Didalam ilmu hukum bahwa suatu “keputusan” dikatakan
sah menurut hukum (rechsmatig) apabila keputusan tersebut memenuhi
persyaratan tertentu yang ditentukan oleh hukum. Dengan dipenuhinya persyaratan
yang ditentukan oleh hukum maka keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum (rechtskrach) untuk dilaksanakan. Sebaliknya apabila suatu keputusan tersebut tidak
memenuhi persyaratan maka menurut hukum ketetapan atau keputusan tersebut
menjadi “ tidak sah” yang
berakibat hukum menjadi “ batal” (nietig ).
Menurut Van der Pot, ada 4 syarat yang harus
di penuhi agar ketetapam administrasi sebagai ketetapan sah dan apabila salah
satunya tidak dipenuhi dapat menimbulkan akibat bahwa ketetapan administrasi
tersebut menjadi ketetapan tidak sah: 1. bevoedgheid (kewenangan)
organ administrasi yang membuat keputusan; 2. geen juridische gebreken in de
wilsvorming (tidak ada kekurangan yuridis dalam pembentukan kehendak); 3.
vorm dan procedure yakni keputusan dituangkan dalam bentuk yang
telah diketapkan dan dibuat menurut tata cara yang telah ditetapkan; Isi dan
tujuan keputusan sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasar.
Philipus M. Hadjon mengutarakan
wewenang, prosedur dan substansi, ketiga aspek hukum merupakan landasan hukum
untuk dapat dikatakan suatu ketetapan atau keputusan tersebut sah. Pertama, aspek wewenang dalam hal ini
artinya bahwa pejabat yang mengeluarkan ketetapan tersebut memang mempunyai
kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk itu; kedua, aspek prosedur, berarti bahwa
ketetapan atau keputusan tersebut dikeluarkan sesuai dengan tatacara yang
disyaratkan dan bertumpu kepada asas keterbukaan pemerintah; ketiga, aspek substansi, artinya
menyangkut obyek ketetapan atau keputusan tidak ada “ Error in re”.
Selanjutnya dijelaskan bahwa istilah keabsahan adalah terjemahan dari istilah
Belanda “rechtmatigheid” (van bestuur). Rechtmatigheid =
legalitas = legality. Ruang lingkup keabsahan meliputi : 1. wewenang; 2.
prosedur; 3. Substansi. Butir 1 dan 2 (wewenang dan substansi) merupakan
landasan bagi legalitas formal. Atas dasar legalitas formal lahirlah asas presumptio
iustae causa. Atas dasar asas itulah ketentuan pasal 67 ayat (1) UU. No. 5
Th. 1986 menyatakan: Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya
Keputusan Badan atau Tata Usaha negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara yang digugat.
Sebaliknya Berdasarkan hukum suatu keputusan yang
tidak memenuhi elemen atau syarat dapat dikatakan bahwa keputusan mengandung
kekurangan juridis dalam pembuatannya, sehingga keputusan tersebut merupakan
suatu keputusan menjadi tidak sah. E.
Utrecht, mengatakan:suatu ketetapan yang mengandung kekurangan tidak
selalu merupakan ketetapan atau keputusan yang tidak sah. Ada ketetapan yang
mengandung kekurangan tetap merupakan ketetapan sah. Menurutnya pada umumnya
tergantung pada hal apakah syarat yang tidak dipenuhi itu merupakan
bestaansvoorwaarde atau tidak untuk adanya ketetapan itu. (bestaansvoorwaarde=
syarat yang harus dipenuhi agar sesuatu ada; kalau syarat tidak dipenuhi maka
sesuatu itu (dianggap) tidak ada.
Stelinga, mengatakan
bahwa suatu ketetapan yang mengandung kekurangan masih dapat diterima sah oleh
karena sah tidaknya sesuatu ketetapan yang mengandung kekurangan tergantung
pada beratnya kekurangan itu. Menurut
Soehino, bahwa yang disebut
sebagai ketetapan yang tidak sah bila mengandung kekurangan syarat yang
seharusnya dipenuhi dalam pembuatan ketetapan administrasi tersebut.
