Kepada Yth.
1.
Ketua DPR Republik Indonesia
2.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia
3.
Jaksa Agung Republik Indonesia
Di, -
Jakarta
Dengan hormat,
Bahwa
Penyidik Kepolisian Resort Lembata Propinsi Nusa Tenggara
Timurmenetapkan Philipus Bediona dan Fransiskus Limawai menjadi
tersangka dan telah ditahan dengan dugaan melanggar pasal 263 ayat (1)
dan ayat (2) KUHP sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan
itu seolah-olah surat itu asli, perihal : Permohonan Hak Uji Pendapat tentang
Pemakzulan Bupati Lembata yang dikirim ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Bahwa
dari serangkaian proses pemeriksaan tersangka oleh Penyidik Polres Lembata
hingga ditahan, Penasehat Hukum Tersangka Petrus Bala Patyona, SH.,MH.,CLH
menyatakan bahwa “BAP Tersangka Ipi Bediona Harus
Batal Demi Hukum"dengan dalil : 1) Proses
pemeriksaan tersangka (Philipus Bediona, SH.,MH) lebih berisi permintaan
pendapat tersangka (Philipus Bediona, SH.,MH), bukan menggali apa peristiwa
hukum, tindak pidananya dan fakta-fakta hukum dari apa yang diketahui, dilihat
dan dialami dari suatu peristiwa pidana. 2) Dalam BAP tersangka (Philipus
Bediona, SH.,MH) diminta juga bersumpah
yang dalam praktek peradilan, sumpah hanya untuk memberikan keterangan
sebenarnya tentang apa yang diketahui, dilihat, dialami dan hanya berlaku dalam
hal Keterangan Saksi, (Flores Bangkit, 23/10/2014).
Bahwa
keterangan Philipus Bediona, SH.,MH sebagai saksi untuk tersangka lain, maka
sebagai saksi harus tunduk pada ketentuan pasal 185 ayat (5) KUHAP yang
menyatakan :
“Baik
pendapat maupun rekaan, yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan
merupakan keterangan saksi”.
Bahwa jika keterangan Philipus Bediona, SH.,MH
sebagai tersangka, maka keterangan yang diberikan adalah untuk dirinya, maka
tunduk pada pasal 189 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP. Ayat (1) menjelaskan
keterangan tersangka / terdakwa hanya bisa didengar dimuka persidangan. Ayat
(2) menjelaskan keterangan tersangka / terdakwa yang diberikan diluar
persidangan hanya dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti dipersidangan,
asal keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai
hal yang dituduhkan kepadanya.
Dengan demikian keterangan Philipus Bediona,
SH.,MH baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka yang dilakukan dengan
tatacara yang bertentangan dengan KUHAP harus “batal demi hukum”.
Bahwa kalimat “batal demi hukum” (venrechtswege nietig
atau ab initio legally null and void) artinya keterangan sebagai saksi atau
tersangka sebagaimana disebutkan sejak semula dianggap tidak pernah ada (never
existed). Karena dianggap tidak pernah ada, maka keterangan demikian dalam
BAP tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak membawa akibat hukum, sehingga
dengan demikian, keterangan dalam BAP tersebut dengan sendirinya tidak dapat
dilaksanakan oleh Jaksa selaku Penuntut Umum atau setidak-tidaknya BAP tersebut
dikembalikan kepada penyidik kepolisian.
Bahwa
mengingat pengertian “batal demi hukum” adalah demikian menurut ilmu hukum,
maka keterangan tersangka baik untuk dirinya sendiri atau keterangan sebagai
saksi untuk tersangka lain harus tunduk pada ketentuan Pasal 185 ayat (5) KUHAP
dan Pasal 189 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.
Bahwa karena
Pasal 185 ayat (5) dan Pasal 189 ayat (1) dan ayat
(2) KUHAPbersifatmandatory law atau dwingend recht atau setidaknya bersifat
wajib, maka BAP Philipus Bediona, SH.,MH yang lebih bersifat “memberikan
pendapat” dianggap tidak pernah ada” karena bertentangan dengan norma dalam
KUHAP.
Bahwa
norma Pasal 185 ayat (5) dan Pasal 189 ayat (1) dan
ayat (2) KUHAP adalah norma yang terang, jelas dan tegas maknanya,
sehingga pada norma yang demikian itu tidak diperlukan adanya penafsiran atau
fatwa dari pihak manapun juga. KUHAP menganut prinsip yang tegas bahwa
“Peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini” (Pasal 3
KUHAP). Norma-norma hukum acara pidana haruslah bersifat tegas dan tidak boleh
ditafsir-tafsirkan demi memelihara kepastian hukum, mengingat norma hukum acara
pidana berkaitan langsung dengan hak asasi manusia yang harus dilindungi dan
dihormati oleh siapapun juga.
