Apakah
akibat tidak adanya pengaturan mengenai asas ini (ecolabelling) dapat
menyebabkan terhambatnya ekspor Indonesia ke negara-negara yang sudah menganut
asas ini?
Dalam hubungan perdagangan yang lintas batas atau melibatkan negara-negara
sebagai pelaku perdagangan, masing-masing negara biasanya memiliki standar atau
regulasi yang harus dipenuhi oleh pelaku perdagangan dari negara lain apabila
ingin memasukkan produknya ke dalam negara tersebut. Ecolabelling adalah
salah satu bentuk standar yang diciptakan untuk memberikan keseimbangan antara
kepentingan perdagangan dan upaya pelestarian lingkungan.
Liberalisasi perdagangan (pembukaan arus perdagangan internasional
seluas-luasnya) memang telah sangat membuka peluang ekspor bagi tiap negara
tapi juga menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian lingkungan secara
global. Kita dapat mengambil contoh yang paling sederhana yaitu ekspor kayu
mentah di Indonesia yang pada beberapa periode ke belakang diketahui cenderung
eksploitatif hingga melampaui daya dukung lingkungan ditambah dengan proses
produksinya yang tidak memperhatikan lingkungan.
Permasalahan ini tidak hanya dihadapi oleh Indonesia tapi juga negara-negara
lainnya yang berkedudukan sebagai produsen dalam sektor apapun seperti
peternakan, pertanian, dan lainnya. Untuk itu, sebagaimana kami kutip dari
artikel Dunia Terus Beraksi Hijau Menyambut Rio 20+ dalam laman www.hijauku.com,
beberapa negara kemudian berinisiatif untuk menciptakan sebuah pola konsumsi
dan produksi yang tidak hanya memenuhi kebutuhan masa kini tapi juga di masa
yang akan datang dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Peralihan pola
konsumsi dan produksi yang juga dikenal dengan strategi berkelanjutan ini
diwujudnyatakan dalam banyak program dan mekanisme seperti penerapan Sistem
Pengelolaan Lingkungan (Environmental Management Systems, EMS) yang
sesuai dengan konsep Produksi dan Konsumsi yang Berkelanjutan (Sustainable
Consumption and Production), sistem Lifecycle Assessments (LCAs)
dari International Organization for Standardization (ISO) dan Indikator Kinerja
Organisasi dari Global Reporting Initiative (GRI) dan tentunya Ecolabelling.
Secara umum, seperti kami kutip artikel "Mengenal Ecolabelling Bidang Kehutanan "Mengenal Ecolabelling Bidang Kehutanan" yang dimuat dalam laman www.dephut.go.id,
Ecolabelling menuntut bahwa setiap produk dagangan harus telah didasarkan pada
kelestarian sumber daya dan ekosistem dari lingkungan hidup. Dimulai dari
pengambilan bahan baku (misalnya kayu), pengangkutan bahan baku ke pabrik,
proses dalam pabrik, pengangkutan produk pabrik ke konsumen, pemakaian produk
dan pembuangan sampahnya (bekas pakai dari produk) secara keseluruhan tidak
mencemari lingkungan.
Ecolabelling kemudian diwujudnyatakan melalui
pemberian label atau sertifikasi pada produk yang proses pembuatannya telah
sesuai dengan asas kelesatarian lingkungan. Secara sederhana produk yang
dilabeli atau telah memperoleh sertifikat ecolabel tentu memiliki
permintaan yang lebih tinggi daripada produk tanpa ecolabel apalagi bagi
konsumen yang berada di negara-negara maju. Pada satu sisi, sistem ecolabelling
dalam perdagangan internasional memang dikhawatirkan dapat melemahkan
industri atau usaha kecil dan menengah (UKM) karena sertifikasi ecolabelling
tidaklah murah mengingat ada suatu prosedur verifikasi yang cukup panjang
dan rumit apabila sebuah industri ingin memperoleh ecolabelling.
Namun,
pada sisi lain ecolabelling harus diakui sebagai sebuah upaya
pelestarian lingkungan berbasis ekonomi dengan manfaat jangka panjang. Mengacu
kepada pertanyaan saudara apakah akibat tidak adanya pengaturan mengenai asas
ini dapat menyebabkan terhambatnya ekspor Indonesia ke negara-negara yang sudah
menganut asas ini, kami memiliki 2 (dua) asumsi terhadap maksud dari pertanyaan
Saudara.