Dengan adanya kekurangan syarat yang seharusnya dipenuhi dapat berakibat hukum
batalnya ketetapan tersebut. Disamping batal atau dapat dibatalkan ketetapan
tersebut dimungkinkan bahwa ketetapan tersebut dicabut oleh Badan atau Pejabat
Tata Usaha Negara yang menerbitkan. Masih berkaitan dengan ketetapan yang
mempunyai kekurangan yuridis, van der
Wel, berpendapat agak berbeda sebagaimana yang dikutip oleh Bachsan Mustafa dalam bukunya:
Suatu ketetapan yang menetapkan sesuatu yang
sungguh-sungguh tidak mungkin dapat dilaksanakan dapat dianggap batal sama
sekali. Mengenai ketetapan-ketetapan yang lainnya kita harus melihat apakah
kekurangan yang bersangkutan adalah kekurangan “ esensial” atau kekurangan yang
“ bukan esensial”, kekurangan yang bukan yang esensial tidak dapat mempengaruhi
berlakunya ketetapan. Mengenai kekurangan esensial harus dilihat beratnya
kekurangan. Apabila kekurangan itu dirasakan begitu berat sehingga ketetapan
yang bersangkutan sebetulnya tidak berupa ketetapan, maka ketetapan yang
bersangkutan itu dapat dianggap batal sama sekali.
Apabila kekurangan itu tidak begitu berat, maka
ketetapan yang bersangkutan dapat dianggap batal terhadap subyek hukum yang
mempunyai alat untuk menggugat berlakunya ketetapan itu (misalnya dalam
bandingan).
E.Utrecht berkomentar
bahwa dia dapat menerima pembagian kekurangan ketetapan kedalam kekurangan yang
esensial (inti) dan yang bukan yang esensial. Namun kandungan kekurangan
tersebut harus dilihat secara kasuistis yang penting bahwa keputusan
Administrasi negara adalah pemanfaatan / kegunaannya (doelmatigheid)
lebih penting dari pada sesuai tidaknya dengan hukum positif (rechtsmatigheid).
Untuk mengetahui suatu keputusan itu mempunyai
kekurangan yang masuk dalam ranah kekurangan yang esensial atau yang bukan
esensial, sehingga ketetapan tersebut menjadi sah atau tidak sah. Apabila
mengikuti teorinya van der Pot,
maka ada 4 syarat yakni: dibuat oleh Badan atau pejabat yang berwenang, tidak
boleh adanya kekurangan yuridis, berhubungan dengan bentuk (vorm) dan
prosedur, serta isi dan tujuan harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan
dasarnya. Atau sebagaimana disampaikan oleh Philipus M. Hadjon ada 3 aspek yang penting yakni: Wewenang,Prosedur dan substansi untuk dapat dikatakan sahnya
ketetapan atau keputusan.
Didalam Hukum Administrasi bahwa ketetapan tidak sah akan berakibat batal
ketetapan tersebut, dapat dibedakan 3 (tiga) jenis pembatalan suatu ketetapan
tidak sah yaitu: pertama,
ketetapan yang batal karena hukum (nietigheid van rechtswege); kedua, ketetapan yang batal (nietig,
juga: batal absolut, absoluut nietig); ketiga, ketetapan yang dapat dibatalkan (vernietigbaar).
Keputusan yang “ batal demi hukum” adalah suatu ketetapan yang isinya menetapkan
adanya akibat suatu perbuatan itu untuk sebagian atau seluruhnya bagi hukum
dianggap tidak ada, tanpa diperlukan keputusan pengadilan atau Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara yang berwenang menyatakan batalnya ketetapan
tersebut, jadi ketetapan itu batal sejak dikeluarkan.bagi hukum dianggap tidak
ada ( dihapus ) tanpa diperlukan suatu keputusan hakim atau keputusan suatu
badan pemerintah lain yang berkompeten untuk menyatakan batalnya sebagian atau
seluruhnya.
Namun Utrecht sendiri menjelaskan dalam catatat kaki bukunya, bahwa hal ini
jarang sekali terjadi namun ada atau dengan kata-kata “satu dua hal”. Sebetulnya Utrecht mempunyai pendapat secara umum bahwa
batal karena hukum suatu ketetapan tidak secara otomatis artinya diperlukan
suatu tindakan pembatalan dari Pengadilan maupun Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara. Selanjutnya suatu ketetapan yang “Batal” (nietig) merupakan suatu tindakan atau perbuatan
hukum yang dilakukan yang berakibat suatu perbuatan dianggap tidak pernah ada
yang disebut juga sebagai “Absoluut nietig”.
