Wednesday, January 18, 2017

Gugatan Sengketa Pilkada


PAKET PETANI
DRS. PETRUS TAWA LANGODAY DAN AKHMAD BUMI, SH




Perihal : GUGATAN PERSELIHAN HASIL PEMILUKADA
               KABUPATEN LEMBATA TAHUN 2011



Kepada Yth.
KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA


Di,  Jakarta


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini: 
1.
Nama
Tempat, Tanggal Lahir
Agama
Pekerjaan
Warga Negara
Alamat

:
:
:
:
:
:
Drs. Petrus Tawa Langoday;
Waipukang, 23 Februari 1954;
Katolik;
Pensiunan PNS;
Indonesia;
Jl.Gua Laurdez Gang I No.10 RT.018/RW.005
Kelurahan Oetete Kota Kupang, NTT;

2.
Nama
Tempat, Tanggal Lahir
Agama
Pekerjaan
Warga Negara
Alamat

:
:
:
:
:
:
Akhmad Bumi, SH;
Dolulolong, 6 Juli 1974;
Islam;
Swasta;
Indonesia;
Wangatoa, Kelurahan Selandoro RT.022/RW.008
Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, NTT;


          
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2011, bertindak untuk dan atas nama Paket Petani (Drs.Petrus Tawa Langoday dan Akhmad Bumi, SH), dalam hal ini bertindak baik sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama, mengambil alamat domisili sementara di Jl. Pramuka Raya No.54 Ruang B, Jakarta Timur telp/fax 021-8581596;

Selanjutnya disebut sebagai; ----------------------------------------------------PEMOHON;

Dengan ini mengajukan Gugatan Perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Lembata tahun 2011 terhadap;

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata berkedudukan di Jalan Kota Baru, Kelurahan Lewoleba Tengah, Kabupaten Lembata, NTT;

Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------TERMOHON;


DUDUK PERKARA :

1 . Pendahuluan

Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia merupakan pengawal Konstitusi (The Guardian of The Constitution). Pada konteks itu, konstitusi harus dijadikan sebagai landasan dan dilaksanakan secara konsekuen serta konsisten oleh setiap komponen bangsa dan negara. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga sebagai pengawal demokrasi sehingga diharapkan dapat mendorong proses demokratisasi berdasarkan Konstitusi;

Ada beberapa hal penting yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 15 tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Perselisihan Pemilukada, yaitu antara lain:

Pasal 13 ayat 3 huruf B yang menyatakan sebagai berikut: " permohonan dikabulkan apabila Permohonan terbukti beralasan, dan selanjutnya Mahkamah menyatakan membatalkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU/KIP Propinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, serta menetapkan hasil perhitungan suara yang benar menurut Mahkamah”; Pasal 14 Peraturan Mahkamah Konstitusi a quo menyatakan ”Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini ditentukan lebih lanjut oleh Rapat Permusyawaratan Hakim";

Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk menegakkan kepastian dan keadilan hukum, khususnya dalam mengadili dan menyelesaikan Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada). Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa pemeriksaan dan putusan dalam sengketa Pemilukada tidak sekedar memutus sengketa rekapitulasi penghitungan suara saja tetapi proses dan kualitas penyelenggara Pemilukada yang mempunyai pengaruh dan kaitan dengan hasil perolehan suara. Oleh karena itu, juga akan diperiksa tindakan penyelenggaraan pemilukada, tindakan pasangan calon beserta Tim Suksesnya serta lembaga lainnya yang mempunyai pengaruh pada hasil perolehan suara dari para pasangan calon untuk memastikan dan menjamin agar pelaksanan pemilukada dilakukan sesuai azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon dengan ini mengajukan Permohonan Pembatalan terhadap Berita Acara hasil pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata Nomor 29/BA/KPU-LBT/V/2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang Penetapan Calon Pemenang Pertama dan Kedua dalam pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata tahun 2011 (Bukti P-1) jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Nomor 24 tahun 2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata tahun 2011 (Bukti P-2) jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Nomor 25 tahun 2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang penetapan pasangan calon pemenang pertama dan kedua dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata (Bukti P-3);

2. Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon

  1. Bahwa dalam ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah ditentukan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 15 (lima belas) persen kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau minimal 15 (lima belas) persen dari total suara sah hasil perolehan suara seluruh partai politik pada pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  1. Bahwa dari rekapitulasi jumlah suara sah dan perolehan kursi pada pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2009, diketahui bahwa total jumlah suara sah seluruh partai politik adalah sebanyak 55.455 suara dengan total jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Lembata sebanyak 25 kursi (Bukti P-4);
  1. Bahwa berdasarkan poin 1 dan poin 2 tersebut di atas, maka partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2011 adalah harus memenuhi jumlah perolehan suara minimal 8.318, 25 suara (15% x 55.455 suara) atau minimal 4 kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kabupaten Lembata;
  1. Bahwa Pemohon adalah Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata yang diajukan oleh gabungan partai politik, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata (Termohon) telah menerima berkas syarat administrasi pencalonan Pemohon (Bukti P-5) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2011 (Model B-KWK.KPU Partai Politik, Model B.1-KWK.KPU Partai Politik, dan Model B.2-KWK.KPU Partai Politik (Bukti P-6 s/d Bukti P-8);
  1. Bahwa dari berkas syarat administrasi pencalonan tersebut semestinya Pemohon ditetapkan oleh Termohon sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2011, karena 11 (empat belas) partai politik, yakni Partai Matahari Bangsa, Partai Barisan Nasional, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Karya Perjuangan, Partai Kasih Demokrasi Indonesia, Partai Republikan Nusantara, Partai Persatuan Daerah, Parai Buruh, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Karya Peduli Bangsa dan Partai Bulan Bintang (Bukti P-6) dengan total jumlah perolehan suara sebesar 8.471, dan sah telah memenuhi persyaratan, sebagaimana tabel berikut:  
NO
NAMA PARTAI
PEROLEHAN SUARA
1
Partai Indonesia  Sejahtera
708
2
Partai Buruh
134
3
Partai Republika Nusantara
537
4
Partai Kasih Demokrasi Indonesia
702
5
Partai Karya PeduliBangsa
723
6
Partai Gerakan Indondesia Raya (GERINDRA)
1.278
7
Partai Persatuan Daerah
433
8
Partai Karya Perjuangan
861
9
Partai Bulan Bintang
1.215
10
Partai Barisan Nasional
799
11
Partai Matahari Bangsa
1.081

TOTAL   SUARA
8.417
(Delapan Ribu Empat
 Ratus Tujuh Belas)


  1. Bahwa dari total jumlah perolehan suara gabungan partai politik yang mengajukan Pemohon sebagai Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2011 yaitu sebanyak 8.417 suara, maka semestinya Termohon menetapkan Pemohon sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2011;
  1. Bahwa keputusan Termohon yang tidak menetapkan Pemohon sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2011 telah menghilangkan hak konstitusi Pemohon, khususnya hak untuk dipilih sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2011;
  1. Bahwa Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 196-197-198/PHPU.D-VIII/2010 (PHPU Pemilukada Kota Jayapura), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PHPU.D-VIII/2010 (PHPU Pemilukada Kabupaten Belitung Timur) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PHPU.D-IX/2011 (Pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah) memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum;
  1. Bahwa oleh karenanya Pemohon sebagai Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan berhak untuk mengajukan permohonan Perselisihan Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi;
3. Kewenangan Mahkamah


