Monday, January 16, 2017

Pendapat Hukum



Kepada Yth.
1.      Ketua DPR Republik Indonesia
2.      Kepala Kepolisian Republik Indonesia
3.      Jaksa Agung Republik Indonesia

Di, -

         Jakarta

Dengan hormat,

Bahwa Penyidik Kepolisian Resort Lembata Propinsi Nusa Tenggara Timurmenetapkan Philipus Bediona dan Fransiskus Limawai menjadi tersangka dan telah ditahan dengan dugaan melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli, perihal : Permohonan Hak Uji Pendapat tentang Pemakzulan Bupati Lembata yang dikirim ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Bahwa dari serangkaian proses pemeriksaan tersangka oleh Penyidik Polres Lembata hingga ditahan, Penasehat Hukum Tersangka Petrus Bala Patyona, SH.,MH.,CLH menyatakan bahwa BAP Tersangka Ipi Bediona Harus Batal Demi Hukum"dengan dalil : 1) Proses pemeriksaan tersangka (Philipus Bediona, SH.,MH) lebih berisi permintaan pendapat tersangka (Philipus Bediona, SH.,MH), bukan menggali apa peristiwa hukum, tindak pidananya dan fakta-fakta hukum dari apa yang diketahui, dilihat dan dialami dari suatu peristiwa pidana. 2) Dalam BAP tersangka (Philipus Bediona, SH.,MH)  diminta juga bersumpah yang dalam praktek peradilan, sumpah hanya untuk memberikan keterangan sebenarnya tentang apa yang diketahui, dilihat, dialami dan hanya berlaku dalam hal Keterangan Saksi, (Flores Bangkit, 23/10/2014).

Bahwa keterangan Philipus Bediona, SH.,MH sebagai saksi untuk tersangka lain, maka sebagai saksi harus tunduk pada ketentuan pasal 185 ayat (5) KUHAP yang menyatakan :

“Baik pendapat maupun rekaan, yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan merupakan keterangan saksi”.

Bahwa jika keterangan Philipus Bediona, SH.,MH sebagai tersangka, maka keterangan yang diberikan adalah untuk dirinya, maka tunduk pada pasal 189 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP. Ayat (1) menjelaskan keterangan tersangka / terdakwa hanya bisa didengar dimuka persidangan. Ayat (2) menjelaskan keterangan tersangka / terdakwa yang diberikan diluar persidangan hanya dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti dipersidangan, asal keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang dituduhkan kepadanya.

Dengan demikian keterangan Philipus Bediona, SH.,MH baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka yang dilakukan dengan tatacara yang bertentangan dengan KUHAP harus “batal demi hukum”.

Bahwa kalimat “batal demi hukum” (venrechtswege nietig atau ab initio legally null and void) artinya keterangan sebagai saksi atau tersangka sebagaimana disebutkan sejak semula dianggap tidak pernah ada (never existed). Karena dianggap tidak pernah ada, maka keterangan demikian dalam BAP tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak membawa akibat hukum, sehingga dengan demikian, keterangan dalam BAP tersebut dengan sendirinya tidak dapat dilaksanakan oleh Jaksa selaku Penuntut Umum atau setidak-tidaknya BAP tersebut dikembalikan kepada penyidik kepolisian.

Bahwa mengingat pengertian “batal demi hukum” adalah demikian menurut ilmu hukum, maka keterangan tersangka baik untuk dirinya sendiri atau keterangan sebagai saksi untuk tersangka lain harus tunduk pada ketentuan Pasal 185 ayat (5) KUHAP dan Pasal 189 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.

Bahwa karena Pasal 185 ayat (5) dan Pasal 189 ayat (1) dan ayat (2) KUHAPbersifatmandatory law atau dwingend recht atau setidaknya bersifat wajib, maka BAP Philipus Bediona, SH.,MH yang lebih bersifat “memberikan pendapat” dianggap tidak pernah ada” karena bertentangan dengan norma dalam KUHAP.

Bahwa norma Pasal 185 ayat (5) dan Pasal 189 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP adalah norma yang terang, jelas dan tegas maknanya, sehingga pada norma yang demikian itu tidak diperlukan adanya penafsiran atau fatwa dari pihak manapun juga. KUHAP menganut prinsip yang tegas bahwa “Peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini” (Pasal 3 KUHAP). Norma-norma hukum acara pidana haruslah bersifat tegas dan tidak boleh ditafsir-tafsirkan demi memelihara kepastian hukum, mengingat norma hukum acara pidana berkaitan langsung dengan hak asasi manusia yang harus dilindungi dan dihormati oleh siapapun juga.