***
Bahwa
terkait keadaan materil “pemalsuan surat” sesuai pasal 263 ayat (1) dan ayat
(2) KUHP, Penasehat Hukum Petrus Bala Patyona, SH.,MH. ,CLHmenyebutkan; “tidak ada dokumen atau surat DPRD yang
dipalsukan atau surat DPRD palsu. Surat DPRD Lembata yang dikirim ke Mahkmah
Agung RI adalah surat yang setelah dilakukan revisi oleh Philipus Bediona,
SH.,MH atas perintah Ketua DPRD Kabupaten Lembata”, (Flores Bangkit,
23/10/2014).
Bahwa menggunakan
sebuah surat adalah melakukan perbuatan bagaimanapun wujudnya atas sebuah surat
dengan menyerahkan, menunjukkan, mengirimkannya pada orang lain yang orang lain
itu kemudian dengan surat itu mengetahui isinya.
Bahwa surat DPRD Lembata perihal :
Permohonan Hak Uji Pendapat tentang Pemakzulan Bupati Lembata tersebut setelah
difinalisasi, ditandatangani, diserahkan, dikirimkan kepada Mahkamah Agung RI
dengan tatacara yang patut menurut Undang-undang.Mahkamah Agung RI telah
menguji dan memutuskannya.
Bahwa terkait isi pasal 263 KUHP, ada 2 tindak pidana pemalsuan, Pertama,
Pemalsuan secara formil, yaitu isi surat tersebut benar dan tidak dipalsukan, tapi
surat tersebut dibuat/dikeluarkan oleh orang yang tidak berwenang. Bahwa nyata
dan fakta surat DPRD Lembata aquo dikeluarkan secara resmi oleh DPRD Lembata,
ditandatangani oleh pejabat dibawah sumpah jabatan, olehnya surat tersebut sah karena
dikeluarkan oleh orang/lembaga berwenang, bernama DPRD.
Kedua, Pemalsuan secara materiil, yaitu
isi surat tersebut yang dibuat palsu dan tidak benar. Bahwa sesuai kronologi yang disampaikan PH Petrus Bala Patyona, SH.,MH. ,CLHmenyebutkan; “ ada 2 versi surat : versi I yang
diserahkan oleh Simon Geletan Krova, Frans Limawai, dan Josep Meran Lagaor pada
tgl 26 Maret 2014. Versi 2 Surat yang rencananya diserahkan ke MA tgl 19 Maret
2014 yang disimpan Burhanuddin Kia (Sekwan) yang semestinya diserahkan ke MA tgl
19 Maret 2014 tetapi tidak jadi, karena terjadi perdebatan dalam tim sehingga
penyerahan dokumennya ditunda. Karena penyerahan dokumen ke MA ditunda maka ada
dokuemen yang dipegang Burhanudin Kia (Sekwan) sesuai petunjuk / perintah Ketua
DPRD Yohanes de Rosari menugaskan Philipus Bediona, SH.,MH untuk merevisi dan
memfinalisasinya, sesudah direvisi selanjutnya diserahkan ke MA dan atas
perubahan tersebut Ketua DPRD menyampaikan terima kasih. Secara substansial tidak
ada perubahan, yang ada perubahan adalah pada bagian pertimbangan dengan menyebut
rujukan pasal-pasal secara tegas dalam berbagai Undang-undang2, pada bagian
Rekomendasi yang semula ada kata “dugaan” dihilangkan, misalnya kalimat sebelum
diubah adalah: Bupati Eliaser Yentji Sunur telah melakukan pelanggaran terhadap
sumpah/janji jabatan Bupati, tugas dan wewenang, kewajiban Bupati dan larangan
terhadap Bupati sebgaimana diatur dalam pasal 110 ayat 2, pasal 25, pasal 27, pasal
28 UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang sebelumnya hanya ditulis:
patut diduga adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh kepala daerah”,
(Flores Bangkit, 23/10/2014).
Bahwa dengan fakta itu, surat DPRD Lembata tersebut secara materil
tidak dipalsukan, karena Philipus Bediona, SH.,MH melakukan revisi dalam tugas
dan tanggungjawab atas perintah Ketua DPRD. Kecuali tandatangan Ketua DPRD dipalsukan,
atau merivisi materi surat tanpa sepengetahuan Ketua DPRD. Karena dalam pasal 263 terdapat 2 syarat; “seolah-olah
surat asli dan tidak dipalsu”, nyatanya surat itu asli dan tidak dipalsu.