  1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) junctis Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
  1. Bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PHPU.D-IX/2011 tanggal 8 April 2011 memberikan pendapat hukum bahwa dalam menangani sengketa Pemilu ataupun Pemilukada telah memaknai dan memberikan pandangan hukum melalui putusan-putusannya dengan memberikan penafsiran yang luas demi tegaknya keadilan, yaitu Mahkamah tidak hanya terpaku secara harfiah dalam memaknai Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 juncto UU 12/2008 dan Pasal 4 PMK 15/2008 yang pada pokoknya menyatakan Mahkamah mengadili perkara Pemilukada terbatas hanya persoalan hasil perolehan suara, yang selengkapnya Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 juncto UU 12/2008 menyatakan, “Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi terpilihnya pasangan calon”, dan Pasal 4 PMK 15/2008 menyatakan, “Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi: a]. penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada; atau b]. terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah”;  
      Bahwa dalam mengemban misinya Mahkamah sebagai pengawal konstitusi
dan pemberi keadilan tidak dapat memainkan perannya dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan negara dalam memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi warga masyarakat jika dalam menangani sengketa Pemilukada hanya menghitung perolehan suara secara matematis. Sebab kalau demikian, Mahkamah tidak dapat atau dilarang memasuki proses peradilan dengan memutus fakta hukum yang nyata-nyata terbukti tentang terjadinya suatu tindakan hukum yang menciderai hak-hak asasi manusia, terutama hak politik. Lebih dari itu, apabila Mahkamah diposisikan untuk membiarkan proses Pemilu ataupun Pemilukada berlangsung tanpa ketertiban hukum maka pada akhirnya sama saja dengan membiarkan terjadinya pelanggaran atas prinsip Pemilu yang Luber dan Jurdil. Jika demikian maka Mahkamah selaku institusi negara pemegang kekuasaan kehakiman hanya diposisikan sebagai “tukang stempel” dalam menilai kinerja Komisi Pemilihan Umum. Jika hal itu terjadi berarti akan melenceng jauh dari filosofi dan tujuan diadakannya peradilan atas sengketa hasil Pemilu atau Pemilukada tersebut. Terlebih lagi banyak fakta tentang terjadinya pelanggaran yang belum dapat diselesaikan oleh peradilan umum karena waktu penyelidikan atau penyidikannya telah habis, sedangkan KPU dan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota harus segera menetapkan hasil Pemilukada sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang;

Bahwa dari pandangan hukum di atas, Mahkamah dalam mengadili sengketa Pemilukada tidak hanya membedah permohonan dengan melihat hasil
perolehan suara an sich, melainkan Mahkamah juga meneliti secara mendalam
adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang
memengaruhi hasil perolehan suara tersebut. Hal ini sangat sejalan dengan
ketentuan yang mengharuskan Mahkamah memutus sengketa berdasarkan
kebenaran materiil sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 45 ayat (1) UUMK yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim”. Dalam berbagai putusan Mahkamah yang seperti itu terbukti telah memberikan makna hukum dan keadilan dalam penanganan permohonan, baik dalam rangka Pengujian Undang-Undang maupun sengketa Pemilu atau Pemilukada. Dalam praktik yang sudah menjadi yurisprudensi dan diterima sebagai solusi hukum itu, Mahkamah dapat menilai pelanggaran-pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif sebagai penentu putusan dengan alasan pelanggaran yang memiliki tiga sifat itu dapat mempengaruhi hasil peringkat perolehan suara yang signifikan dalam Pemilu atau Pemilukada (vide Putusan Mahkamah Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 bertanggal 2 Desember 2008);

Bahwa dasar konstitusional atas sikap Mahkamah yang seperti itu adalah
ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili..., dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”. Di dalam ketentuan tersebut jelas dinyatakan bahwa Mahkamah mengadili dan memutus “hasil pemilihan umum” dan bukan sekadar “hasil penghitungan suara pemilihan umum” belaka. Mahkamah sebagai lembaga peradilan menjadi lebih tepat jika mengadili “hasil pemilihan umum” dan bukan sebagai peradilan angka hasil penghitungan suara, melainkan sebagai peradilan yang mengadili masalah-masalah yang juga terjadi dalam proses-proses pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada;

  1. Bahwa Permohonan ini pada pokoknya adalah permohonan penyelesaian hasil pemilu dan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2011 sebagaimana dalam Berita Acara hasil pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata Nomor 29/BA/KPU-LBT/V/2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang Penetapan Calon Pemenang Pertama dan Kedua dalam pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata tahun 2011 jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Nomor 24 tahun 2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata tahun 2011 jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Nomor 25 tahun 2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang penetapan pasangan calon pemenang pertama dan kedua dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata dan berhak maju diputaran kedua pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata tahun 2011, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan;
  1. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 196-197-198/ PHPU.D-VIII/2010 dan Nomor 32/PHPU.D-IX/2011, maka Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa dan mengadili perkara hasil pemilu dan perselisihan hasil Pemilu yang diajukan oleh Pemohon selaku Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2011;
4. Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
  • a.     Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon dengan ini mengajukan Permohonan Pembatalan terhadap Berita Acara hasil pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata Nomor 29/BA/KPU-LBT/V/2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang Penetapan Calon Pemenang Pertama dan Kedua dalam pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata tahun 2011 jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Nomor 24 tahun 2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata tahun 2011 jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Nomor 25 tahun 2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang penetapan pasangan calon pemenang pertama dan kedua dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata;

    b.      Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 yang menentukan bahwa permohonan perselisihan pemilihan umum hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan;

    c.       Bahwa permohonan perselisihan pemilihan umum dalam perkara ini didaftarkan oleh Pemohon kepada Mahkamah masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karenanya cukup beralasan menurut hukum untuk diterima;

    5. Pokok Permohonan

1)      Bahwa Pemohon adalah Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2011 yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata sebagai Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata atas pencalonan gabungan partai politik;

2)      Bahwa alasan Pemohon mengajukan Permohonan ini disebabkan adanya berbagai pelanggaran terhadap asas-asas Pemilu yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif baik yang dilakukan oleh Termohon, maupun pihak lain yang mempengaruhi kualitas penyelenggaraan pemilukada di Kabupaten Lembata;

3)      Bahwa, pelanggaran-pelaranggaran tersebut telah dipersiapkan secara terencara sejak awal, mulai dari proses pendaftaran, verifikasi hingga penetapan calon sehingga terdapat pelanggaran pelanggaran terhadap asas adil, jujur dan bebas untuk menjegal dan atau menghalangi Pemohon untuk tidak menjadi calon;

4)      Bahwa Pemohon telah melengkapi persyaratan administartif pencalonan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata sebagaimana bukti Tanda Terima Berkas Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2011 (Bukti P- 3 s/d P5) yang antara lain:
a.      Surat Pencalonan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala   Daerah (Model B-KWK.KPU PARTAI POLITIK);

b.      Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama Antara Partai Politik Peserta Pemilu dalam Pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lembata Tahun 2011 (Model B1-KWK.KPU PARTAI POLITIK);

c.       Surat Pernyataan Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Poilitik Tidak Akan Menarik Pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2011 (Model B2-KWK.KPU PARTAI POLITIK);