***

Bahwa terkait keadaan materil “pemalsuan surat” sesuai pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, Penasehat Hukum Petrus Bala Patyona, SH.,MH. ,CLHmenyebutkan; “tidak ada dokumen atau surat DPRD yang dipalsukan atau surat DPRD palsu. Surat DPRD Lembata yang dikirim ke Mahkmah Agung RI adalah surat yang setelah dilakukan revisi oleh Philipus Bediona, SH.,MH atas perintah Ketua DPRD Kabupaten Lembata”, (Flores Bangkit, 23/10/2014).

Bahwa menggunakan sebuah surat adalah melakukan perbuatan bagaimanapun wujudnya atas sebuah surat dengan menyerahkan, menunjukkan, mengirimkannya pada orang lain yang orang lain itu kemudian dengan surat itu mengetahui isinya.

Bahwa surat DPRD Lembata perihal : Permohonan Hak Uji Pendapat tentang Pemakzulan Bupati Lembata tersebut setelah difinalisasi, ditandatangani, diserahkan, dikirimkan kepada Mahkamah Agung RI dengan tatacara yang patut menurut Undang-undang.Mahkamah Agung RI telah menguji dan memutuskannya.

Bahwa terkait isi pasal 263 KUHP, ada 2 tindak pidana pemalsuan, Pertama, Pemalsuan secara formil, yaitu isi surat tersebut benar dan tidak dipalsukan, tapi surat tersebut dibuat/dikeluarkan oleh orang yang tidak berwenang. Bahwa nyata dan fakta surat DPRD Lembata aquo dikeluarkan secara resmi oleh DPRD Lembata, ditandatangani oleh pejabat dibawah sumpah jabatan, olehnya surat tersebut sah karena dikeluarkan oleh orang/lembaga berwenang, bernama DPRD.

Kedua, Pemalsuan secara materiil, yaitu isi surat tersebut yang dibuat palsu dan tidak benar. Bahwa  sesuai kronologi yang disampaikan PH Petrus Bala Patyona, SH.,MH. ,CLHmenyebutkan; “ ada 2 versi surat : versi I yang diserahkan oleh Simon Geletan Krova, Frans Limawai, dan Josep Meran Lagaor pada tgl 26 Maret 2014. Versi 2 Surat yang rencananya diserahkan ke MA tgl 19 Maret 2014 yang disimpan Burhanuddin Kia (Sekwan) yang semestinya diserahkan ke MA tgl 19 Maret 2014 tetapi tidak jadi, karena terjadi perdebatan dalam tim sehingga penyerahan dokumennya ditunda. Karena penyerahan dokumen ke MA ditunda maka ada dokuemen yang dipegang Burhanudin Kia (Sekwan) sesuai petunjuk / perintah Ketua DPRD Yohanes de Rosari menugaskan Philipus Bediona, SH.,MH untuk merevisi dan memfinalisasinya, sesudah direvisi selanjutnya diserahkan ke MA dan atas perubahan tersebut Ketua DPRD menyampaikan terima kasih. Secara substansial tidak ada perubahan, yang ada perubahan adalah pada bagian pertimbangan dengan menyebut rujukan pasal-pasal secara tegas dalam berbagai Undang-undang2, pada bagian Rekomendasi yang semula ada kata “dugaan” dihilangkan, misalnya kalimat sebelum diubah adalah: Bupati Eliaser Yentji Sunur telah melakukan pelanggaran terhadap sumpah/janji jabatan Bupati, tugas dan wewenang, kewajiban Bupati dan larangan terhadap Bupati sebgaimana diatur dalam pasal 110 ayat 2, pasal 25, pasal 27, pasal 28 UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang sebelumnya hanya ditulis: patut diduga adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh kepala daerah”, (Flores Bangkit, 23/10/2014).

