanakan pembaruan utang (novasi), yaitu :
- Apabila seorang yang berutang membuat suatu perikatan utang baru guna orang yang mengutangkan kepadanya yang menggantikan utang lama yang dihapuskannya.
- Apabila seorang berutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berutang lama yang oleh si berpiutang dibebaskan dari perikatannya.
- Apabila sebagai akibat suatu persetujuan baru, seorang berpiutang baru ditunjuk untuk menggantikan seorang berpiutang lama, terhadap siapa si berutang dibebaskan dari perikatannya.
Poin 1 tersebut di atas merupakan novasi objektif, yaitu novasi karena
faktor objek hukum (bendanya), sedangkan poin 2 dan 3 merupakan novasi
subjektif, yaitu novasi karena faktor subjek hukumnya (debitur dan kreditur).
Pada novasi objektif, perubahan terjadi dalam perjanjiannya, sedangkan para
pihaknya tetap sama. Perjanjian lama harus hapus sama sekali dan dibuat suatu
perjanjian baru. Penghapusan perjanjian lama merupakan kausa dari perjanjian
baru, oleh sebab itu, perjanjian lama yang hendak dihapuskan tidak boleh tidak
ada atau batal (nietig). Yang perlu diingat, tidak semua perubahan yang
terjadi dalam perjanjian mengakibatkan terjadinya novasi objektif.
Pada novasi subjektif, dapat terjadi penggantian pada salah satu subjek,
bahkan dimungkinkan pula semua subjek. Apabila yang diganti debitur, maka
disebut novasi subjektif pasif, sedangkan apabila yang diganti kreditur, maka
disebut novasi subjektif aktif.
Pasal 1414 KUHPerdata memuat ketentuan bahwa
pembaruan utang hanya dapat terlaksana antara orang-orang yang cakap untuk
mengadakan perikatan-perikatan. Lebih lanjut pula Pasal 1415 KUHPerdata memuat
ketentuan bahwa pembaruan utang tidak dapat dipersangkakan. Kehendak para pihak
untuk mengadakan pembaruan utang harus ternyata tegas dari perbuatannya.
No comments:
Post a Comment