5)      Bahwa Pemohon keberatan terhadap Berita Acara hasil pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata Nomor 29/BA/KPU-LBT/V/2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang Penetapan Calon Pemenang Pertama dan Kedua dalam pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata tahun 2011 jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Nomor 24 tahun 2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata tahun 2011 jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Nomor 25 tahun 2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang penetapan pasangan calon pemenang pertama dan kedua dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata, karena dalam pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata tanggal 19 Mei 2011, Termohon tidak mengikutsertakan Pemohon sebagai Pasangan Calon dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2011;

6)      Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Lembata tentang Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata, tanggal 25 Mei 2011 (Bukti P-1), perolehan suara masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2011 adalah sebagai berikut:

NO
NAMA PAKET
PEROLEHAN SUARA
%
1
Paket Titen (Herman Yosef Loli Wutun & Viktus Y.K Murin)
15.101
26,04
2
Paket Lembata Baru (Eliaser Yentji Sunur & Viktor Mado Watun, SH)
13.083
22,09
3
Paket Ayo (Andreas Nula Liliweri & Yosep Meran Lagaur)
6.914
12,01
4
Paket Lirik (Bediona Philipus & Frederikus Wilhelmus Wahon)
6.800
11,09
5
Paket Jhonson (Drs.Yohanes Lake & Simon Geletan Krova)
8.798
15,04
6
Paket Sinar (Anthanasius Aur Amuntoda, SE.MM & Drs. Bernadus Boli Hipir)
6.406
11,02
7
Golput (pemilih yang tidak memilih)
20.812
29,31

TOTAL SUARA SAH (ENAM PAKET)
57.868
(Lima puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh delapan)

7)      Bahwa seandainya Pemohon diikutsertakan menjadi peserta Pemilukada Kabupaten Lembata Tahun 2001, Pemohon sangat berpeluang mendapatkan hasil perolehan suara terbanyak dibandingkan pasangan calon lain karena Pemohon diusung oleh 11 partai politik perpaduan nasionalis-religius (Katolik-Islam), juga didukung oleh organisasi sosial, organisasi agama dan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Lembata, sehingga Pemohon sangat berpeluang terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lembata pada Pemilukada Kabupaten Lembata Priode 2011-2016;

8)      Bahwa dengan dihalanginya atau tidak diikutsertakannya Pemohon sebagai peserta/pasangan calon dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2011, maka suara dari pemilih/pendukung Pemohon berpindah kepada beberapa Pasangan Calon serta banyak pemilih pendukung Pemohon yang tidak menggunakan hak pilihnya untuk memilih;

9)      Bahwa tidak ikut sertanya Pemohon dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2011 dikarenakan adanya upaya sistematis oleh Termohon agar Pemohon tidak menjadi peserta Pemilukada yakni:

a.       Termohon menghalang-halangi Pemohon untuk tidak diterima dalam mendaftar sebagai Pasangan Calon Pemilukada Kabupaten Lembata Tahun 2011;

b.      Termohon mengarahkan partai politik pengusung Pemohon agar tidak mencalonkan Pemohon;

c.       Termohon tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi ke DPP partai politik dan Departemen Hukum dan HAM RI,sementara Termohon telah megetahui adanya kepengurusan ganda partai politik pengusung Pemohon dengan pasangan calon lain;

d.      Termohon tidak mentaati perintah pengadilan PTUN terhadap paket KASIH (Ir. Lukas Lipataman Witak dan Drs.Muhidin Ishak) tanggal 28 April 2011 dengan nomor putusan 09/G/2011/PTUN-KPG (Bukti P -9) untuk menunda tahapan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2011 untuk melakukan verifikasi ulang;

Tentang Termohon menghalang-halangi Pemohon untuk diterima mendaftar
sebagai Pasangan Calon Pemilukada Kabupaten Lembata Tahun 2011;

1)      Bahwa pada tanggal 15 Februari 2011, sekitar Pukul 22.30 WIB, Pemohon bersama ratusan tim sukses, ketua, sekretaris dan pengurus partai politik pengusung Pemohon mendaftarkan diri kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata yang diterima oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata (Bukti P-10);

2)      Bahwa berkas administrasi pencalonan Pemohon oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata setelah diperiksa oleh pokja pencalonan dinyatakan diterima untuk mengikuti tahapan selanjutnya yakni tahapan verifikasi kelengkapan berkas dan tes kesehatan oleh pasangan calon di RSUD Kupang;

3)      Bahwa tanggal 16 Februari 2011 Termohon menggelar rapat Pleno dan menyatakan bahwa Paket Petani gugur karena tidak memenuhi persyaratan, dan Pemohon melakukan protes, sementara pada Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2011 (P-11) dicantumkan adanya kesempatan partai politik atau gabungan partai politik untuk melengkapi dan/atau memperbaiki syarat pencalonan beserta lampirannya atau mengajukan pasangan calon baru, dari protesnya Termohon akhirnya diterima dan diperkenankan untuk mengikuti tes kesehatan di RSUD Kupang;

10)  Bahwa Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), hingga tutup pendaftaran tanggal 15 Februari 2011 hingga pkl.00.00 hanya mendaftar PAKET PETANI (DRS. PETRUS TAWA LANGODAY DAN AKHMAD BUMI,SH) di KPUD Kabupaten Lembata. Dalam masa perbaikan kelengkapan berkas tanggal 16-23 Februari 2011, Termohon menerima berkas pendaftaran ulang PAKET LIRIK KOESPLUS (PHILIPUS BEDIONA DAN FREDIRIKUS WAHON) dengan menerima pendaftaran Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) diluar masa pendaftaran dan dari kepengurusan DPC PKDI yang tidak sah. Berikut tabel partai-partai pendukung PAKET LIRIK KUSPLUS DAN PAKET PETANI yang mendaftar di KPUD;
     

BEDIONA PHILIPSUS & FREDRIKUS WILHELMUS WAHON (LIRIK KUSPLUS)
DRS. PETRUS TAWA LANGODAY & AKHMAD BUMI, SH. (PETANI)
NAMA PARTAI PENDUKUNG
1.    Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
2.    Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB)
3.    Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indonesaia (PNBKI)
4.    Partai Kedaulatan
5.    Partai Barisan Nasional (BARNAS)
6.    Partai Karya Perjuangan
7.    Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
8.    Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
1.       Partai Indonesia Sejahtera (PIS)
2.       Partai Buruh
3.       Partai Republikan Nusantara
4.       Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI)
5.       Partai Karya Peduli Bangsa
6.       Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
7.       Partai Persatuan Daerah
8.       Partai Karya Perjuangan
9.       Partai Bulan Bintang (PBB)
10.   Partai Barisan Nasional
11.   Partai Matahari Bangsa

Dari tabel, terlihat Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) dimasa pendaftaran tidak mendaftar di PAKET LIRIK KUSPLUS tapi mendaftar di PAKET PETANI. Tapi di berita acara penetapan pasangan calon Nomor: 20/BA/KPU-LBT/III/2011 tanggal 23 Maret 2011, PKDI terlihat dalam dukungan kepada PAKET LIRIK KUSPLUS. Fakta ini bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor: 13 tahun 2010 dan Termohon menerima PKDI untuk mendukung PAKET LIRIK KUSPLUS diluar jadwal pendaftaran yang ditetapkan Termohon. Berikut tabel tentang partai politik yang mendukung paket calon yang dinyatakan lolos oleh Termohon kepada PAKET LIRIK KUSPLUS yang didalam terdapat Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan), Partai Barisan Nasional (Barnas) yang secara sah tidak mendukung PAKET LIRIK KUSPLUS (PHILIPUS BEDIONA DAN FREDIRIKUS WAHON);

