PAKET PETANI
DRS. PETRUS TAWA LANGODAY DAN AKHMAD BUMI, SH
Perihal : GUGATAN PERSELIHAN HASIL
PEMILUKADA
KABUPATEN LEMBATA TAHUN 2011
Kepada Yth.
KETUA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Di,
Jakarta
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini:
1.
|
Nama
Tempat, Tanggal Lahir
Agama
Pekerjaan
Warga Negara
Alamat
|
:
:
:
:
:
:
|
Drs. Petrus Tawa Langoday;
Waipukang, 23
Februari 1954;
Katolik;
Pensiunan PNS;
Indonesia;
Jl.Gua Laurdez
Gang I No.10 RT.018/RW.005
Kelurahan
Oetete Kota Kupang, NTT;
|
2.
|
Nama
Tempat, Tanggal Lahir
Agama
Pekerjaan
Warga Negara
Alamat
|
:
:
:
:
:
:
|
Akhmad Bumi, SH;
Dolulolong, 6
Juli 1974;
Islam;
Swasta;
Indonesia;
Wangatoa, Kelurahan
Selandoro RT.022/RW.008
Kecamatan
Nubatukan, Kabupaten Lembata, NTT;
|
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Lembata dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah tahun 2011, bertindak untuk dan atas nama Paket Petani (Drs.Petrus Tawa
Langoday dan Akhmad Bumi, SH), dalam hal ini bertindak baik sendiri – sendiri
maupun secara bersama – sama, mengambil alamat domisili sementara di Jl.
Pramuka Raya No.54 Ruang B, Jakarta Timur telp/fax 021-8581596;
Selanjutnya
disebut sebagai; ----------------------------------------------------PEMOHON;
Dengan ini mengajukan Gugatan Perselisihan hasil
Pemilukada Kabupaten Lembata tahun 2011 terhadap;
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata
berkedudukan di Jalan Kota Baru, Kelurahan Lewoleba Tengah,
Kabupaten Lembata, NTT;
Selanjutnya disebut sebagai
-----------------------------------------------------TERMOHON;
DUDUK PERKARA :
1 .
Pendahuluan
Mahkamah Konstitusi dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia merupakan pengawal Konstitusi (The Guardian of The Constitution). Pada
konteks itu, konstitusi harus dijadikan sebagai landasan dan dilaksanakan
secara konsekuen serta konsisten oleh setiap komponen bangsa dan negara. Selain
itu, Mahkamah Konstitusi juga sebagai pengawal demokrasi sehingga diharapkan
dapat mendorong proses demokratisasi berdasarkan Konstitusi;
Ada beberapa hal penting yang diatur dalam
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 15 tahun 2008 tentang Pedoman Beracara
Perselisihan Pemilukada, yaitu antara lain:
Pasal 13 ayat 3 huruf B yang menyatakan
sebagai berikut: " permohonan dikabulkan apabila Permohonan terbukti
beralasan, dan selanjutnya Mahkamah menyatakan membatalkan hasil penghitungan
suara yang ditetapkan oleh KPU/KIP Propinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, serta
menetapkan hasil perhitungan suara yang benar menurut Mahkamah”; Pasal 14
Peraturan Mahkamah Konstitusi a quo menyatakan
”Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini ditentukan lebih lanjut oleh
Rapat Permusyawaratan Hakim";
Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan
untuk menegakkan kepastian dan keadilan hukum, khususnya dalam mengadili dan menyelesaikan
Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada). Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa
pemeriksaan dan putusan dalam sengketa Pemilukada tidak sekedar memutus
sengketa rekapitulasi penghitungan suara saja tetapi proses dan kualitas
penyelenggara Pemilukada yang mempunyai pengaruh dan kaitan dengan hasil
perolehan suara. Oleh karena itu, juga akan diperiksa tindakan penyelenggaraan
pemilukada, tindakan pasangan calon beserta Tim Suksesnya serta lembaga lainnya
yang mempunyai pengaruh pada hasil perolehan suara dari para pasangan calon
untuk memastikan dan menjamin agar pelaksanan pemilukada dilakukan sesuai azas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas,
Pemohon dengan ini mengajukan Permohonan Pembatalan terhadap Berita Acara hasil
pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata Nomor
29/BA/KPU-LBT/V/2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang Penetapan Calon Pemenang
Pertama dan Kedua dalam pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Lembata tahun 2011 (Bukti P-1) jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Lembata Nomor 24 tahun 2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang penetapan hasil
rekapitulasi perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Lembata tahun 2011 (Bukti P-2) jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lembata Nomor 25 tahun 2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang penetapan pasangan
calon pemenang pertama dan kedua dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Lembata (Bukti P-3);
2.
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
- Bahwa dalam ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah ditentukan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 15 (lima belas) persen kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau minimal 15 (lima belas) persen dari total suara sah hasil perolehan suara seluruh partai politik pada pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Bahwa dari rekapitulasi jumlah suara sah dan perolehan kursi pada pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2009, diketahui bahwa total jumlah suara sah seluruh partai politik adalah sebanyak 55.455 suara dengan total jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Lembata sebanyak 25 kursi (Bukti P-4);
- Bahwa berdasarkan poin 1 dan poin 2 tersebut di atas, maka partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2011 adalah harus memenuhi jumlah perolehan suara minimal 8.318, 25 suara (15% x 55.455 suara) atau minimal 4 kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kabupaten Lembata;
- Bahwa Pemohon adalah Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata yang diajukan oleh gabungan partai politik, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata (Termohon) telah menerima berkas syarat administrasi pencalonan Pemohon (Bukti P-5) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2011 (Model B-KWK.KPU Partai Politik, Model B.1-KWK.KPU Partai Politik, dan Model B.2-KWK.KPU Partai Politik (Bukti P-6 s/d Bukti P-8);
- Bahwa dari berkas syarat administrasi pencalonan tersebut semestinya Pemohon ditetapkan oleh Termohon sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2011, karena 11 (empat belas) partai politik, yakni Partai Matahari Bangsa, Partai Barisan Nasional, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Karya Perjuangan, Partai Kasih Demokrasi Indonesia, Partai Republikan Nusantara, Partai Persatuan Daerah, Parai Buruh, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Karya Peduli Bangsa dan Partai Bulan Bintang (Bukti P-6) dengan total jumlah perolehan suara sebesar 8.471, dan sah telah memenuhi persyaratan, sebagaimana tabel berikut:
NO
|
NAMA PARTAI
|
PEROLEHAN SUARA
|
1
|
Partai
Indonesia Sejahtera
|
708
|
2
|
Partai Buruh
|
134
|
3
|
Partai
Republika Nusantara
|
537
|
4
|
Partai Kasih
Demokrasi Indonesia
|
702
|
5
|
Partai Karya
PeduliBangsa
|
723
|
6
|
Partai Gerakan
Indondesia Raya (GERINDRA)
|
1.278
|
7
|
Partai
Persatuan Daerah
|
433
|
8
|
Partai Karya
Perjuangan
|
861
|
9
|
Partai Bulan
Bintang
|
1.215
|
10
|
Partai Barisan
Nasional
|
799
|
11
|
Partai
Matahari Bangsa
|
1.081
|
TOTAL SUARA
|
8.417
(Delapan
Ribu Empat
Ratus Tujuh Belas)
|
- Bahwa dari total jumlah perolehan suara gabungan partai politik yang mengajukan Pemohon sebagai Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2011 yaitu sebanyak 8.417 suara, maka semestinya Termohon menetapkan Pemohon sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2011;
- Bahwa keputusan Termohon yang tidak menetapkan Pemohon sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2011 telah menghilangkan hak konstitusi Pemohon, khususnya hak untuk dipilih sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2011;
- Bahwa Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 196-197-198/PHPU.D-VIII/2010 (PHPU Pemilukada Kota Jayapura), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PHPU.D-VIII/2010 (PHPU Pemilukada Kabupaten Belitung Timur) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PHPU.D-IX/2011 (Pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah) memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum;
- Bahwa oleh karenanya Pemohon sebagai Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan berhak untuk mengajukan permohonan Perselisihan Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi;
3.