Bahwa arti dapat merugikan menurut ayat (1) maupun ayat (2) Pasal 263.Bahwa ada perbedaan perihal “dapat merugikan” menurut ayat (1) dan ayat (2). Perbedaannya, ialah surat palsu atau dipalsu menurut ayat (1) belum digunakan, sementara ayat (2) surat sudah digunakan. Oleh karena menurut ayat (2) surat sudah digunakan, maka hal kerugian menurut Ayat (2) harus jelas dan pasti perihal pihak mana yang dirugikan dan kerugian berupa apa yang akan diderita oleh orang/pihak tertentu tersebut. Pihak yang menderita kerugian, ialah: Pihak/orang yang namanya” disebutkan palsu”di dalam surat tersebut. Semnetara nama dalam surat DPRD tidak ditemukan nama palsu atau nama yang dipalsukan Philipus Bediona, SH.,MH.
Bahwa (Unsur-unsur delik) Pasal 263 ayat (1) adalah: Pertama, Unsur
barangsiapa, merujuk kepada subjek hukum, baik itu orang perorangan
sebagai persoonlijk maupun badan hukum sebagai rechtspersoon yang
dapat bertanggungjawab secara hukum. Kedua, Unsur membuat secara
tidak benar atau memalsu surat, Artinya dalam surat tersebut dimasukkan
hal yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya atau hal yang dimasukkan tersebut
bersifat palsu. Ketiga, Unsur dapat menimbulkan sesuatu hak,
perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari
sesuatu hal. Ini merupakan unsur objektif, yang mana sifat dari surat
tersebut dapat menimbulkan sesuatu hak yang bermanfaat bagi yang membuat, menerima
ataupun menggunakan surat palsu tersebut. Keempat, Unsur dengan
maksud, Unsur ini menandakan bahwa bentuk kesalahan dalam pasal ini adalah
kesengajaan. Artinya, si pelaku ketika melakukan perbuatan, ia mengetahui dan
menghendaki (weten en willens), baik perbuatan maupun akibat dari
perbuatan tersebut. Sama dengan unsur ‘dengan tujuan’, yang menggambarkan bahwa
pembentuk undang-undang menghendaki bentuk kesengajaan sebagai maksud (opzet
als oogmerk), yaitu kesengajaan untuk mencapai suatu tujuan (yang dekat),
atau yang disebut juga dengan dolus directus, jadi kesengajaan si
pelaku tidak hanya ditujukan kepada perbuatannya, melainkan juga kepada akibat
perbuatannya.Kelima, Unsur memakai atau menyuruh orang lain pakai
surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, yang berarti
bahwa pelaku sengaja menggunakan surat isinya tidak benar atau telah dipalsu,
dan mengenai ketidakbenaran atau kepalsuan dari surat tersebut telah diketahui
oleh pelaku, namun pelaku tetap sengaja menggunakannya seolah-olah surat
tersebut benar dan tidak palsu isinya, atau dapat dikatakan ini merupakan delik
pemalsuan secara materiil. Keenam, unsur jika pemakaian surat itu
dapat menimbulkan kerugian, dengan adanya frasa kata ’jika’, jelas ini
merupakan delik materiil, maka ada suatu syarat untuk terpenuhinya unsur ini,
yaitu frasa setelahnya (kerugian). Dengan demikian untuk memenuhi unsur-unsur
dalam rumusan delik ini harus ada kerugian yang hanya berhak diklaim oleh
korban atau pihak berkepentingan yang dirugikan. Konstruksi Pasal 263 ayat (1)
KUHP ini setidaknya menggambarkan bahwa mengenai tindak pidana pemalsuan surat
ini terbagi 2, yaitu: Pertama, Membuat surat palsu,
yaitu surat aslinya memang tidak ada, namun dibuat versi palsunya atau dapat
dikatakan membuat surat yang isinya tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta
yang sebenarnya. Kedua, Memalsukan surat, yaitu
memalsukan suatu surat dari versi aslinya, artinya surat itu ada aslinya namun
dipalsu atau membuat surat sedemikian rupa sehingga isinya berbeda dengan surat
aslinya.
Bahwa apakah penyidik memiliki dokumen asli berupa surat DPRD yang
dikirim ke Mahkamah Agung RI? Menurut PH, dokumen asli adalah dokumen yang
telah direvisi atas perintah Ketua DPRD
Lembata, bukan dokumen yang dipegang Burhanudin Kia (Sekwan).