NAMA PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN LEMBATA TAHUN 2011
NAMA PARTAI / GABUNGAN PARTAI POLITIK PENGUSUNG PASANGAN CALON
1
2
DRS YOHANES LAKE dan SIMON GELETAN KROVA
PKB dan PDK
ANTHANASIUS AUR AMUNTODA, SE, MM dan DRS. BERNARDUS BOLI HIPIR
PAN dan PPDI
HERMAN YOSEF LOLI WUTUN dan VIKTUS Y.K MURIN
GOLKAR
BEDIONA PHILIPUS dan FREDRIKUS WILHELMUS WAHON
PKDI, PPIB, PNBKI, PARTAI KEDAULATAN, BARNAS, PKPI, PPRN dan PAKAR PANGAN*
ELIASER YENTJI SUNUR dan VIKTOR MADO WATUN, SH
PDIP
ANDREAS NULA LILIWERI dan YOSEP MERAN LAGAUR, S.Ikom
DEMOKRAT, PKS dan PBR

Jika partai politik itu sudah mendaftar di paket calon tertentu dimasa pendaftaran, maka tidak dibenarkan partai politik yang bersangkutan untuk mendaftar paket calon lain dimasa perbaikan berkas pasangan calon setelah tutup pendaftaran.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 13 tahun 2010 pasal 42 huruf (C) yang dikutif sebagai berikut  “Dalam perbaikan dan atau melengkapi surat pencalonan, syarat calon, dan atau mengajukan calon baru, bakal pasangan calon tidak dibenarkan menambah dukungan partai politik, apabila ternyata partai politik tersebut tidak mengggunakan haknya untuk mengajukan dan atau mendukung pasangan calon tersebut pada masa pendaftaran”.

Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) yang mendaftar di PAKET LIRIK KUSPLUS dengan melawan hukum dan berada diluar jadwal pendaftaran calon, dan menggeser Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP) yang sejak pendaftaran PDP telah mendaftar di PAKET LIRIK KUSPLUS, perbuatan Termohon merugikan PAKET PETANI serta melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 13 tahun 2010.

11)  Bahwa Dewan Pimpinan Cabang Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) yang sah adalah IGNASIUS PAI DAN WILHELMUS P. KRISTIAN KAONA, S.Kom masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris, yang dilegalisasi dengan SK Nomor: 13.20/DPP/I-E/04/08 tanggal 7 April 2008 yang mengacu pada SK Mentri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.HH-45.AH.11.01 tahun 2008 tertanggal 3 April 2008 ditandatangani oleh Ketua Umum Sdr. Stefanus Roy Rening,SH.MH dan Sdr. Radon Tua Gultom yang dinyatakan sah dan berlaku hingga kini oleh Mentri Hukum HAM Republik Indonesia. Oleh karena itu, DPC PKDI Lembata dibawah pimpinan IGNASIUS PAI DAN WILHELMUS P.KRISTIAN KAONA,S.Kom yang  mendaftar di PAKET PETANI adalah sah dan berwenang menandatangani surat-surat dan /atau dokumen-dokumen menurut hukum. Tindakan Termohon yang tidak melakukan verifikasi keabsahaan di DPP PKDI di Jl. Panglima Polim I No.32 Kebayoran Baru Jakarta dan Mentri Hukum dan HAM Republik Indonesia dipandang melanggar hukum sesuai pasal 61 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 13 tahun 2010 yang dikutip sebagai berikut: “Apabila dalam proses penelitian administratif terhadap surat pencalonan ditemukan dukungan, kepengurusan ganda, maka penelitian menyangkut keabsahan dukungan dan kepengurusan adalah di Pimpinan Pusat partai Politik “. Dan pasal 61 ayat (3); ‘Jika apabila terdapat (2) atau lebih kepengurusan partai politik ditingkat pusat, maka keabsahaan kepengurusan pusat partai politik tersebut berada di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang pengesahan kepengurusan partai politik yang masih berlaku’.

Bahwa Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) mendukung secara sah PAKET PETANI, hal itu didukung oleh Surat Rekomendasi DPP PKDI Nomor: 021.11/DPP/PKDI/III-J/02/2011 tertanggal 17 Februari 2011 merekomendasikan dukungan PKDI kepada pasangan calon DRS. PETRUS TAWA LANGODAY DAN AKHMAD BUMI,SH. Rekomendasi DPD PKDI Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 08/DPD-PKDI/NTT/II/2011 tertanggal 27 Februari 2011 merekomendasikan pasangan calon DRS. PETRUS TAWA LANGODAY DAN AKHMAD BUMI,SH sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata.

Olehnya itu, tindakan sewenang-wenang dengan melanggar hukum telah dilakukan oleh Termohon dan merugikan PAKET PETANI (DRS.PETRUS TAWA LANGODAY DAN AKHMAD BUMI,SH) dalam menggunakan hak konstitusional di PEMILUKADA LEMBATA 2011. Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) yang sah tidak mendukung PAKET LIRIK KUSPLUS maka akumulasi dukungan PAKET LIRIK KUSPLUS tidak memenuhi syarat suara sah paling rendah 15% (8.318,25) dari jumlah suara sah hasil Pemilu tahun 2009. Termohon dengan sepihak dengan tidak berdasar hukum meloloskan PAKET LIRIK KUSPLUS sesuai Berita Acara Penetapan Calon Nomor: 20/BA/KPU-LBT/III/2011 yang ditetapkan oleh KPUD Kabupaten Lembata tanggal 23 Maret 2011;

12)  Bahwa Partai Barisan Nasional (BARNAS) secara sah mendukung PAKET PETANI (DRS.PETRUS TAWA LANGODAY DAN AKHMAD BUMI,SH), hal itu didasarkan pada SK DPD Partai Barisan Nasional (BARNAS) Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 03/SKP/DPD-P BARNAS/NTT/II/2011 tertanggal 15 Februari 2011 menegaskan Partai Barisan Nasional (BARNAS) mendukung PAKET PETANI (DRS.PETRUS TAWA LANGODAY DAN AKHMAD BUMI,SH) sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata. Jika ditingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) terdapat dukungan ganda, maka KPUD wajib melakukan verifikasi keabsahaan dukungan kepada Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Daerah dan berita acara verifikasi berikut penjelasan wajib diberikan kepada pasangan calon. Hal mana Termohon tidak melakukan verifikasi keabsahaan menurut amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 13 tahun 2010 dan Partai Barisan Nasional (Barnas) ditingkat DPD dan DPP tidak melakukan dukungan ganda kecuali dukungan diberikan hanya kepada PAKET PETANI;

13)  Bahwa Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) sah mendukung PAKET PETANI (DRS.PETRUS TAWA LANGODAY DAN AKHMAD BUMI,SH) sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata, hal ini didukung berdasarkan SK Dukungan Dewan Pimpinan Nasional Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) Nomor: 215/SKEP/DPN-PAKAR PANGAN/II/2011 tertanggal 22 februari 2011, Rekomendasi Dewan Pimpinan Propinsi Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) Nusa Tenggara Timur Nomor: 01/Int/DPP-PAKAR PANGAN/NTT/II/2011 menegaskan untuk mendukung PAKET PETANI (DRS.PETRUS TAWA LANGODAY DAN AKHMAD BUMI,SH).

