Larangan untuk menggabungkan gugatan perbuatan
melawan hukum (“PMH”) dan wanprestasi dalam 1 gugatan antara lain dikemukakan
oleh M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Tentang
Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”.
Menurut Yahya Harahap, antara PMH dan wanprestasi terdapat perbedaan
prinsip, yaitu:
Ditinjau dari
|
Wanprestasi
|
PMH
|
Sumber hukum
|
Wanprestasi menurut Pasal 1243 KUHPer timbul dari
persetujuan (agreement)
|
PMH menurut Pasal 1365 KUHPer timbul akibat
perbuatan orang
|
Timbulnya hak menuntut
|
Hak menuntut ganti rugi dalam wanprestasi timbul
dari Pasal 1243 KUHPer, yang pada prinsipnya membutuhkan pernyataan lalai
(somasi)
|
Hak menuntut ganti rugi karena PMH tidak perlu
somasi. Kapan saja terjadi PMH, pihak yang dirugikan langsung mendapat hak
untuk menuntut ganti rugi
|
Tuntutan ganti rugi
|
KUHPer telah mengatur tentang jangka waktu
perhitungan ganti rugi yang dapat dituntut, serta jenis dan jumlah ganti rugi
yang dapat dituntut dalam wanprestasi
|
KUHPer tidak mengatur bagaimana bentuk dan rincian
ganti rugi. Dengan demikian, bisa dgugat ganti rugi nyata dan kerugian
immateriil
|
Oleh karena itu, Yahya Harahap berpendapat bahwa tidak dapat dibenarkan
mencampuradukkan wanprestasi dan PMH dalam gugatan. Yahya selanjutnya juga
mengutip putusan Mahkamah Agung (“MA”) No. 879 K/Pdt/1997 mengenai penggabungan
wanprestasi dan PMH dalam satu gugatan.
Dalam putusan ini dijelaskan bahwa
penggabungan demikian melanggar tata tertib beracara, atas alasan bahwa
keduanya harus diselesaikan tersendiri. Posita gugatan mendasarkan pada
perjanjian, akan tetapi dalam petitum menuntut mengenai PMH. Konstruksi gugatan
seperti ini dinilai mengandung kontradiksi, dan gugatan dinyatakan obscuur
libel (tidak jelas).
Selain putusan di atas, MA juga pernah mengeluarkan yurisprudensi mengenai
masalah penggabungan ini, yaitu dalam putusan MA No. 1875 K/Pdt/1984 tanggal 24
April 1986. Dalam putusan MA itu disebutkan:
“Penggabungan
gugatan perbuatan melawan hukum dengan perbuatan ingkar janji tidak dapat
dibenarkan dalam tertib beracara dan harus diselesaikan secara tersendiri pula “.
No comments:
Post a Comment