Kewenangan Mahkamah
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) junctis Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
- Bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PHPU.D-IX/2011 tanggal 8 April 2011 memberikan pendapat hukum bahwa dalam menangani sengketa Pemilu ataupun Pemilukada telah memaknai dan memberikan pandangan hukum melalui putusan-putusannya dengan memberikan penafsiran yang luas demi tegaknya keadilan, yaitu Mahkamah tidak hanya terpaku secara harfiah dalam memaknai Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 juncto UU 12/2008 dan Pasal 4 PMK 15/2008 yang pada pokoknya menyatakan Mahkamah mengadili perkara Pemilukada terbatas hanya persoalan hasil perolehan suara, yang selengkapnya Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 juncto UU 12/2008 menyatakan, “Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi terpilihnya pasangan calon”, dan Pasal 4 PMK 15/2008 menyatakan, “Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi: a]. penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada; atau b]. terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah”;
Bahwa dalam mengemban misinya Mahkamah
sebagai pengawal konstitusi
dan pemberi
keadilan tidak dapat memainkan perannya dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan
negara dalam memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi warga masyarakat jika
dalam menangani sengketa Pemilukada hanya menghitung perolehan suara secara
matematis. Sebab kalau demikian, Mahkamah tidak dapat atau dilarang memasuki
proses peradilan dengan memutus fakta hukum yang nyata-nyata terbukti tentang
terjadinya suatu tindakan hukum yang menciderai hak-hak asasi manusia, terutama
hak politik. Lebih dari itu, apabila Mahkamah diposisikan untuk membiarkan
proses Pemilu ataupun Pemilukada berlangsung tanpa ketertiban hukum maka pada
akhirnya sama saja dengan membiarkan terjadinya pelanggaran atas prinsip Pemilu
yang Luber dan Jurdil. Jika demikian maka Mahkamah selaku institusi negara
pemegang kekuasaan kehakiman hanya diposisikan sebagai “tukang stempel” dalam menilai kinerja Komisi Pemilihan Umum. Jika
hal itu terjadi berarti akan melenceng jauh dari filosofi dan tujuan
diadakannya peradilan atas sengketa hasil Pemilu atau Pemilukada tersebut.
Terlebih lagi banyak fakta tentang terjadinya pelanggaran yang belum dapat
diselesaikan oleh peradilan umum karena waktu penyelidikan atau penyidikannya
telah habis, sedangkan KPU dan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota harus segera
menetapkan hasil Pemilukada sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan
oleh Undang-Undang;
Bahwa dari
pandangan hukum di atas, Mahkamah dalam mengadili sengketa Pemilukada tidak
hanya membedah permohonan dengan melihat hasil
perolehan suara
an sich, melainkan Mahkamah juga meneliti secara mendalam
adanya
pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang
memengaruhi hasil
perolehan suara tersebut. Hal ini sangat sejalan dengan
ketentuan yang
mengharuskan Mahkamah memutus sengketa berdasarkan
kebenaran
materiil sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 45 ayat (1) UUMK yang menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim”.
Dalam berbagai putusan Mahkamah yang seperti itu terbukti telah memberikan
makna hukum dan keadilan dalam penanganan permohonan, baik dalam rangka
Pengujian Undang-Undang maupun sengketa Pemilu atau Pemilukada. Dalam praktik
yang sudah menjadi yurisprudensi dan diterima sebagai solusi hukum itu,
Mahkamah dapat menilai pelanggaran-pelanggaran yang terstruktur, sistematis,
dan masif sebagai penentu putusan dengan alasan pelanggaran yang memiliki tiga
sifat itu dapat mempengaruhi hasil peringkat perolehan suara yang signifikan
dalam Pemilu atau Pemilukada (vide Putusan Mahkamah Nomor 41/PHPU.D-VI/2008
bertanggal 2 Desember 2008);
Bahwa dasar
konstitusional atas sikap Mahkamah yang seperti itu adalah
ketentuan Pasal
24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili..., dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”. Di dalam
ketentuan tersebut jelas dinyatakan bahwa Mahkamah mengadili dan memutus “hasil
pemilihan umum” dan bukan sekadar “hasil penghitungan suara pemilihan umum”
belaka. Mahkamah sebagai lembaga peradilan menjadi lebih tepat jika mengadili
“hasil pemilihan umum” dan bukan sebagai peradilan angka hasil penghitungan
suara, melainkan sebagai peradilan yang mengadili masalah-masalah yang juga
terjadi dalam proses-proses pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada;
- Bahwa Permohonan ini pada pokoknya adalah permohonan penyelesaian hasil pemilu dan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2011 sebagaimana dalam Berita Acara hasil pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata Nomor 29/BA/KPU-LBT/V/2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang Penetapan Calon Pemenang Pertama dan Kedua dalam pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata tahun 2011 jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Nomor 24 tahun 2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata tahun 2011 jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Nomor 25 tahun 2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang penetapan pasangan calon pemenang pertama dan kedua dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata dan berhak maju diputaran kedua pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata tahun 2011, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan;
- Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 196-197-198/ PHPU.D-VIII/2010 dan Nomor 32/PHPU.D-IX/2011, maka Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa dan mengadili perkara hasil pemilu dan perselisihan hasil Pemilu yang diajukan oleh Pemohon selaku Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2011;
- a. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon dengan ini mengajukan Permohonan Pembatalan terhadap Berita Acara hasil pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata Nomor 29/BA/KPU-LBT/V/2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang Penetapan Calon Pemenang Pertama dan Kedua dalam pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata tahun 2011 jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Nomor 24 tahun 2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata tahun 2011 jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Nomor 25 tahun 2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang penetapan pasangan calon pemenang pertama dan kedua dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata;b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 yang menentukan bahwa permohonan perselisihan pemilihan umum hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan;c. Bahwa permohonan perselisihan pemilihan umum dalam perkara ini didaftarkan oleh Pemohon kepada Mahkamah masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karenanya cukup beralasan menurut hukum untuk diterima;5. Pokok Permohonan
1)
Bahwa Pemohon adalah Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2011 yang
mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata sebagai
Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata atas pencalonan
gabungan partai politik;
2)
Bahwa alasan Pemohon mengajukan
Permohonan ini disebabkan adanya berbagai pelanggaran terhadap asas-asas Pemilu
yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif baik yang dilakukan
oleh Termohon, maupun pihak lain yang mempengaruhi kualitas penyelenggaraan
pemilukada di Kabupaten Lembata;
3)
Bahwa,
pelanggaran-pelaranggaran tersebut telah dipersiapkan secara terencara sejak
awal, mulai dari proses pendaftaran, verifikasi hingga penetapan calon sehingga
terdapat pelanggaran pelanggaran terhadap asas adil, jujur dan bebas untuk
menjegal dan atau menghalangi Pemohon untuk tidak menjadi calon;
4)
Bahwa Pemohon telah melengkapi
persyaratan administartif pencalonan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Lembata sebagaimana bukti Tanda Terima Berkas Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2011 (Bukti P- 3 s/d P5) yang
antara lain:
a. Surat Pencalonan Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Model B-KWK.KPU PARTAI POLITIK);
b.
Surat Pernyataan Kesepakatan
Bersama Antara Partai Politik Peserta Pemilu dalam Pencalonan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Lembata Tahun 2011 (Model B1-KWK.KPU PARTAI POLITIK);
c.