Selanjutnya pengertian “dapat
dibatalkan” (vernietigbaar) merupakan suatu tindakan atau
perbuatan hukum Badan atau Tata Usaha Negara yang dalam pengertian dapat
dibatalkan karena diketahui perbuatan itu mengandung kekurangan. Perbuatan yang
dilakukan dan akibatnya dianggap ada sampai waktu pembatalan oleh hakim atau
oleh suatu badan pemerintah lain yang berkompeten (pembatalan diadakan karena
pembuatan tersebut mengandung sesuatu kekurangan).
Bagi hukum, perbuatan
tersebut ada sampai waktu pembatalannya, menjadi sah (terkecuali dalam hal
undang-undang menyebut beberapa bagian akibat itu tidak sah). Setelah
pembatalan maka perbuatan itu tidak ada dan – bila mungkin – diusahakan supaya
akibat yang telah terjadi itu semuanya atau sebagiannya hapus. Dengan kata lain bahwa yang dimaksud dengan keputusan yang dapat dibatalkan (vernietigbaar)
yaitu Suatu keputusan baru dapat dinyatakan batal setelah pembatalan oleh hakim
atau instansi yang berwenang membatalkan, dan pembatalan tidak berlaku surut.
Jadi bagi hukum perbuatan dan akibat-akibat hukum yang ditimbulkan dianggap sah
sampai dikeluarkan keputusan pembatalan (ex-nunc) kecuali undang-undang
menentukan lain.
Tabel perbedaan Batal (Nietig),
batal demi hukum (van rechts wege nietig) dan dapat dibatalkan (vernietigbaar) :
|
No
|
URAIAN
|
NIETIG
|
VAN RECHTS WEGE NIETIG
|
VERNIETIGBAAR
|
|
1.
|
Sejak kapan batal
|
Ex tunc*
|
Ex tunc
|
Ex nunc*
|
|
2.
|
Tindakan pembatalan
|
Dengan putusan/keputusan
Sifat putusan/ keputusan:
Konstatering/ deklaratif
|
Tanpa perlu ada putusan / keputusan
|
Mutlak harus ada putusan / keputusan
Sifat putusan/ keputusan:
Konstitutif
|
Sumber: Philipus M. Hadjon, Pengertian dasar tentang
tindak Pemerintahan, Copy-Perc&stensil Jumali, Surabaya, 1985, h. 25.
Selanjutnya yang menjadi pertanyaan hukum adalah sebab
atau alasan pembatalan atau batalnya suatu ketetapan atau keputusan yang
diterbitkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Sebagaimana diketahui
bahwa dalam ajaran hukum bahwa suatu keputusan (beschikking) dikatakan
sah apabila memenuhi beberapa syarat, seperti yang diajukan van der Pot ada 4 syarat fundamental:
- Bevoedgheid ( kewenangan) organ Administrasi negara yang membuat keputusan;
- Geen juridische gebreken in de wilsvorming ( tidak ada kekurangan yuridis dalam pembentukan kehendak );
- Vorm dan procedure yakni keputusan dituangkan dalam bentuk yang telah ditetapkan dan dibuat menurut tatacara yang telah ditetapkan;
- Isi dan tujuan keputusan sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasar.
Philipus M. Hadjon
mengutarakan bahwa wewenang, prosedur dan substansi, ketiga aspek hukum
tersebut merupakan landasan hukum untuk dapat dikatakan suatu ketetapan atau
keputusan tersebut sah menurut hukum. Pertama,
aspek wewenang dalam hal ini artinya bahwa pejabat yang mengeluarkan ketetapan
tersebut memang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk
itu; kedua, aspek prosedur,
berarti bahwa ketetapan atau keputusan tersebut dikeluarkan sesuai dengan
tatacara yang disyaratkan dan bertumpu kepada asas keterbukaan pemerintah; ketiga, aspek substansi, artinya
menyangkut obyek ketetapan atau keputusan tidak ada “ Error in re”.