Pada tanggal 17 Ferbruari 2011 adalah tahapan perbaikan/melengkapi berkas pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan pemeriksaan kesehatan pasangan  calon di RSUD Kupang berdasar jadwal yang dikeluarkan oleh KPUD kabupaten Lembata.  Disaat yang sama 2 (dua) anggota KPUD Kabupaten  Lembata (Termohon) atas nama Alexius Rehi,SH dan M. Satria Wulan Betekeneng bersama PAKET LIRIK KUSPLUS (PHILIPUS BEDIONA DAN FREDERIKUS WAHON) mendatangi Ketua DPD Pakar Pangan Nusa Tenggara Timur An. Markus Nubatonis  dengan alasan melakukan verifikasi faktual, selain saat itu masih dalam masa perbaikan/melengkapi berkas pasangan calon, juga klarifikasi tersebut dilakukan kepada Ketua DPD Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) yang sudah dibekukan kepengurusan oleh Dewan Pimpinan Nasional Pakar Pangan Nomor:169/SKEP/DPN-PAKARPANGAN/III/2010 tentang Pembekuan Dewan Pimpinan Propinsi Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) Propinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 8 Maret 2010 yang ditandatangani DPN Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan)  Ketua Nikson Gan Lalu,SH.MH dan Sekjen Jackson Kumaat. SK pembekuan dengan amar putusan sebagai berikut:

a.      Membekukan DPP Partai Karya Perjuangan Propinsi NTT;
b.   Memberhentikan dengan hormat DPP Partai Karya Perjuangan Propinsi NTT periode sebelum serta mengucapkan terimakasih atas penganbdiannya dalam menjalankan tugas kepartaian;
c.      Dengan diterbitkannya SK ini maka SK DPN Parta Karya Perjuangan Nomor: 136/SKEP/DPN-PAKARPANGAN/X/2009 tentang DPP Partai Karya Perjuangan NTT periode 2007-2012 yang dipimpinn Ketua Markus Nubatonis dan Sekertaris Sonny Viktor Karyadi tidak berlaku lagi;
d.   SK ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terjadi kekeliruan akan diadakan perbaikan seperlunya;

Pada saat bersamaan terjadi pemalsuan surat pengunduran diri An. Gregorius Amo Ketua DPK Pakar Pangan Kabupaten Lembata diduga dilakukan oleh Termohon dan PAKET LIRIK KUSPLUS untuk mendapatkan SK fiktif yang dikeluarkan oleh Markus Nubatonis An. Dewan Pimpinan Propinsi Nusa Tenggara Timur Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) dan SK fiktif itulah yang digunakan untuk mendaftar PAKET LIRIK KUSPLUS dan Termohon menerima tanpa melakukan verifikasi keabsahan yang benar dan sah atas kepengurusan itu;

Oleh karena Markus Nubatonis telah dicabut kewenangan selaku Ketua DPP Nusa Tenggara Timur Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) sejak 8 Maret 2010, maka tindakan, perbuatan Termohon yang menerima Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) DPC versi Markus Nubatonis di PAKET LIRIK KUSPLUS adalah tidak sah dan patut dipandang sebagai kejahatan yang terorganisir dan sistematik yang dilakukan Termohon bersama-sama PAKET LIRIK KUSPLUS; 

14)   Bahwa pada masa verifikasi faktual di DPP Partai Politik dan Mentri Hukum dan HAM Republik Indonesia tidak dilakukan oleh Termohon selama tugas 7 (tujuh) hari di Jakarta dengan tugas melakukan verifikasi dan tanggal 09 Maret 2011 di hotel Pardede Jln Raden Saleh Jakarta sekitar pkl 01-03 WIB terjadi pertemuan antara PAKET LIRIK KUSPLUS (PHILIPUS BEDIONA DAN FREDERIKUS WAHON), Wilhelmus Panda Mana Apa,S.Ip, Ketua KPUD Kabupaten Lembata dan Stevanus Roy Rening,SH.MH mantan  Ketua DPP PKDI yang dipecat melalui MUNASLUB PKDI di Denpasar - Bali dengan Surat Keputusan Musyawara Nasional Luar Biasa Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) Nomor: 14/SK/MUNASLUB-PKDI/08/2010 tanggal 8 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh Pimpinan Sidang Musyawara Nasional Luar Biasa Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) tahun 2010. Juga dengan menginapnya Termohon bersama Pasangan Calon PAKET LIRIK KUSPLUS di Hotel yang sama;

15)  Tindakan dan atau perbuatan Termohon telah melanggar asas penyalahgunaan proses, asas jujur, asas mandiri, asas adil, asas kecermatan, asas kepastian hukum, asas keterbukaan, asas akuntabilitas, asas kepentingan umum, asas profesionalitas sebagaimana di kehendaki oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 63 tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Propinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Komisi Pemilihan Umum; Perbuatan a quo bertentangan dengan jiwa Undang-undang Nomor: 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU Propinsi dan Kabupaten /Kota tentang merencanakan program, anggaran, jadwal pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Propinsi dan Kabupaten/Kota. Serta bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor: 13 tahun 2010;

16)  Bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang melalui Penetapan Nomor 09/G/2011/PTUN-KPG, tanggal 28 April (Bukti P-14) yang memenangkan PAKET KASIH (Ir.Lukas Lipataman Witak/bakal calon bupati dan Drs.Muhidin Ishak/bakal calon wakil bupati) yang pada pokoknya telah memerintahkan kepada Tergugat (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata), untuk menunda pelaksanaan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata Nomor 20/BA/KPU-LBT/III/2011 tentang  Penetapan Calon Kepala Daerah Yang Memenuhi Syarat sebagai peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2011;

17)  Bahwa meskipun telah ada penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor 09/G/2011/PTUN-KPG, tanggal 28 April, Termohon tetap menjalankan tahapan Pemilukada Kabupaten Lembata Tahun 2011;

18)  Bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang yang memenangkan PAKET KASIH (Ir.Lukas Lipataman Witak/bakal calon bupati dan Drs.Muhidin Ishak/bakal calon wakil bupati) melalui Putusan Nomor 09/G/2011/PTUN-KPG, tanggal 28 April 2011 telah menjatuhkan putusan:

1.      Mengabulkan permohonan Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan yang menjadi obyek sengketa yang diajukan oleh Penggugat tersebut;

2.      Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata Nomor 20/BA/KPU-LBT/III/2011 tentang  Penetapan Calon Kepala Daerah Yang Memenuhi Syarat sebagai peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2011;

3.      Menyatakan bahwa biaya penetapan ini akan diperhitungkan dalam putusan akahir tentang pokok sengketa;

4.      Memerintahkan kepada panitra untuk menyampaikan salinan resmi penetapan ini kepada para pihak yang bersengketa untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya;

19)  Bahwa meskipun telah ada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor 09/G/2011/PTUN-KPG tanggal 28 April 2011, tapi Termohon tidak mengindahkan dan terus menjalankan tahapan Pemilukada Kabupaten Lembata Tahun 2011;