Surat Pernyataan Partai Politik
dan/atau Gabungan Partai Poilitik Tidak Akan Menarik Pencalonan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2011 (Model B2-KWK.KPU PARTAI
POLITIK);
5)
Bahwa Pemohon keberatan
terhadap Berita Acara hasil pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Lembata Nomor 29/BA/KPU-LBT/V/2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang
Penetapan Calon Pemenang Pertama dan Kedua dalam pemilihan umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata tahun 2011 jo Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Nomor 24 tahun 2011 tanggal 25 Mei 2011
tentang penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata tahun 2011 jo Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Nomor 25 tahun 2011 tanggal 25 Mei 2011
tentang penetapan pasangan calon pemenang pertama dan kedua dalam pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata, karena dalam
pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Lembata tanggal 19 Mei 2011, Termohon tidak mengikutsertakan Pemohon
sebagai Pasangan Calon dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata
Tahun 2011;
6)
Bahwa berdasarkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum kabupaten Lembata tentang Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata, tanggal 25 Mei 2011 (Bukti P-1),
perolehan suara masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Lembata Tahun 2011 adalah sebagai berikut:
NO
|
NAMA PAKET
|
PEROLEHAN SUARA
|
%
|
1
|
Paket Titen (Herman Yosef Loli Wutun
& Viktus Y.K Murin)
|
15.101
|
26,04
|
2
|
Paket Lembata Baru (Eliaser Yentji Sunur
& Viktor Mado Watun, SH)
|
13.083
|
22,09
|
3
|
Paket Ayo (Andreas Nula Liliweri &
Yosep Meran Lagaur)
|
6.914
|
12,01
|
4
|
Paket Lirik (Bediona Philipus &
Frederikus Wilhelmus Wahon)
|
6.800
|
11,09
|
5
|
Paket Jhonson (Drs.Yohanes Lake &
Simon Geletan Krova)
|
8.798
|
15,04
|
6
|
Paket Sinar (Anthanasius Aur Amuntoda,
SE.MM & Drs. Bernadus Boli Hipir)
|
6.406
|
11,02
|
7
|
Golput (pemilih yang tidak memilih)
|
20.812
|
29,31
|
TOTAL
SUARA SAH (ENAM PAKET)
|
57.868
(Lima puluh tujuh ribu
delapan ratus enam puluh delapan)
|
||
7)
Bahwa seandainya Pemohon
diikutsertakan menjadi peserta Pemilukada Kabupaten Lembata Tahun 2001, Pemohon
sangat berpeluang mendapatkan hasil perolehan suara terbanyak dibandingkan
pasangan calon lain karena Pemohon diusung oleh 11 partai politik perpaduan
nasionalis-religius (Katolik-Islam), juga didukung oleh organisasi sosial,
organisasi agama dan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Lembata, sehingga
Pemohon sangat berpeluang terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lembata pada
Pemilukada Kabupaten Lembata Priode 2011-2016;
8)
Bahwa dengan dihalanginya atau
tidak diikutsertakannya Pemohon sebagai peserta/pasangan calon dalam Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2011, maka suara dari
pemilih/pendukung Pemohon berpindah kepada beberapa Pasangan Calon serta banyak
pemilih pendukung Pemohon yang tidak menggunakan hak pilihnya untuk memilih;
9)
Bahwa tidak ikut sertanya
Pemohon dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun
2011 dikarenakan adanya upaya sistematis oleh Termohon agar Pemohon tidak
menjadi peserta Pemilukada yakni:
a.
Termohon menghalang-halangi
Pemohon untuk tidak diterima dalam mendaftar sebagai Pasangan Calon Pemilukada
Kabupaten Lembata Tahun 2011;
b.
Termohon mengarahkan partai
politik pengusung Pemohon agar tidak mencalonkan Pemohon;
c.
Termohon tidak melakukan
verifikasi dan klarifikasi ke DPP partai politik dan Departemen Hukum dan HAM
RI,sementara Termohon telah megetahui adanya kepengurusan ganda partai politik
pengusung Pemohon dengan pasangan calon lain;
d.
Termohon tidak mentaati
perintah pengadilan PTUN terhadap paket KASIH (Ir. Lukas Lipataman Witak dan
Drs.Muhidin Ishak) tanggal 28 April 2011 dengan nomor putusan
09/G/2011/PTUN-KPG (Bukti P -9) untuk menunda tahapan Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2011 untuk melakukan verifikasi ulang;
Tentang Termohon
menghalang-halangi Pemohon untuk diterima mendaftar
sebagai Pasangan
Calon Pemilukada Kabupaten Lembata Tahun 2011;
1)
Bahwa pada tanggal 15 Februari
2011, sekitar Pukul 22.30 WIB, Pemohon bersama ratusan tim sukses, ketua,
sekretaris dan pengurus partai politik pengusung Pemohon mendaftarkan diri
kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata yang diterima oleh Ketua dan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata (Bukti P-10);
2)
Bahwa berkas administrasi
pencalonan Pemohon oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata setelah
diperiksa oleh pokja pencalonan dinyatakan diterima untuk mengikuti tahapan
selanjutnya yakni tahapan verifikasi kelengkapan berkas dan tes kesehatan oleh
pasangan calon di RSUD Kupang;
3)
Bahwa tanggal 16 Februari 2011
Termohon menggelar rapat Pleno dan menyatakan bahwa Paket Petani gugur karena
tidak memenuhi persyaratan, dan Pemohon melakukan protes, sementara pada
Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2011 (P-11) dicantumkan adanya kesempatan partai
politik atau gabungan partai politik untuk melengkapi dan/atau memperbaiki
syarat pencalonan beserta lampirannya atau mengajukan pasangan calon baru, dari
protesnya Termohon akhirnya diterima dan diperkenankan untuk mengikuti tes
kesehatan di RSUD Kupang;
10) Bahwa Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), hingga tutup
pendaftaran tanggal 15 Februari 2011 hingga pkl.00.00 hanya mendaftar PAKET
PETANI (DRS. PETRUS TAWA LANGODAY DAN AKHMAD BUMI,SH) di KPUD Kabupaten
Lembata. Dalam masa perbaikan kelengkapan berkas tanggal 16-23 Februari 2011,
Termohon menerima berkas pendaftaran ulang PAKET LIRIK KOESPLUS (PHILIPUS
BEDIONA DAN FREDIRIKUS WAHON) dengan menerima pendaftaran Partai Kasih
Demokrasi Indonesia (PKDI) diluar masa pendaftaran dan dari kepengurusan DPC
PKDI yang tidak sah. Berikut tabel partai-partai pendukung PAKET LIRIK KUSPLUS
DAN PAKET PETANI yang mendaftar di KPUD;
BEDIONA
PHILIPSUS & FREDRIKUS WILHELMUS WAHON (LIRIK KUSPLUS)
|
DRS. PETRUS
TAWA LANGODAY & AKHMAD BUMI, SH. (PETANI)
|
|
NAMA PARTAI
PENDUKUNG
|
1.
Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
2.
Partai Perjuangan Indonesia Baru
(PPIB)
3.
Partai Nasional Banteng Kerakyatan
Indonesaia (PNBKI)
4.
Partai Kedaulatan
5.
Partai
Barisan Nasional (BARNAS)
6.
Partai
Karya Perjuangan
7.
Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia (PKPI)
8.
Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
|
1.
Partai Indonesia Sejahtera (PIS)
2.
Partai Buruh
3.
Partai Republikan Nusantara
4.
Partai
Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI)
5.
Partai Karya Peduli Bangsa
6.
Partai Gerakan Indonesia Raya
(Gerindra)
7.
Partai Persatuan Daerah
8.
Partai
Karya Perjuangan
9.
Partai Bulan Bintang (PBB)
10.
Partai
Barisan Nasional
11.