Bahwa dengan fakta itu, surat DPRD Lembata tersebut secara materil tidak dipalsukan, karena Philipus Bediona, SH.,MH melakukan revisi dalam tugas dan tanggungjawab atas perintah Ketua DPRD. Kecuali tandatangan Ketua DPRD dipalsukan, atau merivisi materi surat tanpa sepengetahuan Ketua DPRD. Karena dalam pasal 263 terdapat 2 syarat; “seolah-olah surat asli dan tidak dipalsu”, nyatanya surat itu asli dan tidak dipalsu.

Bahwa arti dapat merugikan menurut ayat (1) maupun ayat (2) Pasal 263.Bahwa ada perbedaan perihal “dapat merugikan” menurut ayat (1) dan ayat (2). Perbedaannya, ialah surat palsu atau dipalsu menurut ayat (1) belum digunakan, sementara ayat (2) surat sudah digunakan. Oleh karena menurut ayat (2) surat sudah digunakan, maka hal kerugian menurut Ayat (2) harus jelas dan pasti perihal pihak mana yang dirugikan dan kerugian berupa apa yang akan diderita oleh orang/pihak tertentu tersebut. Pihak yang menderita kerugian, ialah: Pihak/orang yang namanya” disebutkan palsu”di dalam surat tersebut. Semnetara nama dalam surat DPRD tidak ditemukan nama palsu atau nama yang dipalsukan Philipus Bediona, SH.,MH.

Bahwa (Unsur-unsur delik) Pasal 263 ayat (1) adalah: Pertama, Unsur barangsiapa, merujuk kepada subjek hukum, baik itu orang perorangan sebagai persoonlijk maupun badan hukum sebagai rechtspersoon yang dapat bertanggungjawab secara hukum. Kedua, Unsur membuat secara tidak benar atau memalsu surat, Artinya dalam surat tersebut dimasukkan hal yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya atau hal yang dimasukkan tersebut bersifat palsu. Ketiga, Unsur dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal. Ini merupakan unsur objektif, yang mana sifat dari surat tersebut dapat menimbulkan sesuatu hak yang bermanfaat bagi yang membuat, menerima ataupun menggunakan surat palsu tersebut. Keempat, Unsur dengan maksud, Unsur ini menandakan bahwa bentuk kesalahan dalam pasal ini adalah kesengajaan. Artinya, si pelaku ketika melakukan perbuatan, ia mengetahui dan menghendaki (weten en willens), baik perbuatan maupun akibat dari perbuatan tersebut. Sama dengan unsur ‘dengan tujuan’, yang menggambarkan bahwa pembentuk undang-undang menghendaki bentuk kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), yaitu kesengajaan untuk mencapai suatu tujuan (yang dekat), atau yang disebut juga dengan dolus directus, jadi kesengajaan si pelaku tidak hanya ditujukan kepada perbuatannya, melainkan juga kepada akibat perbuatannya.Kelima, Unsur memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, yang berarti bahwa pelaku sengaja menggunakan surat isinya tidak benar atau telah dipalsu, dan mengenai ketidakbenaran atau kepalsuan dari surat tersebut telah diketahui oleh pelaku, namun pelaku tetap sengaja menggunakannya seolah-olah surat tersebut benar dan tidak palsu isinya, atau dapat dikatakan ini merupakan delik pemalsuan secara materiil. Keenam, unsur jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, dengan adanya frasa kata ’jika’, jelas ini merupakan delik materiil, maka ada suatu syarat untuk terpenuhinya unsur ini, yaitu frasa setelahnya (kerugian). Dengan demikian untuk memenuhi unsur-unsur dalam rumusan delik ini harus ada kerugian yang hanya berhak diklaim oleh korban atau pihak berkepentingan yang dirugikan. Konstruksi Pasal 263 ayat (1) KUHP ini setidaknya menggambarkan bahwa mengenai tindak pidana pemalsuan surat ini terbagi 2, yaitu: Pertama, Membuat surat palsu, yaitu surat aslinya memang tidak ada, namun dibuat versi palsunya atau dapat dikatakan membuat surat yang isinya tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Kedua, Memalsukan surat, yaitu memalsukan suatu surat dari versi aslinya, artinya surat itu ada aslinya namun dipalsu atau membuat surat sedemikian rupa sehingga isinya berbeda dengan surat aslinya.

Bahwa apakah penyidik memiliki dokumen asli berupa surat DPRD yang dikirim ke Mahkamah Agung RI? Menurut PH, dokumen asli adalah dokumen yang telah direvisi  atas perintah Ketua DPRD Lembata, bukan dokumen yang dipegang Burhanudin Kia (Sekwan).