Hal ini selaras dengan hukum Acara yang di atur didalam UU No. 5 Tahun 1986
Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang selanjutnya diubah (sebagian) oleh
UU No. 9 tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986
Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Sebagaimana diatur dalam pasal 53 ayat (1)
UU No. 5 tahun 1986, menetapkan bahwa Seseorang atau Badan hukum perdata yang
kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha Negara dapat
mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Adapun dasar
alasan gugatan sebagaimana ditetapkan dalam ayat (2) nya, isinya menyatakan
bahwa alasan gugatan yang digunakan adalah Keputusan Tata Usaha Negara
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain
adanya kesalahan bersifat kewenangan, prosedur dan substansi ( penjelasan
pasal), penyalahgunaan wewenang (de tournament de pouvoir) dan larangan
berbuat sewenang-wenang. Adapun rumusan lengkapnya pasal 53 UU No. 5 Tahun 1986
sebagai berikut:
(3) seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis pada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan atau rehabilitasi;
(4) alasan – alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
- Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah digunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud yang diberikannya wewenang tersebut;
- Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan atau tidak keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak keputusan tersebut.
Dengan demikian bahwa dalam hukum acara pasal 53 ayat
(2) UU. No. 5 Tahun 1986, merupakan dasar dari alasan untuk menggugat (Beroepsgronden)
seseorang atau badan hukum perdata dan sekaligus pengujian oleh hakim
pengadilan terhadap keputusan Tata usaha Negara ( KTUN) sebagai berikut:
Pertama, bahwa Keputusan Tata Usaha Negara
tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya bilama dicermati dalam penjelasan otentik dari pasal ini memberikan
penjelasan tentang pengertian “bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku" yaitu:
- Keputusan Tata Usaha Negara itu bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat procedural atau formal;
- Bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat material atau substansi;
- Bahwa keputusan Tata usaha Negara dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha yang tidak berwenang dan apabila tidak berwenang dikaitkan dengan kompetensi Jabatan maka dimungkinkan ada tiga macam bentuk tidak berwenang ( onbevoegdheid) yaitu: onbevoegdheid ratione materiae ( menyangkut kompetensi absolute), onbevoegdheid ratione loci ( kompetensi relative) dan onbevoegdheid ratione temporis ( tidak berwenang dari segi waktu)
Kedua, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah
menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang
tersebut yang dikenal dengan sebutan “ penyalahgunaan wewenang” (de
tournament de pouvoir). Menurut Philipus
M. Hadjon, alasan yang dikemukakan dalam penjelasan otentik ini dalam
prakteknya sulit di buktikan karenanya jarang digunakan. Oleh karena itu dalam
gugatan sering menggunakan dasar seperti tersebut dalam butir 3.
Ketiga, dalam penjelasan pasal ini
menyatakan bahwa dasar pembatalan sering disebutkan “ larangan berbuat
sewenang-wenang” ( willekeur) merupakan konsep yang sulit diukur. Philipus M. Hadjon mengatakan bahwa:
Larangan berbuat sewenang-wenang justru membuat
rumusan yang operasional – terukur menjadi sulit / tidak terukur. Kalau kita
bandingkan dengan ketentuan Wet AROB di Belanda, nampaknya disatu pihak ada
kesamaan untuk huruf a,b,c, sedangkan huruf d tidak terdapat dalam pasal 53
ayat 2.
Pasal 53 UU No. 5 Tahun 1986 ini diubah oleh UU No. 9
Tahun 2004, terutama dalam ayat (2) b dan c, yang berkaitan dengan
penyalahgunaan wewenang dan tindakan larangan berbuat sewenang – wenang,
bagaimana diatur dalam pasal 53 UU No. 9 Tahun 2004, berbunyi:
- Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis pada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau disertai tuntutan ganti rugi dan atau rehabilitasi;
- Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
- Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Tabel alasan menjadi dasar keputusan tidak
sah / dibatalkan :
|
Van der Pot
|
Philipus M.Hadjon
|
UU No 5 tahun 1986
Pasal 53 (2), yo. UU No. 9 tahun 2004
|
Akibat hukum
|
|
1. Aspek wewenang;
2. Aspek prosedur;
3. Aspek substansi
|
|
Tidak sah atau batal
|
Sesuai dengan ajaran hukum dan sebagaimana yang
ditentukan dalam pasal 53 ayat (2) UU No. 5 tahun 1986 yo. UU No. 9 tahun 2004,
maka bilamana suatu keputusan Tata Usaha Negara bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang bersifat wewenang, prosedur dan substansi,
keputusan Tata Usaha Negara tersebut yang ditemukan oleh Peradilan dalam
pertimbangan hukumnya, menjadi dasar untuk putusan pengadilan menyatakan tidak sah atau batal keputusan Tata Usaha Negara tersebut.