Partai Matahari Bangsa
|
Dari
tabel, terlihat Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) dimasa pendaftaran
tidak mendaftar di PAKET LIRIK KUSPLUS tapi mendaftar di PAKET PETANI. Tapi di
berita acara penetapan pasangan calon Nomor: 20/BA/KPU-LBT/III/2011 tanggal 23
Maret 2011, PKDI terlihat dalam dukungan kepada PAKET LIRIK KUSPLUS. Fakta ini
bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor: 13 tahun 2010
dan Termohon menerima PKDI untuk mendukung PAKET LIRIK KUSPLUS diluar jadwal
pendaftaran yang ditetapkan Termohon. Berikut tabel tentang partai politik yang
mendukung paket calon yang dinyatakan lolos oleh Termohon kepada PAKET LIRIK
KUSPLUS yang didalam terdapat Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai
Karya Perjuangan (Pakar Pangan), Partai Barisan Nasional (Barnas) yang secara
sah tidak mendukung PAKET LIRIK KUSPLUS (PHILIPUS BEDIONA DAN FREDIRIKUS
WAHON);
NAMA PASANGAN
CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN LEMBATA TAHUN 2011
|
NAMA PARTAI /
GABUNGAN PARTAI POLITIK PENGUSUNG PASANGAN CALON
|
1
|
2
|
DRS
YOHANES LAKE dan SIMON GELETAN KROVA
|
PKB
dan PDK
|
ANTHANASIUS
AUR AMUNTODA, SE, MM dan DRS. BERNARDUS BOLI HIPIR
|
PAN
dan PPDI
|
HERMAN
YOSEF LOLI WUTUN dan VIKTUS Y.K MURIN
|
GOLKAR
|
BEDIONA
PHILIPUS dan FREDRIKUS WILHELMUS WAHON
|
PKDI, PPIB,
PNBKI, PARTAI KEDAULATAN, BARNAS, PKPI, PPRN dan PAKAR PANGAN*
|
ELIASER
YENTJI SUNUR dan VIKTOR MADO WATUN, SH
|
PDIP
|
ANDREAS
NULA LILIWERI dan YOSEP MERAN LAGAUR, S.Ikom
|
DEMOKRAT,
PKS dan PBR
|
Jika
partai politik itu sudah mendaftar di paket calon tertentu dimasa pendaftaran,
maka tidak dibenarkan partai politik yang bersangkutan untuk mendaftar paket
calon lain dimasa perbaikan berkas pasangan calon setelah tutup pendaftaran.
Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor: 13 tahun 2010 pasal 42 huruf (C) yang dikutif
sebagai berikut “Dalam perbaikan dan atau melengkapi surat pencalonan, syarat calon,
dan atau mengajukan calon baru, bakal pasangan calon tidak dibenarkan menambah
dukungan partai politik, apabila ternyata partai politik tersebut tidak
mengggunakan haknya untuk mengajukan dan atau mendukung pasangan calon tersebut
pada masa pendaftaran”.
Partai
Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) yang mendaftar di PAKET LIRIK KUSPLUS dengan
melawan hukum dan berada diluar jadwal pendaftaran calon, dan menggeser Partai
Demokrasi Pembaharuan (PDP) yang sejak pendaftaran PDP telah mendaftar di PAKET
LIRIK KUSPLUS, perbuatan Termohon merugikan PAKET PETANI serta melanggar
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 13 tahun 2010.
11) Bahwa Dewan Pimpinan Cabang Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI)
yang sah adalah IGNASIUS PAI DAN WILHELMUS P. KRISTIAN KAONA, S.Kom
masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris, yang dilegalisasi dengan SK Nomor:
13.20/DPP/I-E/04/08 tanggal 7 April 2008 yang mengacu pada SK Mentri Hukum dan
HAM Republik Indonesia Nomor: M.HH-45.AH.11.01 tahun 2008 tertanggal 3 April
2008 ditandatangani oleh Ketua Umum Sdr. Stefanus Roy Rening,SH.MH dan Sdr.
Radon Tua Gultom yang dinyatakan sah dan berlaku hingga kini oleh Mentri Hukum
HAM Republik Indonesia. Oleh karena itu, DPC PKDI Lembata dibawah pimpinan
IGNASIUS PAI DAN WILHELMUS P.KRISTIAN KAONA,S.Kom yang mendaftar di PAKET PETANI adalah sah dan berwenang
menandatangani surat-surat dan /atau dokumen-dokumen menurut hukum. Tindakan
Termohon yang tidak melakukan verifikasi keabsahaan di DPP PKDI di Jl. Panglima
Polim I No.32 Kebayoran Baru Jakarta dan Mentri Hukum dan HAM Republik
Indonesia dipandang melanggar hukum sesuai pasal 61 ayat (1) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor: 13 tahun 2010 yang dikutip sebagai berikut: “Apabila dalam proses penelitian
administratif terhadap surat pencalonan ditemukan dukungan, kepengurusan ganda,
maka penelitian menyangkut keabsahan dukungan dan kepengurusan adalah di
Pimpinan Pusat partai Politik “. Dan pasal 61 ayat (3); ‘Jika apabila terdapat (2) atau lebih kepengurusan partai politik
ditingkat pusat, maka keabsahaan kepengurusan pusat partai politik tersebut
berada di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang pengesahan
kepengurusan partai politik yang masih berlaku’.
Bahwa
Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) mendukung secara sah PAKET PETANI, hal
itu didukung oleh Surat Rekomendasi DPP PKDI Nomor: 021.11/DPP/PKDI/III-J/02/2011
tertanggal 17 Februari 2011 merekomendasikan dukungan PKDI kepada pasangan
calon DRS. PETRUS TAWA LANGODAY DAN AKHMAD BUMI,SH. Rekomendasi DPD PKDI
Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 08/DPD-PKDI/NTT/II/2011 tertanggal 27 Februari
2011 merekomendasikan pasangan calon DRS. PETRUS TAWA LANGODAY DAN AKHMAD
BUMI,SH sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata.
Olehnya
itu, tindakan sewenang-wenang dengan melanggar hukum telah dilakukan oleh
Termohon dan merugikan PAKET PETANI (DRS.PETRUS TAWA LANGODAY DAN AKHMAD
BUMI,SH) dalam menggunakan hak konstitusional di PEMILUKADA LEMBATA 2011.
Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) yang sah tidak mendukung PAKET LIRIK
KUSPLUS maka akumulasi dukungan PAKET LIRIK KUSPLUS tidak memenuhi syarat suara
sah paling rendah 15% (8.318,25) dari jumlah suara sah hasil Pemilu tahun 2009.
Termohon dengan sepihak dengan tidak berdasar hukum meloloskan PAKET LIRIK
KUSPLUS sesuai Berita Acara Penetapan Calon Nomor: 20/BA/KPU-LBT/III/2011 yang
ditetapkan oleh KPUD Kabupaten Lembata tanggal 23 Maret 2011;
12) Bahwa Partai Barisan Nasional (BARNAS) secara sah mendukung PAKET
PETANI (DRS.PETRUS TAWA LANGODAY DAN AKHMAD BUMI,SH), hal itu didasarkan pada
SK DPD Partai Barisan Nasional (BARNAS) Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor:
03/SKP/DPD-P BARNAS/NTT/II/2011 tertanggal 15 Februari 2011 menegaskan Partai
Barisan Nasional (BARNAS) mendukung PAKET PETANI (DRS.PETRUS TAWA LANGODAY DAN
AKHMAD BUMI,SH) sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Lembata. Jika ditingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) terdapat dukungan ganda,
maka KPUD wajib melakukan verifikasi keabsahaan dukungan kepada Dewan Pimpinan
Pusat dan Dewan Pimpinan Daerah dan berita acara verifikasi berikut penjelasan
wajib diberikan kepada pasangan calon. Hal mana Termohon tidak melakukan
verifikasi keabsahaan menurut amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 13
tahun 2010 dan Partai Barisan Nasional (Barnas) ditingkat DPD dan DPP tidak
melakukan dukungan ganda kecuali dukungan diberikan hanya kepada PAKET PETANI;
13) Bahwa Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) sah mendukung PAKET
PETANI (DRS.PETRUS TAWA LANGODAY DAN AKHMAD BUMI,SH) sebagai calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata, hal ini didukung berdasarkan
SK Dukungan Dewan Pimpinan Nasional Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan)
Nomor: 215/SKEP/DPN-PAKAR PANGAN/II/2011 tertanggal 22 februari 2011,
Rekomendasi Dewan Pimpinan Propinsi Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) Nusa
Tenggara Timur Nomor: 01/Int/DPP-PAKAR PANGAN/NTT/II/2011 menegaskan untuk
mendukung PAKET PETANI (DRS.PETRUS TAWA LANGODAY DAN AKHMAD BUMI,SH).