20)  Bahwa Termohon telah menolak untuk melaksanakan Putusan PTUN a quo. Tindakan yang dilakukan Termohon dimaksud telah secara nyata dan tegas melanggar asas adil yang menjadi dasar dari penyelenggaraan Pemilukada dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum, merendahkan martabat lembaga peradilan. Tindakan Termohon a quo juga telah melanggar asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang dirumuskan dengan sangat eksplisit di dalam konstitusi;

21)  Tindakan yang dilakukan Termohon sesuai uraian di atas dalam penyelenggaraan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Lembata Tahun 2011 dikualifikasi sebagai tindakan yang menyalahi hukum dan konstitusionalisme serta berdampak buruk bagi tegaknya kehormatan badan peradilan, prinsip-prinsip nomokrasi (kedaulatan hukum), dan prinsip-prinsip demokrasi (kedaulatan rakyat) serta melanggar rasa keadilan dan hak konstitusional dari para Bakal Pasangan Calon. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 196-197-198/PHPU.D-VIII/2010 yang di dalam pertimbangan hukumnya antara lain menyatakan sebagai berikut; “... dalam beberapa perkara Pemilukada yang pernah diperiksa oleh Mahkamah, terdapat pula beberapa kasus di mana Termohon dengan sengaja mengabaikan Putusan dari suatu lembaga peradilan meskipun masih ada kesempatan untuk melaksanakannya. Bahkan beberapa di antaranya sengaja diulur-ulur oleh Termohon dengan cara mengajukan banding terhadap kasus-kasus tersebut pada ujung waktu pengajuan banding agar para bakal Calon Pasangan menjadi tidak memiliki kesempatan untuk mendaftar atau tidak diikutsertakan sebagai peserta Pemilukada. Hal yang demikian menurut Mahkamah merupakan tindakan yang menyalahi hukum dan konstitusionalisme serta berdampak buruk bagi tegaknya kehormatan badan peradilan, prinsip-prinsip nomokrasi (kedaulatan hukum), dan prinsip-prinsip demokrasi (kedaulatan rakyat). Hak konstitusional warga negara untuk dipilih yang telah dijamin tegas di dalam Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945, seharusnya tidak dikesampingkan dengan memanipulasi keterbatasan waktu atau memanipulasi lingkup kewenangan aparat penyelenggara Pemilu atau Pemilukada. Jika hal ini terjadi maka akan berpotensi untuk melanggar rasa keadilan dan hak konstitusional para bakal Pasangan Calon ...”;

22)  Bahwa dengan itikad yang sangat buruk, Termohon terbukti sama sekali tidak mengindahkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang a quo dengan tetap melanjutkan Tahapan Pemilukada Kabupaten Lembata, meskipun beberapa surat kabar/media massa telah memberitakan tentang adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dimaksud;

23)  Bahwa Tim Sukses Pemohon (Tim Petani) pada tanggal 24 Maret 2011 telah menemui Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata dan Panwaslukada Kabupaten Lembata agar Termohon menunda tahapan Pemilukada dan menetapkan Pemohon sebagai Peserta Pemilukada Kabupaten Lembata Tahun 2011. Namun Termohon tetap melaksanakan tahapan Pemilukada dan melakukan pemungutan suara;

24)  Bahwa sebagai Putra Daerah Kabupaten Lembata dan pernah mengabdikan diri sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Propinsi NTT (Drs.Petrus Tawa Langoday/Calon Bupati) dan mengabdikan diri sebagai wakil rakyat kabupaten Lembata periode 2004/2009 (Akhmad Bumi,SH/Calon Wakil Bupati) serta didukung oleh 11 Partai Politik perpaduan Nasionalis-Religius (Katolik-Islam), maka seandainya Pemohon diikutsertakan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Pada Pemilukada Tahun 2011, Pemohon sangat berpeluang terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lembata pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2011;

25)  Bahwa pencalonan Pemohon sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata pada Pemilukada Lembata Tahun 2011 juga didukung oleh organisasi sosial, organisasi keagamaan dan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Lembata, sehingga Pemohon sangat berpeluang menjadi terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lembata pada Pemilukada Lembata Periode 2011-2016;

26)  Bahwa tindakan Termohon yang tidak menetapkan Pemohon sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lembata Tahun 2011 telah merugikan hak konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945, yakni;

a.       Pasal 1 ayat (2) berbunyi: ”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”;

b.      Pasal 27 ayat (1) berbunyi: ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;

c.       Pasal 28C ayat (2) berbunyi: ”Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”;

d.      Pasal 28D ayat (1) berbunyi: ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan hukum yang sama di hadapan hukum”;

e.       Pasal 28D ayat (3) berbunyi: ”Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”;

6. KESIMPULAN

  1. Bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku Pemohon a quo;
  2. Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan permohonan a quo;
  3. Bahwa pengajuan permohonan ini masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan;
  4. Bahwa pencalonan Pemohon oleh Gabungan Partai Partai Indonesia Sejahtera (PIS) Partai Buruh, Partai Republikan Nusantara, Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Daerah, Partai Karya Perjuangan, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Barisan Nasional, Partai Matahari Bangsa adalah telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan;
  5. Bahwa Pemohon telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2011;
  6. Bahwa Termohon secara sistematis telah menghalang-halangi Pemohon untuk ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2011;
  7. Bahwa seluruh dalil-dalil permohonan Pemohon telah didukung oleh fakta hukum, sehingga cukup beralasan hukum untuk diterima;


7. PERMOHONAN

Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan tersebut di atas, maka
Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi berkenan kiranya untuk memberikan
putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

1.      Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2.      Menyatakan Pemohon memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2011-2016;

3.      Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Berita Acara hasil pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata Nomor 29/BA/KPU-LBT/V/2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang Penetapan Calon Pemenang Pertama dan Kedua dalam pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata tahun 2011 jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Nomor 24 tahun 2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata tahun 2011 jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Nomor 25 tahun 2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang penetapan pasangan calon pemenang pertama dan kedua dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata;
mm
4.      Memerintahkan Termohon untuk mengulang penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2011;

5.      Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2011 pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata untuk Periode 2011-2016;

6.      Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata untuk melaksanakan Pemilukada Ulang Kabupaten Lembata dengan mengikutsertakan Pemohon sebagai Pasangan Calon Bupati Waklil Bupati Lembata Tahun 2011 pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2011;

Atau:

----Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono);


Lewoleba, 26 Mei 2011

HORMAT PEMOHON,




DRS. PETRUS TAWA LANGODAY                      AKHMAD BUMI, SH


Bukti – bukti :
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil Pemohon, maka Pemohon
mengajukan bukti tertulis yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-67,
sebagai berikut:

1.      Bukti P-1 : Fotokopi Model B.KWK-KPU tentang surat pencalonan pasangan calon oleh partai politik Nomor: 02/Parpol/Kopeta/II/2011 dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2011;

2.      Bukti P-2 : Fotokopi Model B1-KWK.KPU Partai Politik Surat, Pernyataan Kesepakatan Bersama antara Partai Politik Peserta Pemilu dalam Pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lembata Tahun 2011;

3.      Bukti P-3 : Fotokopi Model B2-KWK.KPU Partai Politik, Surat Pernyataan Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik Tidak Akan Menarik Pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lembata Tahun 2011;