Pertama, kami berasumsi bahwa pertanyaan Saudara adalah
terkait peraturan pembentukan lembaga sertifikasi (lembaga yang mengeluarkan
sertifikat) ecolabelling di Indonesia. Agar produsen Indonesia dapat mengekspor
produknya ke negara-negara yang menerapkan standar ecolabelling tentu produsen
tersebut harus terlebih dahulu memperoleh sertifikat ecolabelling. Terhadap
pertanyaan ini, kami menjawab bahwa telah terdapat Lembaga Ekolabel Indonesia ("LEI")
sebagai organisasi non-profit berbasis konstituen yang mengembangkan sistem
sertifikasi hutan yang mempromosikan misi untuk pengelolaan sumber daya hutan
yang adil dan berkelanjutan di Indonesia (penjelasan lebih lanjut simak artikel Lembaga Ekolabel Indonesia yang dimuat dalam laman heartofborneo.or.id).
Di Indonesia, praktik ecolabelling memang lebih terfokus pada sektor
kehutanan mengingat hasil hutan adalah produk ekspor terbesar Indonesia yang
memiliki irisan antara kelestarian lingkungan dan kepentingan bisnis, namun
tentunya tidak mengesampingkan sektor industri lainnya seperti perikanan,
pertanian, dan lainnya. Dalam mengeluarkan sertifikasi ecolabelling, LEI
menggunakan standar lokal namun telah diakui secara internasional seperti
Perancis, Jerman, Belanda, Belgia, dan Amerika Serikat yang merupakan
negara-negara potensial pasar kayu Indonesia. Dengan adanya LEI, produsen
Indonesia tidak perlu khawatir atau merasa terhambat untuk masuk ke pasar
negara lain, khususnya negara-negara yang meminta sertifikat ecolabelling.
Asumsi kedua terkait dengan peraturan yang
secara spesifik mengatur mengenai Ecolabelling. Dalam sektor kehutanan,
Indonesia memiliki Keputusan Menteri Kehutanan No. 252/Kpts-II/1993 tentang
Kriteria dan Indikator Pengelolaan Hutan Produksi Alam Indonesia Secara Lestari
yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan No. 576/Kpts-II/1993,
serta Keputusan Menteri Kehutanan No. 4795/Kpts-II/2002 tentang Kriteria dan
Indikator Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari pada Unit Pengelolaan.
Kedua Keputusan Menteri Kehutanan ini memang tidak mengatur secara spesifik
mengenai ecolabelling melainkan mengenai pengelolaan, pembangunan, dan
konservasi hutan disesuaikan dengan ketetapan yang dihasilkan melalui
forum-forum internasional. Namun, perlu diingat bahwa konsep ecolabelling yang
telah kami sebutkan sebelumnya tidak terbatas pada hasil produk yang ramah
lingkungan, tapi juga proses pengadaan produk dan pengelolaannya. Sehingga
ecolabelling dalam produk kehutanan juga mensyaratkan pengelolaan hutan yang
adil dan lestari, proses pengadaan kayu yang ramah lingkungan, dan lain-lain,
yang telah diatur dalam kedua kepmenhut yang tersebut sebelumnya.
Ada atau tidaknya payung hukum yang mengatur mekanisme ecolabelling secara
spesifik di Indonesia dapat dikatakan tidak memiliki pengaruh terhadap arus
ekspor karena produsen (eksportir) dari Indonesia harus mengikuti standar atau
regulasi negara importir (penerima produk ekspor Indonesia) apabila ingin
produknya dapat masuk ke dalam pasar mereka.
Justru regulasi dan implementasi
prinsip ecolabel di negara importir yang harus dicermati apakah memiliki
peluang untuk menciptakan hambatan bagi arus ekspor Indonesia untuk masuk ke
negara-negara tersebut. Keberadaan payung hukum bagi mekanisme ecolabelling di
Indonesia dalam kaitannya dengan perdagangan internasional adalah standar yang
memiliki relevansi dengan arus impor bahwa standar ini harus dipenuhi
negara-negara pelaku dagang untuk masuk ke pasar Indonesia dalam rangka melindungi
konsumen dalam negeri dan menjamin keberlangsungan lingkungan hidup.
No comments:
Post a Comment