Pada
tanggal 17 Ferbruari 2011 adalah tahapan perbaikan/melengkapi berkas pasangan
calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan pemeriksaan kesehatan
pasangan calon di RSUD Kupang berdasar
jadwal yang dikeluarkan oleh KPUD kabupaten Lembata. Disaat yang sama 2 (dua) anggota KPUD
Kabupaten Lembata (Termohon) atas nama
Alexius Rehi,SH dan M. Satria Wulan Betekeneng bersama PAKET LIRIK KUSPLUS
(PHILIPUS BEDIONA DAN FREDERIKUS WAHON) mendatangi Ketua DPD Pakar Pangan Nusa
Tenggara Timur An. Markus Nubatonis
dengan alasan melakukan verifikasi faktual, selain saat itu masih dalam
masa perbaikan/melengkapi berkas pasangan calon, juga klarifikasi tersebut
dilakukan kepada Ketua DPD Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) yang sudah
dibekukan kepengurusan oleh Dewan Pimpinan Nasional Pakar Pangan
Nomor:169/SKEP/DPN-PAKARPANGAN/III/2010 tentang Pembekuan Dewan Pimpinan
Propinsi Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) Propinsi Nusa Tenggara Timur
tertanggal 8 Maret 2010 yang ditandatangani DPN Partai Karya Perjuangan (Pakar
Pangan) Ketua Nikson Gan Lalu,SH.MH dan
Sekjen Jackson Kumaat. SK pembekuan dengan amar putusan sebagai berikut:
a. Membekukan DPP Partai Karya Perjuangan
Propinsi NTT;
b. Memberhentikan dengan hormat DPP Partai
Karya Perjuangan Propinsi NTT periode sebelum serta mengucapkan terimakasih
atas penganbdiannya dalam menjalankan tugas kepartaian;
c. Dengan diterbitkannya SK ini maka SK DPN
Parta Karya Perjuangan Nomor: 136/SKEP/DPN-PAKARPANGAN/X/2009 tentang DPP
Partai Karya Perjuangan NTT periode 2007-2012 yang dipimpinn Ketua Markus
Nubatonis dan Sekertaris Sonny Viktor Karyadi tidak berlaku lagi;
d. SK ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
dan apabila terjadi kekeliruan akan diadakan perbaikan seperlunya;
Pada saat
bersamaan terjadi pemalsuan surat pengunduran diri An. Gregorius Amo Ketua DPK
Pakar Pangan Kabupaten Lembata diduga dilakukan oleh Termohon dan PAKET LIRIK
KUSPLUS untuk mendapatkan SK fiktif yang dikeluarkan oleh Markus Nubatonis An.
Dewan Pimpinan Propinsi Nusa Tenggara Timur Partai Karya Perjuangan (Pakar
Pangan) dan SK fiktif itulah yang digunakan untuk mendaftar PAKET LIRIK KUSPLUS
dan Termohon menerima tanpa melakukan verifikasi keabsahan yang benar dan sah
atas kepengurusan itu;
Oleh karena
Markus Nubatonis telah dicabut kewenangan selaku Ketua DPP Nusa Tenggara Timur
Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) sejak 8 Maret 2010, maka tindakan,
perbuatan Termohon yang menerima Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) DPC
versi Markus Nubatonis di PAKET LIRIK KUSPLUS adalah tidak sah dan patut
dipandang sebagai kejahatan yang terorganisir dan sistematik yang dilakukan
Termohon bersama-sama PAKET LIRIK KUSPLUS;
14) Bahwa pada masa verifikasi
faktual di DPP Partai Politik dan Mentri Hukum dan HAM Republik Indonesia tidak
dilakukan oleh Termohon selama tugas 7 (tujuh) hari di Jakarta dengan tugas
melakukan verifikasi dan tanggal 09 Maret 2011 di hotel Pardede Jln Raden Saleh
Jakarta sekitar pkl 01-03 WIB terjadi pertemuan antara PAKET LIRIK KUSPLUS
(PHILIPUS BEDIONA DAN FREDERIKUS WAHON), Wilhelmus Panda Mana Apa,S.Ip, Ketua
KPUD Kabupaten Lembata dan Stevanus Roy Rening,SH.MH mantan Ketua DPP PKDI yang dipecat melalui MUNASLUB
PKDI di Denpasar - Bali dengan Surat Keputusan Musyawara Nasional Luar Biasa
Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) Nomor: 14/SK/MUNASLUB-PKDI/08/2010
tanggal 8 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh Pimpinan Sidang Musyawara
Nasional Luar Biasa Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) tahun 2010. Juga
dengan menginapnya Termohon bersama Pasangan Calon PAKET LIRIK KUSPLUS di Hotel
yang sama;
15) Tindakan dan atau perbuatan Termohon telah melanggar asas
penyalahgunaan proses, asas jujur, asas mandiri, asas adil, asas kecermatan,
asas kepastian hukum, asas keterbukaan, asas akuntabilitas, asas kepentingan
umum, asas profesionalitas sebagaimana di kehendaki oleh Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor: 63 tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum Propinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam
pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Komisi Pemilihan Umum; Perbuatan
a quo bertentangan dengan jiwa Undang-undang Nomor: 22 tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU Propinsi dan Kabupaten /Kota tentang
merencanakan program, anggaran, jadwal pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah, tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Propinsi
dan Kabupaten/Kota. Serta bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Nomor: 13 tahun 2010;
16) Bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang melalui Penetapan Nomor
09/G/2011/PTUN-KPG, tanggal 28 April (Bukti P-14) yang memenangkan PAKET KASIH
(Ir.Lukas Lipataman Witak/bakal calon bupati dan Drs.Muhidin Ishak/bakal calon
wakil bupati) yang pada pokoknya telah memerintahkan kepada Tergugat (Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Lembata), untuk menunda pelaksanaan Berita Acara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata Nomor 20/BA/KPU-LBT/III/2011
tentang Penetapan Calon Kepala Daerah
Yang Memenuhi Syarat sebagai peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Tahun 2011;
17) Bahwa meskipun telah ada penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang
Nomor 09/G/2011/PTUN-KPG, tanggal 28 April, Termohon tetap menjalankan tahapan
Pemilukada Kabupaten Lembata Tahun 2011;
18) Bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang yang memenangkan PAKET
KASIH (Ir.Lukas Lipataman Witak/bakal calon bupati dan Drs.Muhidin Ishak/bakal
calon wakil bupati) melalui Putusan Nomor 09/G/2011/PTUN-KPG, tanggal 28 April
2011 telah menjatuhkan putusan:
1.
Mengabulkan permohonan
Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan yang menjadi obyek sengketa yang diajukan
oleh Penggugat tersebut;
2.
Memerintahkan kepada Tergugat
untuk menunda pelaksanaan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Lembata Nomor 20/BA/KPU-LBT/III/2011 tentang
Penetapan Calon Kepala Daerah Yang Memenuhi Syarat sebagai peserta
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata Tahun
2011;
3.
Menyatakan bahwa biaya
penetapan ini akan diperhitungkan dalam putusan akahir tentang pokok sengketa;
4.
Memerintahkan kepada panitra
untuk menyampaikan salinan resmi penetapan ini kepada para pihak yang
bersengketa untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya;
19) Bahwa meskipun telah ada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang
Nomor 09/G/2011/PTUN-KPG tanggal 28 April 2011, tapi Termohon tidak mengindahkan
dan terus menjalankan tahapan Pemilukada Kabupaten Lembata Tahun 2011;
20) Bahwa Termohon telah menolak untuk melaksanakan Putusan PTUN a quo.