4.      Bukti P-4 : Fotokopi Model DB-KWK.KPU Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2011 di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata;

5.      Bukti P-5 : Fotokopi Berita Acara Nomor :  29/BA/KPU-LBT/V/2011 tentang Penetapan Pasangan Calon Pemenang Pertama dan Pemenang Kedua dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2011;

6.      Bukti P-6 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Nomor 25 Tahun 2011 tentang Penetapan Pasangan Calon Pemenang Pertama dan Pemenang Kedua dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2011

7.      Bukti P-7 : foto kopi Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2011

8.      Bukti P-8 : foto copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Nomor 24 Tahun 2011 tentang penghitungan suara Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2011

9.      Bukti P-9 : Fotokopi surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Nomor: 02 tahun 2011 tentang perolehan suara sah partai politik dan Perolehan Kursi Pada Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Lembata Tahun 2009;

10.  Bukti P-10 : Fotokopi bukti penerimaan berkas pendaftaran syarat calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata untuk gabungan partai politik dalam Pemilu 2011 dengan Nomor Pendaftaran: 11/KPU-KAB/018.434047/II/2011;

11.  Bukti P-11 : Fotokopi Salinan Putusan PTUN Kupang terhadap Paket KASIH (Ir. Lukas Lipataman Witak dan Drs.Muhidin Ishak) Nomor: 01/G/2011/PTUN-KPG tertanggal 28 April 2011;

12.  Bukti P-12 : Fotokopi Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Lembata Tahun 2011 Nomor: 08 tahun 2010;

13.  Bukti P-13 : Fotokopi Berita Acara Nomor : 20/BA/KPU-LBT/III/2011 tentang Penetapan Pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2011;

14.  Bukti P-14 : Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

15.  Bukti P-15 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Kasih Demokrasi Indonesi Nomor : 13.20/DPP/I-E/04/08 tentang Pengesahan susunan dan personalia pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Kasih Demokrasi Indonesia Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur 2008-2013;

16.  Bukti P-16 : Fotokopi Surat Rekomendasi/dukungan dari PKDI Nomor : 021.11/DPP/PKDI/III-J/02/2011 perihal  Pernyataan Dukungan kepada paket calon;

17.  Bukti P-17 : Fotokopi Surat Rekomendasi Nomor : 08/DPD-PKDI/NTT/II/2011 perihal  penegasan dukungan kepada Paket Calon;

18.  Bukti P-18 : Foto copy Surat Pernyataan DPD PKD Indonesia Nomor : 09/DPD-PKDI/NTT/IV/2011 tentang penegasan susunan dan personalia DPC PKDI Kabupaten Lembata;

19.  Bukti P-19 : Fotokopi Surat Keputusa DPN Partai Karya Perjuangan  Nomor : 169/SKEP/DPN-PAKARPANGAN/III/2010 tentang Pembekukan Dewan Pimpinan Propinsi Partai Karya Perjuangan Nusa Tenggara Timur;

20.  Bukti P-20 : Fotokopi Surat Keputusa DPN Partai Karya Perjuangan  Nomor : 170/SKEP/DPN-PAKARPANGAN/III/2010 tentang Pengangkatan Careteker Ketua Dewan Pimpinan Propinsi Partai Karya Perjuangan Nusa Tenggara Timur;

21.  Bukti P-21 : Fotokopi Surat Keputusa DPN Partai Karya Perjuangan  Nomor : 214/SKEP/DPN-PAKARPANGAN/II/2011 tentang Penetapan Dewan Pimpinan Propinsi Partai Karya Perjuangan Nusa Tenggara Timur Periode 2009-2013;


22.  Bukti P-22 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Propinsi Partai Karya Perjuangan  Nomor : 01/SK/DPP-PAKARPANGAN/NTT/II/2011 tentang perubahan Surat Keputusan Nomor: 043/SK/DPP PAKARPANGAN/NTT/VI/2010 tentang Perubahan Struktur Pengurus Dewan Pimpinan Kabupaten Lembata Periode 2011- 2013

23.  Bukti P-23 : Fotokopi Surat DPP Partai Karya Perjuangan  Nomor : No : 01/Int/DPP- PAKARPANGAN/NTT/II/2011 perihal Rekomendasi dukungan kepada paket calon;

24.  Bukti P-24 : Fotokopi Surat Keputusan DPN Partai Karya Perjuangan  Nomor : 215/SKEP/DPN-PAKARPANGAN/II/2011 tentang Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata 2011-2016;

25.  Bukti P-25 : Foto kopi Surat Keterangan DPP Partai Karya Perjuangan  Nomor : 05/DPP-PAKARPANGAN/II/2011 perihal surat Pemberitahuan dukungan kepada paket calon;

26.  Bukti P-26 : Fotokopi Surat Keputusa DPP Partai Barnas Nomor : 60.15.06/SKEP/DPP-P.BARNAS/DPC/IV/2008 tentang Pengesahan Penyempurnaan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Barisan Nasional Kabupaten Lembata Propinsi Nusa Tenggara Timur

27.  Bukti P-27 : Fotokopi Surat Edaran DPD Partai Barnas Nomor : 04/DPD-BARNAS/NTT/II/2011:

28.  Bukti P-28 : Surat Keterangan Penegasan Rekomendasi untuk paket PETANI Nomor : 05/SKET/DPD P.Barnas/NTT/IV/2011;

29.  Bukti P-29 : Fotokopi Surat Keputusan DPD Partai Barnas Nomor : 03/SKP/DPD-PBARNAS/NTT/II/2011 tentang Penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Lembata Propinsi Nusa Tenggara Timur;

30.  Bukti P-30 : Fotokopi Surat DPD Partai Gerindra NTT Nomor : 03-376/GERINDRA/DPD-NTT/2011 perihal Surat Penunjukan Pelaksana Tugas Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Lembata;

31.  Bukti P-31 : Fotokopi Surat DPP Partai Gerindra Nomor : 02-049/S.Ket/Pilkada/DPP-Gerindra/2011 perihal Penetapan Rekomendasi Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Lembata kepada paket Petani;

32.  Bukti P-32 : Fotokopi Surat DPP Partai Bulan Bintang Nomor : SK.PP/2146/2010 tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Lembata Propvinsi Nusa Tenggara Timur Periode : 1430-1435 H/2009-2014 M;

33.  Bukti P-33 : Fotokopi Surat DPW Partai Bulan Bintang NTT Nomor: KP.DPW/002/2011 tentang Pencalonan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Lembata Propinsi Nusa Tenggara Timur;

34.   Bukti P-34 : foto kopy surat keputusan DPP Partai Indonesia Sejahtera Nomor: 611/SK/DPP-PIS/03-2008 tentang Perubahan kedua atas surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Sejahtera Nomor : 448/SK/DPP-PIS/02-2008 tentang pengangkatan Pengurus Dewan Pimpnan Cabang Partai Indonesia Sejahtera Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur

35.  Bukti P-35: foto kopy surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Buruh Nusa Tenggara Timur Nomor: 73/S-KEP/DPD-PB-NTT/XII/2008 tentang susunan pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Buruh Kabupaten Lembata (DPC-Partai BURUH)

36.  Bukti P-36 : foto kopy surat keputusan Dewan Presidium Daerah Partai Republikan Nusantara Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Personalia Pengurus Dewan Presidium Cabang Partai REPUBLIKAN Kabupaten Lembata periode 2008 – 2013