Sebagaimana diketahui, bahwa hukum acara pidana adalah ranah hukum yang bersifat sangat formal/resmi, bahkan dapat dikatakan sebagai hukum yang sangat tegas dan ketat karena sifat keresmiannya tersebut. Karena hukum acara pidana adalah hukum yang memuat dan mengatur mengenai proses beracara atau pelaksanaan dari hukum pidana yang bersifat materiil, oleh karenanya hukum acara pidana harus ditaati dan dilaksanakan secara ketat oleh penyidik. Dokumen berupa surat harus dimiliki penyidik, wajib disita sebagai barang bukti atau alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. Dokumen asli tidak disita atau yang disita adalah dokumen bukan asli, lalu bagaimana dengan tersangka yang sudah terlanjur ditahan?

Bahwa oleh karena proses pemeriksaan dan pengambilan keterangan melanggar norma-norma dalam KUHAP maka BAP yang dihasilkan adalah cacat hukum. Mengingat bahwa BAP tersebut batal demi hukum karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan diatas, maka Jaksa selaku penuntut tidak dapat mendakwa tersangka dengan BAP yang cacat menurut hukum. Jika Jaksa memaksakan kehendak atas BAP yang batal demi hukum tersebut, maka Jaksa telah melakukan tindakan inkonstitusional dan melanggar hak asasi manusia, yakni melanggar Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Bahwa demi kepastian hukum, BAP yang batal demi hukum adalah BAP yang sejak semula dianggap tidak pernah ada, tidak membawa akibat hukum dan tidak dapat dilanjutkan ketingkat tuntutan. Karena itu, jika Jaksa memaksakan mendakwa tersangka dengan BAP yang cacat hukum dapat digolongkan sebagai tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan asas negara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang salah satu cirinya adalah mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk menjunjung tinggi asas legalitas. Tindakan Jaksa yang memaksakan eksekusi putusan yang batal demi hukum juga melanggar Pasal 17 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang antara lain menyatakan bahwa setiap orang tanpa diskriminasi berhak untuk memperoleh keadilan sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif”.

Bahwa jika Jaksa menuntut tersangka dengan BAP yang batal demi hukum, maka tersangka selaku korban berhak untuk melaporkannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena Jaksa tersebut telah melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP yang bunyinya “Barangsiapa dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun”. Jaksa tersebut juga dapat dituntut berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi: (1) Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi” (2)Pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Bahwa untuk mengindari menuntut tersangka dengan BAP yang batal demi hukum, yang nyata-nyata merupakan tindak pidana penyalahgunaan jabatan merampas kemerdekaan seseorang, maka Jaksa Agung sebagai pimpinan dan penanggungjawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaaan” sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berkewajiban untuk memerintahkan kepada semua Jaksa agar tidak melaksanakan tuntutan berdasar BAP yang batal demi hukum. Jika Jaksa Agung tidak melakukannya, dan sebaliknya membenarkannya serta membiarkan Jaksa melakukan menuntut tersangka dengan menggunakan BAP yang cacat hukum, maka Jaksa Agung dapat dituntut berdasarkan delik penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau delik perbantuan sebagaimana diatur yakni menyuruh melakukan, turut serta melakukan atau bersama-sama para Jaksa tersebut melakukan tindak pidana, atau melakukan delik perbantuan, yakni sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, atau sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHP.

Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat yang menurut Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai hak pengawasan atas jalannya pemerintahan negara, berkewajiban untuk mengawasi Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung dan seluruh jajarannya, agar sungguh-sungguh melaksanakan undang-undang selurus-lurusnya dan seadil-adilnya. Jika Kepolisian RI dan Jaksa Agung tidak mengindahkan hal ini, maka Dewan Perwakilan Rakyat dapat menggunakan hak interplasi sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (2) guna mempertanyakan kebijakan Pemerintah sehubungan dengan pelaksanaan penuntutan berdasar BAP yang batal demi hukum yang terjadi di kabupaten Lembata dan diberbagai daerah, yang nyata-nyata telah melanggar hak asasi warganegara.


Demikianlah pendapat kami. Atas perhatian Yang Terhormat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia di ucapkan terima kasih.

Kupang, 16 Oktober 2015

No comments:

Post a Comment