Tindakan yang dilakukan Termohon dimaksud telah secara nyata dan tegas
melanggar asas adil yang menjadi dasar dari penyelenggaraan Pemilukada dan
sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum, merendahkan martabat lembaga
peradilan. Tindakan Termohon a quo juga telah melanggar asas-asas
penyelenggaraan Pemilu yang dirumuskan dengan sangat eksplisit di dalam
konstitusi;
21)
Tindakan yang dilakukan
Termohon sesuai uraian di atas dalam penyelenggaraan Pemilukada Bupati dan
Wakil Bupati Lembata Tahun 2011 dikualifikasi sebagai tindakan yang menyalahi
hukum dan konstitusionalisme serta berdampak buruk bagi tegaknya kehormatan
badan peradilan, prinsip-prinsip nomokrasi (kedaulatan hukum), dan
prinsip-prinsip demokrasi (kedaulatan rakyat) serta melanggar rasa keadilan dan
hak konstitusional dari para Bakal Pasangan Calon. Hal ini sesuai dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 196-197-198/PHPU.D-VIII/2010 yang di dalam
pertimbangan hukumnya antara lain menyatakan sebagai berikut; “... dalam beberapa perkara Pemilukada yang
pernah diperiksa oleh Mahkamah, terdapat pula beberapa kasus di mana Termohon
dengan sengaja mengabaikan Putusan dari suatu lembaga peradilan meskipun masih
ada kesempatan untuk melaksanakannya. Bahkan beberapa di antaranya sengaja
diulur-ulur oleh Termohon dengan cara mengajukan banding terhadap kasus-kasus
tersebut pada ujung waktu pengajuan banding agar para bakal Calon Pasangan
menjadi tidak memiliki kesempatan untuk mendaftar atau tidak diikutsertakan
sebagai peserta Pemilukada. Hal yang demikian menurut Mahkamah merupakan
tindakan yang menyalahi hukum dan konstitusionalisme serta berdampak buruk bagi
tegaknya kehormatan badan peradilan, prinsip-prinsip nomokrasi (kedaulatan
hukum), dan prinsip-prinsip demokrasi (kedaulatan rakyat). Hak konstitusional
warga negara untuk dipilih yang telah dijamin tegas di dalam Pasal 27 dan Pasal
28D UUD 1945, seharusnya tidak dikesampingkan dengan memanipulasi keterbatasan
waktu atau memanipulasi lingkup kewenangan aparat penyelenggara Pemilu atau
Pemilukada. Jika hal ini terjadi maka akan berpotensi untuk melanggar rasa
keadilan dan hak konstitusional para bakal Pasangan Calon ...”;
22) Bahwa dengan itikad yang sangat buruk, Termohon terbukti sama sekali
tidak mengindahkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang a quo dengan
tetap melanjutkan Tahapan Pemilukada Kabupaten Lembata, meskipun beberapa surat
kabar/media massa telah memberitakan tentang adanya Putusan Pengadilan Tata
Usaha Negara Kupang dimaksud;
23) Bahwa Tim Sukses Pemohon (Tim Petani) pada tanggal 24 Maret 2011
telah menemui Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata dan
Panwaslukada Kabupaten Lembata agar Termohon menunda tahapan Pemilukada dan
menetapkan Pemohon sebagai Peserta Pemilukada Kabupaten Lembata Tahun 2011.
Namun Termohon tetap melaksanakan tahapan Pemilukada dan melakukan pemungutan
suara;
24) Bahwa sebagai Putra Daerah Kabupaten Lembata dan pernah mengabdikan
diri sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Propinsi NTT (Drs.Petrus Tawa
Langoday/Calon Bupati) dan mengabdikan diri sebagai wakil rakyat kabupaten
Lembata periode 2004/2009 (Akhmad Bumi,SH/Calon Wakil Bupati) serta didukung
oleh 11 Partai Politik perpaduan Nasionalis-Religius (Katolik-Islam), maka
seandainya Pemohon diikutsertakan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Lembata Pada Pemilukada Tahun 2011, Pemohon sangat berpeluang terpilih
menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lembata pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2011;
25) Bahwa pencalonan Pemohon sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Lembata pada Pemilukada Lembata Tahun 2011 juga didukung oleh
organisasi sosial, organisasi keagamaan dan organisasi kemasyarakatan di
Kabupaten Lembata, sehingga Pemohon sangat berpeluang menjadi terpilih menjadi Bupati
dan Wakil Bupati Lembata pada Pemilukada Lembata Periode 2011-2016;
26) Bahwa tindakan Termohon yang tidak menetapkan Pemohon sebagai Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati Lembata Tahun 2011 telah merugikan hak
konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945,
yakni;
a.
Pasal 1 ayat (2) berbunyi:
”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar”;
b.
Pasal 27 ayat (1) berbunyi:
”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;
c.
Pasal 28C ayat (2) berbunyi:
”Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”;
d.
Pasal 28D ayat (1) berbunyi:
”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan hukum yang sama di hadapan hukum”;
e.
Pasal 28D ayat (3) berbunyi:
”Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan”;
6.
KESIMPULAN
- Bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku Pemohon a quo;
- Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan permohonan a quo;
- Bahwa pengajuan permohonan ini masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan;
- Bahwa pencalonan Pemohon oleh Gabungan Partai Partai Indonesia Sejahtera (PIS) Partai Buruh, Partai Republikan Nusantara, Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Daerah, Partai Karya Perjuangan, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Barisan Nasional, Partai Matahari Bangsa adalah telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan;
- Bahwa Pemohon telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2011;
- Bahwa Termohon secara sistematis telah menghalang-halangi Pemohon untuk ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2011;
- Bahwa seluruh dalil-dalil permohonan Pemohon telah didukung oleh fakta hukum, sehingga cukup beralasan hukum untuk diterima;
7. PERMOHONAN
Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah
diuraikan tersebut di atas, maka
Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi
berkenan kiranya untuk memberikan
putusan yang amarnya berbunyi sebagai
berikut:
1.
Mengabulkan permohonan Pemohon
untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan Pemohon memenuhi
syarat untuk ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Lembata Tahun 2011-2016;
3.
Menyatakan tidak sah dan batal
demi hukum Berita Acara hasil pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Lembata Nomor 29/BA/KPU-LBT/V/2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang
Penetapan Calon Pemenang Pertama dan Kedua dalam pemilihan umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata tahun 2011 jo Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Nomor 24 tahun 2011 tanggal 25 Mei 2011
tentang penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata tahun 2011 jo Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Nomor 25 tahun 2011 tanggal 25 Mei 2011
tentang penetapan pasangan calon pemenang pertama dan kedua dalam pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata;
mm
4.
Memerintahkan Termohon untuk
mengulang penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata
Tahun 2011;
5.
Memerintahkan Termohon untuk
menetapkan Pemohon sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Lembata Tahun 2011 pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Lembata untuk Periode 2011-2016;
6.
Memerintahkan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lembata untuk melaksanakan Pemilukada Ulang Kabupaten Lembata
dengan mengikutsertakan Pemohon sebagai Pasangan Calon Bupati Waklil Bupati Lembata
Tahun 2011 pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata
Tahun 2011;
Atau:
----Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono);
Lewoleba,
26 Mei 2011
HORMAT
PEMOHON,
DRS. PETRUS TAWA LANGODAY AKHMAD BUMI, SH
Bukti
– bukti :
Menimbang bahwa untuk membuktikan
dalil-dalil Pemohon, maka Pemohon
mengajukan bukti tertulis yang diberi tanda
Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-67,
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1 : Fotokopi Model
B.KWK-KPU tentang surat pencalonan pasangan calon oleh partai politik Nomor:
02/Parpol/Kopeta/II/2011 dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Lembata Tahun 2011;
2.