37.  Bukti P-37 : foto copy surat Keputusan No.39.Rs/SK/DPD-PPD/IV/2011 tentang perubahan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Daerah Kabupaten Lembata

38.  Bukti P-38 : foto copy surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Persatuan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 01/SK/DPD-PPD/II/2011 tentang Rekomendasi Pengusulan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata Periode 2011-2016

39.  Bukti P-39 : Foto Copy Surat Keputusan DPP Partai Barnas Nomor : 60.15.06/SKEP/DPP-P.BARNAS/DPC/IV/2008 tentang Pengesahan penyempurnaan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Barisan Nasional Kabupaten Lembata Propinsi Nusa Tenggara Timur

40.  Bukti P-40 : foto copy Surat Keputusan Pimpinan Pusat Partai Matahari Bangsa Nomor : 780/P.1/1431 tentang Pengesahan Resuffle Pimpinan Daerah Partai Matahari Bangsa Kabupaten Lembata Provinsi  Nusa Tenggara Timur

41.  Bukti P-41 : foto copy Surat Keputusan Pimpinan Pusat Partai Matahari Bangsa Nomor : 789/P.2/1431 tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Provinsi  Nusa Tenggara Timur

42.  Bukti P-42 : foto Copy surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Karya Peduli Bangsa Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 15/DPD-PKPB/NTT/VII/2010 tentang Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Karya Peduli Bangsa Kabupaten Lembata 2008-2010

43.  Bukti P-43 : foto copy surat rekomendasi Dewan Pimpinan Daerah Partai Karya Peduli Bangsa Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 04/DPD-PKPB/NTT/II/2011 tentang Rekomendasi dukungan terhadap Calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Lembata periode 2011-2016 atas nama Drs. Petrus Tawa Langoday (Calon Bupati) dan Akhmad Bumi, SH (Calon Wakil Bupati)

44.  Bukti P-44: foto copy surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Karya Peduli Bangsa Nomor: SKEP-47/DPP-PKPB/II/2011 tentang Persetujuan Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2011;

45.  Bukti P-45: foto Copy Surat Rekomendasi Dewan Pimpinan Daerah Partai Indonesia Sejahtera Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 04/DPD-PIS/NTT/II/2011 perihal Rekomendasi dukungan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata terhadap PAKET PETANI

46.  Bukti P-46 : Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bawaslu RI;

47.  Bukti P-47 : Fotokopi kliping koran Suara Karya, Pos Kupang, Timex, Nurani, Suara Pembaharuan, Antara, Harian Pelita dan Rakyat Merdeka;

48.  Bukti P-48 : Fotokopi Surat Forum Mahasiswa Indonesia Nomor 002/FMI/III/2011, perihal Surat Dukungan kepada Paket Petani;

49.  Bukti P-49 : Fotokopi Surat LSM Gerbang Alif Nomor : 029/P-1/GAL/IV/2011 perihal Mosi Tidak Percaya Kepada KPUD Lembata;

50.  Bukti P-50 : Fotokopi Surat LSM Bapera Nomor: B.08/BAPERA/III/2011 perihal Keprihatinan terhadap kinerja KPUD Kabupaten Lembata;

51.  Bukti P-51 : Fotokopi Surat Aliansi Forum Peduli Pemilukada Lembata 2011 terdiri dari; Forum Komunikasi Pembangunan Kawasan Timur Indonesia, Persekutuan Masyarakat Flores, Lembata dan Alor Jakarta, Lembata Institute, Ikatan Pemuda Mahasiswa NTT, Forum Mahasiswa Indonesia, Ikatan Cendikiawan Muda Lembata dan Aliansi Peduli Demokrasi Indonesia, tertanggal 4 April 2011 tentang penegasan penundaan Pemilkada Lembata tahun 2011;

52.  Bukti P-52: fotokopi surat pengunduran diri Ketua KPUD Lembata Nomor : Khusus tertanggal 26 Maret 2011;

53.  Bukti P-53 : Fotokopi surat Koalisi Pembaharuan Lembata Nomor : 09/Kopeta/III/2011 perihal jawaban atas surat Pengunduran diri Ketua KPUD Lembata;

54.  Bukti P-54 : Fotokopi struktur dan persoalia tim Pemenangan/tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (Paket Petani) dalam Pemilukada Kabupaten Lembata tahun 2011;

55.  Bukti P-55 : Fotokopi surat Forum Mahasiswa Indonesia tentang Pelanggaran dalam Proses dan Tahapan Pemilukada Lembata tahun 2011 oleh KPUD Lembata;

56.  Bukti P-56 : Fotokopi risalah pertemuan antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata dengan Paket Petani tertanggal 25 Maret 2011;

57.  Bukti P-57 : Fotocopi surat Komnas HAM RI kepada KPU RI Nomor : 749/K/PMT/III/2011, sifat segera, perihal Rekomendasi atas dugaan pelanggaran Pemilukada lembata tahun 2011, tertanggal 29 Maret 2011;

58.  Bukti P-58 : Fotocopi surat Komnas HAM RI kepada BAWASLU RI Nomor : 748/K/PMT/III/2011, sifat segera, perihal Rekomendasi atas dugaan pelanggaran Pemilukada lembata tahun 2011, tertanggal 29 Maret 2011;

59.  Bukti P-59 : fotokopi surat Mentri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-45.AH.11.01 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Kasih Demokrasi Indonesia 2007 – 2012;

60.  Bukti P-60 : fotokopi surat Mentri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-78.AH.11.01 Tahun 2008 tentang Pengesahan Perubahan Lambang serta Pengangkatan NY. MARIA ANA. S, SH sebagai Sekretaris Jendral Partai Kasih Demokrasi Indonesia;

61.  Bukti P-61 : fotokopi surat Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 447/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim tentang Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI);

62.  Bukti P-62 : fotokopi surat Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 459/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim tentang Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI);

63.  Bukti P-63 : fotokopi surat Keputusan Musyawara Nasional Luar Biasa Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) Nomor : 13/SK/MUNASLUB/PKDI/08/2010 tentang Pembebasan Tugas Tetap SDR.STEVANUS ROY RENING, SH.MH sebagai Ketua Umum DPP PKD Indonesia;

64.  Bukti P-64 : fotokopi surat Keputusan Musyawara Nasional Luar Biasa Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) Nomor : 14/SK/MUNASLUB/PKDI/08/2010 tentang Pemberhentian dengan tidak terhormat SDR.STEVANUS ROY RENING, SH.MH sebagai Ketua Umum DPP PKD Indonesia;

65.  Bukti P-65 : fotokopi surat pemberitahuan hasil Musyawara Nasional Luar Biasa Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) kepada Mentri Hukum dan HAM RI Nomor : 002/DPP-PKDI/I-C/VIII/2010;

66.  Bukti P-66 : fotokopi surat pemberitahuan Nomor : 07/DPD-PKDI/NTT/IX/2010 tentang pemberitahun hasil MUNASLUBA PKDI kepada Pimpinan KPU NTT;

67.  Bukti P-67 : fotokopi surat pernyataan penegasan DPP PKDI kepada KPUD Lembata Nomor : 051/DPP/PKDI/III-C/003/2011 tentang penegasan PKDI kabupaten Lembata yang sah;

No comments:

Post a Comment