Sebagaimana diketahui, bahwa hukum acara pidana adalah ranah hukum yang
bersifat sangat formal/resmi, bahkan dapat dikatakan sebagai hukum yang sangat
tegas dan ketat karena sifat keresmiannya tersebut. Karena hukum acara pidana
adalah hukum yang memuat dan mengatur mengenai proses beracara atau pelaksanaan
dari hukum pidana yang bersifat materiil, oleh karenanya hukum acara pidana
harus ditaati dan dilaksanakan secara ketat oleh penyidik. Dokumen berupa surat
harus dimiliki penyidik, wajib disita sebagai barang bukti atau alat yang
digunakan untuk melakukan tindak pidana. Dokumen asli tidak disita atau yang
disita adalah dokumen bukan asli, lalu bagaimana dengan tersangka yang sudah
terlanjur ditahan?
Bahwa oleh
karena proses pemeriksaan dan pengambilan keterangan melanggar norma-norma
dalam KUHAP maka BAP yang dihasilkan adalah cacat hukum. Mengingat bahwa BAP tersebut
batal demi hukum karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan diatas,
maka Jaksa selaku penuntut tidak dapat mendakwa tersangka dengan BAP yang cacat
menurut hukum. Jika Jaksa memaksakan kehendak atas BAP yang batal demi hukum
tersebut, maka Jaksa telah melakukan tindakan inkonstitusional dan melanggar
hak asasi manusia, yakni melanggar Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
yang menyatakan “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Bahwa demi
kepastian hukum, BAP yang batal demi hukum adalah BAP yang sejak semula dianggap
tidak pernah ada, tidak membawa akibat hukum dan tidak dapat dilanjutkan
ketingkat tuntutan. Karena itu, jika Jaksa memaksakan mendakwa tersangka dengan
BAP yang cacat hukum dapat digolongkan sebagai tindakan sewenang-wenang yang
bertentangan dengan asas negara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat
(3) Undang-Undang Dasar 1945, yang salah satu cirinya adalah mewajibkan setiap
penyelenggara negara untuk menjunjung tinggi asas legalitas. Tindakan Jaksa
yang memaksakan eksekusi putusan yang batal demi hukum juga melanggar Pasal 17
Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang antara lain
menyatakan bahwa setiap orang tanpa diskriminasi berhak untuk memperoleh
keadilan sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif”.
Bahwa jika Jaksa
menuntut tersangka dengan BAP yang batal demi hukum, maka tersangka selaku korban
berhak untuk melaporkannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena
Jaksa tersebut telah melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP yang bunyinya
“Barangsiapa dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau
meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara
paling lama delapan tahun”. Jaksa tersebut juga dapat dituntut berdasarkan
Pasal 8 Undang-Undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang
berbunyi: (1) Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili
tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya
atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi”
(2)Pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”.
Bahwa untuk
mengindari menuntut tersangka dengan BAP yang batal demi hukum, yang nyata-nyata
merupakan tindak pidana penyalahgunaan jabatan merampas kemerdekaan seseorang,
maka Jaksa Agung sebagai pimpinan dan penanggungjawab tertinggi kejaksaan yang
memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaaan” sebagaimana
diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia, berkewajiban untuk memerintahkan kepada semua Jaksa agar
tidak melaksanakan tuntutan berdasar BAP yang batal demi hukum. Jika Jaksa
Agung tidak melakukannya, dan sebaliknya membenarkannya serta membiarkan Jaksa
melakukan menuntut tersangka dengan menggunakan BAP yang cacat hukum, maka
Jaksa Agung dapat dituntut berdasarkan delik penyertaan sebagaimana diatur
dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau delik perbantuan sebagaimana diatur
yakni menyuruh melakukan, turut serta melakukan atau bersama-sama para Jaksa
tersebut melakukan tindak pidana, atau melakukan delik perbantuan, yakni
sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, atau sengaja memberi
kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan sebagaimana diatur
dalam Pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHP.
Bahwa Dewan
Perwakilan Rakyat yang menurut Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
mempunyai hak pengawasan atas jalannya pemerintahan negara, berkewajiban untuk
mengawasi Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung dan seluruh jajarannya,
agar sungguh-sungguh melaksanakan undang-undang selurus-lurusnya dan
seadil-adilnya. Jika Kepolisian RI dan Jaksa Agung tidak mengindahkan hal ini,
maka Dewan Perwakilan Rakyat dapat menggunakan hak interplasi sebagaimana
diatur dalam Pasal 20A ayat (2) guna mempertanyakan kebijakan Pemerintah
sehubungan dengan pelaksanaan penuntutan berdasar BAP yang batal demi hukum yang
terjadi di kabupaten Lembata dan diberbagai daerah, yang nyata-nyata telah melanggar
hak asasi warganegara.
Demikianlah pendapat kami. Atas perhatian Yang
Terhormat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik
Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia di ucapkan terima kasih.
Kupang, 16 Oktober 2015
No comments:
Post a Comment