Bukti P-2 : Fotokopi Model
B1-KWK.KPU Partai Politik Surat, Pernyataan Kesepakatan Bersama antara Partai
Politik Peserta Pemilu dalam Pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lembata
Tahun 2011;
3.
Bukti P-3 : Fotokopi Model
B2-KWK.KPU Partai Politik, Surat Pernyataan Partai Politik dan/atau Gabungan
Partai Politik Tidak Akan Menarik Pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Lembata Tahun 2011;
4.
Bukti P-4 : Fotokopi Model
DB-KWK.KPU Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2011 di Tingkat
Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata;
5.
Bukti P-5 : Fotokopi Berita
Acara Nomor : 29/BA/KPU-LBT/V/2011
tentang Penetapan Pasangan Calon Pemenang Pertama dan Pemenang Kedua dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata Tahun
2011;
6.
Bukti P-6 : Fotokopi Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Nomor 25 Tahun 2011 tentang Penetapan
Pasangan Calon Pemenang Pertama dan Pemenang Kedua dalam Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2011
7.
Bukti P-7 : foto kopi Catatan
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2011
8.
Bukti P-8 : foto copy Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Nomor 24 Tahun 2011 tentang
penghitungan suara Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Lembata Tahun 2011
9.
Bukti P-9 : Fotokopi surat
keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Nomor: 02 tahun 2011 tentang
perolehan suara sah partai politik dan Perolehan Kursi Pada Pemilihan Umum
Anggota DPRD Kabupaten Lembata Tahun 2009;
10. Bukti P-10 : Fotokopi bukti penerimaan berkas pendaftaran syarat
calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata untuk gabungan
partai politik dalam Pemilu 2011 dengan Nomor Pendaftaran:
11/KPU-KAB/018.434047/II/2011;
11. Bukti P-11 : Fotokopi Salinan Putusan PTUN Kupang terhadap Paket
KASIH (Ir. Lukas Lipataman Witak dan Drs.Muhidin Ishak) Nomor:
01/G/2011/PTUN-KPG tertanggal 28 April 2011;
12. Bukti P-12 : Fotokopi Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Lembata Tahun 2011 Nomor: 08 tahun 2010;
13. Bukti P-13 : Fotokopi Berita Acara Nomor : 20/BA/KPU-LBT/III/2011
tentang Penetapan Pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memenuhi
syarat sebagai peserta pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Tahun 2011;
14. Bukti P-14 : Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun
2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah;
15. Bukti P-15 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Kasih Demokrasi Indonesi Nomor : 13.20/DPP/I-E/04/08 tentang Pengesahan susunan
dan personalia pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Kasih Demokrasi Indonesia
Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur 2008-2013;
16. Bukti P-16 : Fotokopi Surat Rekomendasi/dukungan dari PKDI Nomor :
021.11/DPP/PKDI/III-J/02/2011 perihal
Pernyataan Dukungan kepada paket calon;
17. Bukti P-17 : Fotokopi Surat Rekomendasi Nomor :
08/DPD-PKDI/NTT/II/2011 perihal
penegasan dukungan kepada Paket Calon;
18. Bukti P-18 : Foto copy Surat Pernyataan DPD PKD Indonesia Nomor :
09/DPD-PKDI/NTT/IV/2011 tentang penegasan susunan dan personalia DPC PKDI
Kabupaten Lembata;
19. Bukti P-19 : Fotokopi Surat Keputusa DPN Partai Karya
Perjuangan Nomor :
169/SKEP/DPN-PAKARPANGAN/III/2010 tentang Pembekukan Dewan Pimpinan Propinsi
Partai Karya Perjuangan Nusa Tenggara Timur;
20. Bukti P-20 : Fotokopi Surat Keputusa DPN Partai Karya
Perjuangan Nomor :
170/SKEP/DPN-PAKARPANGAN/III/2010 tentang Pengangkatan Careteker Ketua Dewan
Pimpinan Propinsi Partai Karya Perjuangan Nusa Tenggara Timur;
21. Bukti P-21 : Fotokopi Surat Keputusa DPN Partai Karya
Perjuangan Nomor :
214/SKEP/DPN-PAKARPANGAN/II/2011 tentang Penetapan Dewan Pimpinan Propinsi
Partai Karya Perjuangan Nusa Tenggara Timur Periode 2009-2013;
22. Bukti P-22 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Propinsi Partai
Karya Perjuangan Nomor :
01/SK/DPP-PAKARPANGAN/NTT/II/2011 tentang perubahan Surat Keputusan Nomor:
043/SK/DPP PAKARPANGAN/NTT/VI/2010 tentang Perubahan Struktur Pengurus Dewan
Pimpinan Kabupaten Lembata Periode 2011- 2013
23. Bukti P-23 : Fotokopi Surat DPP Partai Karya Perjuangan Nomor : No : 01/Int/DPP-
PAKARPANGAN/NTT/II/2011 perihal Rekomendasi dukungan kepada paket calon;
24. Bukti P-24 : Fotokopi Surat Keputusan DPN Partai Karya
Perjuangan Nomor :
215/SKEP/DPN-PAKARPANGAN/II/2011 tentang Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Lembata 2011-2016;
25. Bukti P-25 : Foto kopi Surat Keterangan DPP Partai Karya
Perjuangan Nomor :
05/DPP-PAKARPANGAN/II/2011 perihal surat Pemberitahuan dukungan kepada paket
calon;
26. Bukti P-26 : Fotokopi Surat Keputusa DPP Partai Barnas Nomor :
60.15.06/SKEP/DPP-P.BARNAS/DPC/IV/2008 tentang Pengesahan Penyempurnaan Susunan
Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Barisan Nasional Kabupaten Lembata
Propinsi Nusa Tenggara Timur
27. Bukti P-27 : Fotokopi Surat Edaran DPD Partai Barnas Nomor :
04/DPD-BARNAS/NTT/II/2011:
28. Bukti P-28 : Surat Keterangan Penegasan Rekomendasi untuk paket
PETANI Nomor : 05/SKET/DPD P.Barnas/NTT/IV/2011;
29. Bukti P-29 : Fotokopi Surat Keputusan DPD Partai Barnas Nomor :
03/SKP/DPD-PBARNAS/NTT/II/2011 tentang Penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati Kabupaten Lembata Propinsi Nusa Tenggara Timur;
30. Bukti P-30 : Fotokopi Surat DPD Partai Gerindra NTT Nomor :
03-376/GERINDRA/DPD-NTT/2011 perihal Surat Penunjukan Pelaksana Tugas Dewan
Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Lembata;
31. Bukti P-31 : Fotokopi Surat DPP Partai Gerindra Nomor :
02-049/S.Ket/Pilkada/DPP-Gerindra/2011 perihal Penetapan Rekomendasi Pemilu
Kepala Daerah Kabupaten Lembata kepada paket Petani;
32. Bukti P-32 : Fotokopi Surat DPP Partai Bulan Bintang Nomor :
SK.PP/2146/2010 tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan
Bintang Kabupaten Lembata Propvinsi Nusa Tenggara Timur Periode : 1430-1435
H/2009-2014 M;
33. Bukti P-33 : Fotokopi Surat DPW Partai Bulan Bintang NTT Nomor:
KP.DPW/002/2011 tentang Pencalonan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Lembata
Propinsi Nusa Tenggara Timur;
34. Bukti P-34 : foto kopy surat
keputusan DPP Partai Indonesia Sejahtera Nomor: 611/SK/DPP-PIS/03-2008 tentang
Perubahan kedua atas surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia
Sejahtera Nomor : 448/SK/DPP-PIS/02-2008 tentang pengangkatan Pengurus Dewan
Pimpnan Cabang Partai Indonesia Sejahtera Kabupaten Lembata Provinsi Nusa
Tenggara Timur
35. Bukti P-35: foto kopy surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai
Buruh Nusa Tenggara Timur Nomor: 73/S-KEP/DPD-PB-NTT/XII/2008 tentang susunan
pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Buruh Kabupaten Lembata (DPC-Partai