Sesuai dengan konsep hukum/ ajaran hukum dan ketentuan
pertanahan Keputusan Tata Usaha Negara merupakan sumber hukum dan alat bukti
dari lahirnya sertifikat hak atas tanah yang berkarakter yang bersifat
Konstitutif, dengan demikian maka bilamana terjadi persengketaan berkaitan
dengan kepemilikan hak atas masuk dalam kompetensi absolut dari pengadilan tata
usaha negara yang mana alat bukti keputusan Tata Usaha Negara tersebut
terbitnya yang berkaitan dengan adanya cacat dalam aspek wewenang, prosedur dan
substansi yang menjadi titik tolak dalam beracara dan tuntutan pembatalannya.
Berbeda dengan sertifikat hak atas tanah yang berkarakter yuridis yang bersifat
deklaratif, sesuai dengan sumber dasar hak kepemilikan atas tanah yang
exsistensinya diakui oleh negara sehingga dalam proses persengketaan hukumnya
berada diwilayah Peradilan umum, dimana bukti perolehan kepemilikan keperdataan
dan obyek gugatannya yang ditimbulkan berkaitan dengan keabsahan dari aspek
kesepakatan, kecakapan, obyek dan kausa tertentu yang menjadi dasar gugatan dan
proses pembuktian di peradilan umum tersebut.
Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut maka
yang akan menjadi isu sentral yang hendak dikaji dalam kajian penulisan
disertasi ini adalah pembatalan sertifikat oleh Peradilan dan akibat hukum
terhadap sertifikat hak atas tanah, yang dilatar belakangi adanya ketidak
pastian hukum dan kepastian hak disebabkan karena masih banyaknya sengketa
tanah dimana sertifikat hak atas tanah oleh pengadilan diputus dinyatakan tidak
sah dan harus dibatalkan. Salah satu kelemahan dari disebabkan hukum tanah
nasional yang dibangun berdasarkan pada konsepsi pengakuan hak Negara terhadap
hak yang ada dan sistem pendaftaran tanah yang mengenal adanya alat bukti
kepemilikan hak atas tanah yang lain selain sertifikat hak atas tanah.
Konsep
pengakuan negara dan sistem pendaftaran tanah berakibat pada karakteristik khas
dari sertifikat yang mana konstruksi hukum dari sertifikat hak atas tanah yang
terbit dikenal adanya sertifikat dengan karakter yuridis yang bersifat
Konstitutif maupun terdapat sertifikat yang bersifat deklaratif. Konstruksi
hukum dari karakteristik sertifikat hak atas tanah tersebut membawa konsekuensi
hukum terhadap bentuk sengketanya, badan Peradilan yang menangani perkaranya
dan akibat hukum yang berbeda pula satu dengan yang lain bilamana terjadi
eksekusi pelaksanaan hukum terhadap putusan pengadilan baik terhadap hak
kepemilikan atas tanahnya maupun terhadap status hukum obyek tanahnya.
f758s6tfchs617 horse dildo,sex chair,love dolls,love dolls,realistic vibrators,Butterfly Vibrator,cheap sex toys,dildo,male sexy toys x899s1twnve395
ReplyDeletek973u4babbs438 Bullets And Eggs,dildo,sex chair,huge dildos,sex chair,silicone sex doll,glass dildos,adult sex toys,sex toys z583t8veeoe955
ReplyDeletem203g7qsheb253 sex toys,penis sleeves,dog dildo,realistic dildo,Clitoral Vibrators,realistic dildo,dildo,wholesale sex doll,realistic dildo v655x1pgmnl367
ReplyDeletejo688 red wing saapad,aetrexclearancesale,aetrexshop,asolo australia,red wing boots australia,asolo chile,valentino sneakers south africa,aetrex women's walking shoes,red wing shoes budapest jz277
ReplyDelete