BURUH)
36. Bukti P-36 : foto kopy surat keputusan Dewan Presidium Daerah Partai
Republikan Nusantara Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Personalia Pengurus
Dewan Presidium Cabang Partai REPUBLIKAN Kabupaten Lembata periode 2008 – 2013
37. Bukti P-37 : foto copy surat Keputusan No.39.Rs/SK/DPD-PPD/IV/2011
tentang perubahan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Daerah
Kabupaten Lembata
38. Bukti P-38 : foto copy surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai
Persatuan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 01/SK/DPD-PPD/II/2011
tentang Rekomendasi Pengusulan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Lembata Periode 2011-2016
39. Bukti P-39 : Foto Copy Surat Keputusan DPP Partai Barnas Nomor :
60.15.06/SKEP/DPP-P.BARNAS/DPC/IV/2008 tentang Pengesahan penyempurnaan Susunan
Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Barisan Nasional Kabupaten Lembata
Propinsi Nusa Tenggara Timur
40. Bukti P-40 : foto copy Surat Keputusan Pimpinan Pusat Partai
Matahari Bangsa Nomor : 780/P.1/1431 tentang Pengesahan Resuffle Pimpinan
Daerah Partai Matahari Bangsa Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur
41. Bukti P-41 : foto copy Surat Keputusan Pimpinan Pusat Partai
Matahari Bangsa Nomor : 789/P.2/1431 tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara
Timur
42. Bukti P-42 : foto Copy surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai
Karya Peduli Bangsa Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor :
15/DPD-PKPB/NTT/VII/2010 tentang Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah
Partai Karya Peduli Bangsa Kabupaten Lembata 2008-2010
43. Bukti P-43 : foto copy surat rekomendasi Dewan Pimpinan Daerah
Partai Karya Peduli Bangsa Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor :
04/DPD-PKPB/NTT/II/2011 tentang Rekomendasi dukungan terhadap Calon Bupati dan
calon Wakil Bupati Kabupaten Lembata periode 2011-2016 atas nama Drs. Petrus
Tawa Langoday (Calon Bupati) dan Akhmad Bumi, SH (Calon Wakil Bupati)
44. Bukti P-44: foto copy surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Karya Peduli Bangsa Nomor: SKEP-47/DPP-PKPB/II/2011 tentang Persetujuan
Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2011;
45. Bukti P-45: foto Copy Surat Rekomendasi Dewan Pimpinan Daerah Partai
Indonesia Sejahtera Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 04/DPD-PIS/NTT/II/2011
perihal Rekomendasi dukungan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata
terhadap PAKET PETANI
46. Bukti P-46 : Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bawaslu RI;
47. Bukti P-47 : Fotokopi kliping koran Suara Karya, Pos Kupang, Timex,
Nurani, Suara Pembaharuan, Antara, Harian Pelita dan Rakyat Merdeka;
48. Bukti P-48 : Fotokopi Surat Forum Mahasiswa Indonesia Nomor
002/FMI/III/2011, perihal Surat Dukungan kepada Paket Petani;
49. Bukti P-49 : Fotokopi Surat LSM Gerbang Alif Nomor :
029/P-1/GAL/IV/2011 perihal Mosi Tidak Percaya Kepada KPUD Lembata;
50. Bukti P-50 : Fotokopi Surat LSM Bapera Nomor: B.08/BAPERA/III/2011
perihal Keprihatinan terhadap kinerja KPUD Kabupaten Lembata;
51. Bukti P-51 : Fotokopi Surat Aliansi Forum Peduli Pemilukada Lembata
2011 terdiri dari; Forum Komunikasi Pembangunan Kawasan Timur Indonesia,
Persekutuan Masyarakat Flores, Lembata dan Alor Jakarta, Lembata Institute,
Ikatan Pemuda Mahasiswa NTT, Forum Mahasiswa Indonesia, Ikatan Cendikiawan Muda
Lembata dan Aliansi Peduli Demokrasi Indonesia, tertanggal 4 April 2011 tentang
penegasan penundaan Pemilkada Lembata tahun 2011;
52. Bukti P-52: fotokopi surat pengunduran diri Ketua KPUD Lembata Nomor
: Khusus tertanggal 26 Maret 2011;
53. Bukti P-53 : Fotokopi surat Koalisi Pembaharuan Lembata Nomor :
09/Kopeta/III/2011 perihal jawaban atas surat Pengunduran diri Ketua KPUD
Lembata;
54. Bukti P-54 : Fotokopi struktur dan persoalia tim Pemenangan/tim
kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (Paket Petani) dalam Pemilukada
Kabupaten Lembata tahun 2011;
55. Bukti P-55 : Fotokopi surat Forum Mahasiswa Indonesia tentang
Pelanggaran dalam Proses dan Tahapan Pemilukada Lembata tahun 2011 oleh KPUD
Lembata;
56. Bukti P-56 : Fotokopi risalah pertemuan antara Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lembata dengan Paket Petani tertanggal 25 Maret 2011;
57. Bukti P-57 : Fotocopi surat Komnas HAM RI kepada KPU RI Nomor :
749/K/PMT/III/2011, sifat segera, perihal Rekomendasi atas dugaan pelanggaran
Pemilukada lembata tahun 2011, tertanggal 29 Maret 2011;
58. Bukti P-58 : Fotocopi surat Komnas HAM RI kepada BAWASLU RI Nomor :
748/K/PMT/III/2011, sifat segera, perihal Rekomendasi atas dugaan pelanggaran
Pemilukada lembata tahun 2011, tertanggal 29 Maret 2011;
59. Bukti P-59 : fotokopi surat Mentri Hukum dan HAM RI Nomor :
M.HH-45.AH.11.01 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga dan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Kasih Demokrasi
Indonesia 2007 – 2012;
60. Bukti P-60 : fotokopi surat Mentri Hukum dan HAM RI Nomor :
M.HH-78.AH.11.01 Tahun 2008 tentang Pengesahan Perubahan Lambang serta Pengangkatan
NY. MARIA ANA. S, SH sebagai Sekretaris Jendral Partai Kasih Demokrasi
Indonesia;
61. Bukti P-61 : fotokopi surat Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta
Timur Nomor : 447/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim tentang Partai Kasih Demokrasi
Indonesia (PKDI);
62. Bukti P-62 : fotokopi surat Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta
Timur Nomor : 459/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim tentang Partai Kasih Demokrasi
Indonesia (PKDI);
63. Bukti P-63 : fotokopi surat Keputusan Musyawara Nasional Luar Biasa
Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) Nomor : 13/SK/MUNASLUB/PKDI/08/2010
tentang Pembebasan Tugas Tetap SDR.STEVANUS ROY RENING, SH.MH sebagai Ketua
Umum DPP PKD Indonesia;
64. Bukti P-64 : fotokopi surat Keputusan Musyawara Nasional Luar Biasa
Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) Nomor : 14/SK/MUNASLUB/PKDI/08/2010
tentang Pemberhentian dengan tidak terhormat SDR.STEVANUS ROY RENING, SH.MH
sebagai Ketua Umum DPP PKD Indonesia;
65. Bukti P-65 : fotokopi surat pemberitahuan hasil Musyawara Nasional
Luar Biasa Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) kepada Mentri Hukum dan HAM
RI Nomor : 002/DPP-PKDI/I-C/VIII/2010;
66. Bukti P-66 : fotokopi surat pemberitahuan Nomor :
07/DPD-PKDI/NTT/IX/2010 tentang pemberitahun hasil MUNASLUBA PKDI kepada
Pimpinan KPU NTT;
67. Bukti P-67 : fotokopi surat pernyataan penegasan DPP PKDI kepada
KPUD Lembata Nomor : 051/DPP/PKDI/III-C/003/2011 tentang penegasan PKDI
kabupaten Lembata yang sah;
No comments:
Post a Comment